Pemkot Pastikan Hewan Kurban di Surabaya Miliki Rekomendasi DKPP

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkot Surabaya mengecek kesehatan hewan kurban menjelang Iduladha. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Pemkot Surabaya mengecek kesehatan hewan kurban menjelang Iduladha. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya melakukan pengecekan di lapak-lapak pedagang hewan kurban, yang ada di Jalan Ir. H. Soekarno atau Merr Kota Surabaya, Senin (3/6/2024). Pengecekan ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1445 Hijriyah, yakni memastikan persyaratan kesehatan hewan kurban, dan memiliki izin resmi.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Suharti mengatakan bahwa selama satu pekan, pihaknya menerima banyak permohonan terkait dengan izin pengajuan atau rekomendasi hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah untuk dijual di Kota Pahlawan.

"Kami menerjunkan tim dokter dari DKPP Surabaya sekitar 25 orang beserta teman-teman mahasiswa,” kata Antiek, Selasa, 4 Juni 2024.

Antiek menjelaskan, nantinya ada ratusan dokter hewan yang akan melakukan pengecekan di lapak-lapak hewan kurban se-Surabaya. Karenanya, sebanyak 110 hingga 120 dokter hewan itu akan segera diterjunkan. Mereka adalah dokter hewan dari DKPP Kota Surabaya, Universitas Airlangga (Unair), Universitas Wijaya Kusuma (UWK), dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang Kota Surabaya.

“Kami ingin memastikan dari permohonan yang masuk, lapak-lapak di sini sudah memenuhi ketentuan, ada izinnya dan ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” jelasnya.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Wajib Benahi Stadion GBT Sebagai Kesiapan Venue Piala AFF U-19

Melalui pengecekan hewan kurban ini, DKPP Kota Surabaya ingin memastikan kondisi hewan kurban yang dijual oleh para pedagang dalam keadaan sehat. Minimal telah mendapatkan 1 kali vaksin PMK (Penyakit Mulut dan Kuku). “Selanjutnya, kami akan memberikan surat keterangan terkait hewan yang ada di sini dalam keadaan sehat dan sudah dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Antiek menegaskan, jika kedapatan lapak yang tidak memiliki SKKH maka DKPP Kota Surabaya akan memberikan edukasi terkait proses pengajuan hewan ternak. Apabila tidak kunjung melakukan proses pengajuan, serta tidak memiliki SKKH, maka pedagang hewan kurban tidak dapat membuka lapaknya di Kota Pahlawan.

“Jika, pedagang tidak melakukan proses (pengajuan) maka kita edukasi. Tahap berikutnya, kami berkolaborasi dengan Satpol PP, baik Satpol PP perwilayah atau Satpol PP Kota Surabaya karena ini menyangkut keamanan hewan kurban bagi masyarakat yang akan membeli,” tegasnya.

Oleh sebab itu, para pedagang hewan kurban wajib mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Di tahun 2024, pengajuan izin hewan ternak berbeda dengan sebelumnya. Para pedagang harus melakukan pengajuan izin lalu lintas hewan ternak melalui aplikasi iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional) untuk mengetahui asal-usul hewan tersebut.

“Setelah pengajuan disetujui, selanjutnya pemohon mengajukan izin lapak hewan kurban kepada camat di wilayah setempat untuk memastikan lokasi yang diperbolehkan sebagai lapak dagang hewan kurban. Kemudian petugas DKPP Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan kurban tersebut,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Danrem 084/Bhaskara Jaya Gandeng PWI Jatim Sosialisasikan Program Yonif TP ke Masyarakat

Danrem 084/Bhaskara Jaya Gandeng PWI Jatim Sosialisasikan Program Yonif TP ke Masyarakat

Selasa, 11 Agu 2026 17:12 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 17:12 WIB

Jurnas.net – Komandan Komando Resor Militer (Danrem) 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Kohir, mendorong penguatan sinergi antara TNI dan pers, untuk memastikan i…

LPKAN Nilai Kinerja Polri Membaik, Dorong Reformasi dan Netralitas Terus Diperkuat

LPKAN Nilai Kinerja Polri Membaik, Dorong Reformasi dan Netralitas Terus Diperkuat

Selasa, 11 Agu 2026 14:01 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 14:01 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP LPKAN) Indonesia menilai kinerja Polri menunjukkan sejumlah perkembangan p…

Polda Jatim Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Ancaman Karhutla di Musim Kemarau

Polda Jatim Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Ancaman Karhutla di Musim Kemarau

Selasa, 11 Agu 2026 13:31 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 13:31 WIB

Jurnas.net – Polda Jawa Timur memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi meningkat selama musim k…

Konsisten Bangun Reputasi, SIER Raih Indonesia Public Relations Awards 2026

Konsisten Bangun Reputasi, SIER Raih Indonesia Public Relations Awards 2026

Selasa, 11 Agu 2026 08:18 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 08:18 WIB

Jurnas.net – Membangun reputasi perusahaan bukan pekerjaan yang bisa dilakukan dalam semalam. Reputasi lahir dari konsistensi menjaga kinerja, menjalankan p…

Liburan Kemerdekaan di Candi, dari Promo 81 Persen hingga Berbagai Perlombaan

Liburan Kemerdekaan di Candi, dari Promo 81 Persen hingga Berbagai Perlombaan

Selasa, 11 Agu 2026 07:27 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 07:27 WIB

Jurnas.net - Memperingati Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia, InJourney Destination Management (IDM) menghadirkan rangkaian aktivasi Jejak Peradaban Keba…

Direktur PT BPI Ajukan Eksepsi Kasus Wire Rope Tanpa SNI, Kuasa Hukum: Ini Persoalan Administratif

Direktur PT BPI Ajukan Eksepsi Kasus Wire Rope Tanpa SNI, Kuasa Hukum: Ini Persoalan Administratif

Senin, 10 Agu 2026 16:27 WIB

Senin, 10 Agu 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – Perkara dugaan perdagangan tali kawat baja atau wire rope tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) memasuki b…