Polisi Mapping Polisi Bermasalah di Jatim Untuk Cegah KDRT

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur. (Foto: Biddokes Polda Jatim)
Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur. (Foto: Biddokes Polda Jatim)

Jurnas.net - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tengah melakukan pemetaan atau mapping anggotanya yang memiliki masalah dalam rumah tangga. Tujuannya untuk mencegah terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seperti yang terjadi pembakaran polisi oleh istrinya di Kota Mojokerto.

"Kita sudah mendapatkan mapping anggota-anggota yang memang mempunyai masalah dan kelihatan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Rabu, 12 Juni 2024.

Dirmanto menyebut ada dua hal anggota polisi yang dipetakan. Pertama, anggota yang punya masalah dalam rumah tangga yang kelihatan, dan kedua anggota punya masalah rumah tangga namun tak kelihatan (tertutup) alias yang tahu hanya suami dan istri.

"Memang kan kadang ada anggota yang ada masalah tidak kelihatan, yang tahu hanya mereka berdua saja. Ada juga anggota yang punya masalah, tapi kelihatan," katanya.

Baca Juga : Polda Jatim Copot Kasat Resnarkoba Polres Blitar Karena Positif Narkoba

Dia menganggap pemetaan ini penting dilakukan terhadap anggota Polri yang bermasalah dalam rumah tangga. Dirmanto mengaku kejadian polisi pasangan suami istri di Mojokerto tak terulang kembali.

"Kita terus melakukan antisipasi, makanya mapping ini penting untuk melakukan pencegahan agar tidak terulang lagi (KDRT)," pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari Briptu FN yang jengkel dengan suaminya Briptu RDW, karena uang gaji dipakai untuk judi online. Pasangan suami istri ini terlibat adu mulut atau cekcok di rumah Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto Kota.

Saking marahnya, sang istri menyiramkan bensin ke suami, yang kemudian menyulutkan korek api. Hingga akhirnya sang suami terbakar parah, kemudian dilarikan ke RSUD Mojokerto. Meski sudah mendapatkan penanganan, nyawa RDW tak terselamatkan.

Akibat perbuatannya, Polda Jatim menetapkan FN sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Jatim telah menahan FN ditahanan khusus. Lantaran FN mempunyai tiga orang anak balita. Anak pertama berusia dua tahun, anak kedua dan ketiga kembar berusia empat bulan.

Berita Terbaru

Temu Karya Taman Budaya ke XXV, Menjaga Konsistensi dan Jiwa Peduli Inklusi

Temu Karya Taman Budaya ke XXV, Menjaga Konsistensi dan Jiwa Peduli Inklusi

Selasa, 22 Sep 2026 16:12 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 16:12 WIB

Jurnas.net - Pameran dan pementasan kebudayaan dari berbagai daerah di Nusantara bakal terselenggara di Taman Budaya Yogyakarta pada 28 September hingga 1…

Pasar Banyuwangi Segera Beroperasi, 560 Pedagang Mulai Terima Lapak Hasil Revitalisasi

Pasar Banyuwangi Segera Beroperasi, 560 Pedagang Mulai Terima Lapak Hasil Revitalisasi

Selasa, 22 Sep 2026 13:05 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 13:05 WIB

Jurnas.net – Revitalisasi Pasar Banyuwangi memasuki tahap akhir sebelum kembali digunakan untuk aktivitas perdagangan. Setelah pembangunan rampung, Pemerintah K…

Dugaan Pungli Rekrutmen ASN di Surabaya Diusut, Eri Siapkan Keringanan Sanksi bagi Pembongkar

Dugaan Pungli Rekrutmen ASN di Surabaya Diusut, Eri Siapkan Keringanan Sanksi bagi Pembongkar

Selasa, 22 Sep 2026 10:57 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:57 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak hanya menyiapkan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli), tetapi juga berupaya m…

Revitalisasi 21 SMP di KBB Disebut dari Jalur Aspirasi, Akuntabilitas Dipertanyakan

Revitalisasi 21 SMP di KBB Disebut dari Jalur Aspirasi, Akuntabilitas Dipertanyakan

Senin, 21 Sep 2026 05:33 WIB

Senin, 21 Sep 2026 05:33 WIB

Jurnas.net, Bandung - Deretan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, mencatatkan nama sebagai penerima alokasi program…

Proyek Revitalisasi Sekolah di KBB Diduga Tak Berjalan Sesuai Skema Swakelola, Kepala Sekolah Dipersoalkan Hanya Jadi Pe

Proyek Revitalisasi Sekolah di KBB Diduga Tak Berjalan Sesuai Skema Swakelola, Kepala Sekolah Dipersoalkan Hanya Jadi Pe

Minggu, 20 Sep 2026 18:50 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 18:50 WIB

Jurnas.net, Bandung - Pelaksanaan program revitalisasi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menuai sorotan. Program yang menggunakan skema…

KAHMI Jatim Gelar Charity Golf, Ratusan Peserta dari Beragam Kalangan Ikut Meriahkan Muswil VI

KAHMI Jatim Gelar Charity Golf, Ratusan Peserta dari Beragam Kalangan Ikut Meriahkan Muswil VI

Sabtu, 19 Sep 2026 18:46 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 18:46 WIB

Jurnas.net – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur mencoba menghadirkan warna baru dalam rangkaian Musyawarah Wilayah (Muswil) VI. Untuk p…