Pemkot Pastikan Hewan Kurban di Surabaya Miliki Rekomendasi DKPP

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkot Surabaya mengecek kesehatan hewan kurban menjelang Iduladha. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Pemkot Surabaya mengecek kesehatan hewan kurban menjelang Iduladha. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya melakukan pengecekan di lapak-lapak pedagang hewan kurban, yang ada di Jalan Ir. H. Soekarno atau Merr Kota Surabaya, Senin (3/6/2024). Pengecekan ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1445 Hijriyah, yakni memastikan persyaratan kesehatan hewan kurban, dan memiliki izin resmi.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Suharti mengatakan bahwa selama satu pekan, pihaknya menerima banyak permohonan terkait dengan izin pengajuan atau rekomendasi hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah untuk dijual di Kota Pahlawan.

"Kami menerjunkan tim dokter dari DKPP Surabaya sekitar 25 orang beserta teman-teman mahasiswa,” kata Antiek, Selasa, 4 Juni 2024.

Antiek menjelaskan, nantinya ada ratusan dokter hewan yang akan melakukan pengecekan di lapak-lapak hewan kurban se-Surabaya. Karenanya, sebanyak 110 hingga 120 dokter hewan itu akan segera diterjunkan. Mereka adalah dokter hewan dari DKPP Kota Surabaya, Universitas Airlangga (Unair), Universitas Wijaya Kusuma (UWK), dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang Kota Surabaya.

“Kami ingin memastikan dari permohonan yang masuk, lapak-lapak di sini sudah memenuhi ketentuan, ada izinnya dan ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” jelasnya.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Wajib Benahi Stadion GBT Sebagai Kesiapan Venue Piala AFF U-19

Melalui pengecekan hewan kurban ini, DKPP Kota Surabaya ingin memastikan kondisi hewan kurban yang dijual oleh para pedagang dalam keadaan sehat. Minimal telah mendapatkan 1 kali vaksin PMK (Penyakit Mulut dan Kuku). “Selanjutnya, kami akan memberikan surat keterangan terkait hewan yang ada di sini dalam keadaan sehat dan sudah dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Antiek menegaskan, jika kedapatan lapak yang tidak memiliki SKKH maka DKPP Kota Surabaya akan memberikan edukasi terkait proses pengajuan hewan ternak. Apabila tidak kunjung melakukan proses pengajuan, serta tidak memiliki SKKH, maka pedagang hewan kurban tidak dapat membuka lapaknya di Kota Pahlawan.

“Jika, pedagang tidak melakukan proses (pengajuan) maka kita edukasi. Tahap berikutnya, kami berkolaborasi dengan Satpol PP, baik Satpol PP perwilayah atau Satpol PP Kota Surabaya karena ini menyangkut keamanan hewan kurban bagi masyarakat yang akan membeli,” tegasnya.

Oleh sebab itu, para pedagang hewan kurban wajib mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Di tahun 2024, pengajuan izin hewan ternak berbeda dengan sebelumnya. Para pedagang harus melakukan pengajuan izin lalu lintas hewan ternak melalui aplikasi iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional) untuk mengetahui asal-usul hewan tersebut.

“Setelah pengajuan disetujui, selanjutnya pemohon mengajukan izin lapak hewan kurban kepada camat di wilayah setempat untuk memastikan lokasi yang diperbolehkan sebagai lapak dagang hewan kurban. Kemudian petugas DKPP Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan kurban tersebut,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Ini Nama-nama Calon Presidium KAHMI Jatim dari 7 Zona, Satu Zona Masih Alot

Ini Nama-nama Calon Presidium KAHMI Jatim dari 7 Zona, Satu Zona Masih Alot

Jumat, 25 Sep 2026 13:46 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 13:46 WIB

Jurnas.net — Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur di Trawas, Kabupaten Mojokerto, mulai m…

RS Hewan Banyuwangi Kini Bisa Tangani Operasi hingga Tumor Hewan, Ada 5 Layanan Khusus

RS Hewan Banyuwangi Kini Bisa Tangani Operasi hingga Tumor Hewan, Ada 5 Layanan Khusus

Jumat, 25 Sep 2026 12:14 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 12:14 WIB

Jurnas.net – Rumah Sakit Hewan (RSH) Banyuwangi memperluas layanan kesehatan hewan dengan membuka Unit Layanan Khusus Penyakit Dalam dan Bedah Hewan. Unit yang …

Viral Video Ambulans Diduga Dihalangi Satpol PP di Surabaya Berakhir Damai

Viral Video Ambulans Diduga Dihalangi Satpol PP di Surabaya Berakhir Damai

Jumat, 25 Sep 2026 11:33 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 11:33 WIB

Jurnas.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial dan memperlihatkan seorang a…

Pemilihan Presidium KAHMI Jatim di Muswil VI Gunakan Sistem Zonasi, Bukan One Man One Vote

Pemilihan Presidium KAHMI Jatim di Muswil VI Gunakan Sistem Zonasi, Bukan One Man One Vote

Jumat, 25 Sep 2026 09:24 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:24 WIB

Jurnas.net — Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur mulai digelar di Trawas, Kabupaten M…

Mengelola Transformasi Energi untuk Masa Depan Industri Indonesia

Mengelola Transformasi Energi untuk Masa Depan Industri Indonesia

Jumat, 25 Sep 2026 08:42 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:42 WIB

Oleh ; Didik Prasetiyono Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI); peserta Global Solar and Battery Storage Industry Associations Gathering…

AZKO dan Chatime x Cupbop Hadir di Jepara, Tawarkan Solusi Kebutuhan Rumah hingga Kuliner

AZKO dan Chatime x Cupbop Hadir di Jepara, Tawarkan Solusi Kebutuhan Rumah hingga Kuliner

Kamis, 24 Sep 2026 16:52 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:52 WIB

Jurnas.net - Masyarakat Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kini memiliki pilihan baru untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, gaya hidup, hingga kuliner. Kawan Lama…