Jurnas.net - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 88,869 kilogram (kg), berasal dari jaringan gembong internasional Fredy Pratama (FP). Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka.
"Dua tersangka ini berinisial ABM, 35, warga asal Kota Bandung yang tinggal kontrak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Lalu tersangka YDS, 22, warga asal Pelangkaraya, Kalsel," kata Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa, 23 Juli 2024.
Imam mengatakan pengungkapan kasus itu berawal adanya laporan polisi pada 13 Mei 2024, bahwa akan ada pasokan narkoba dalam jumlah besar masuk ke Kalsel. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kesamaan pola jaringan yang mengarah ke DPO internasional inisal FP. "Kami kemudian mengetahui keberadaan tersangka ABM yang merupakan kaki tangan FP, sebagai tempat penyimpanan sabu dan extacy di Kalsel," ujarnya.
Baca Juga : Polda Jatim Copot Kasat Resnarkoba Polres Blitar Karena Positif Narkoba
Kemudian polisi berhasil menangkap tersangka ABM di rumah kontrakan di Jalan A. Yani Kel. Tatah Pemangkih Laut, Kec. Kertak Hanyar, Kab. Banjar, Provinsi Kalsel, pada Jumat, 24 Mei 2024. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 41 bungkus teh China berisi sabu seberat 43.562 gram dalam beberapa tas koper, tas ransel dan tas jinjing dan 21 bungkus plastik klip masing-masing berisi 100 butir extacy logo phillips warna biru dengan total 2.100 butir dengan berat 895,87 gram.
"Motif tersangka ABM yaitu untuk mendapatkan upah dari saudara FP sebesar Rp20 juta. Tersangka ABM ini merupakan residivis tahun 2017 lalu kasus yang sama," ujarnya.
Sementara dari tersangka YDS barang bukti yang diamankan sebanyak 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu seberat 45 kg. "Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di jatim," ujarnya.
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Pria Asal Malang Pengelola 280 Website Pornografi Anak
Saat diperiksa, tersangka YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari pengedar narkoba jaringan internasional FP di wilayah Banjarmasin, Kalsel. YDS dijanjikan mendapatkan komisi Rp200 juta apabila sukses mengantarkan paket berisi sabu-sabu tersebut.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Sabtu, 31 Okt 2026 19:32 WIB
Sabtu, 31 Okt 2026 19:32 WIB
Jurnas.net – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, H. Ali Mufthi, mendukung upaya pemulangan Jimat Klontong, pusaka bersejarah yang menjadi bagian dari identitas …
Sabtu, 31 Okt 2026 18:21 WIB
Sabtu, 31 Okt 2026 18:21 WIB
Oleh: Prof. Dr. Dian Anita Nuswantara, S.E., M.Si., Ak., CA, CIPSAS Guru Besar Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Perekonomian tidak hanya bergerak melalui…
Sabtu, 31 Okt 2026 13:14 WIB
Sabtu, 31 Okt 2026 13:14 WIB
Jurnas.net - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kebutuhan dasar masyarakat melalui program Tanggung Jawab…
Sabtu, 31 Okt 2026 11:05 WIB
Sabtu, 31 Okt 2026 11:05 WIB
Jurnas.net – Penanganan dugaan peredaran rokok ilegal oleh Polres Probolinggo menjadi sorotan setelah dua orang yang dipersoalkan massa demonstran disebut d…
Jumat, 30 Okt 2026 19:42 WIB
Jumat, 30 Okt 2026 19:42 WIB
Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) bergerak cepat menangani insiden kebakaran yang terjadi di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (…
Jumat, 30 Okt 2026 17:10 WIB
Jumat, 30 Okt 2026 17:10 WIB
Jurnas.net – Memulai bisnis kopi dari pasar lokal, Aryasetya Kanaka Dumadi berhasil mengembangkan usahanya hingga menembus pasar internasional. Wisudawan p…
Jumat, 30 Okt 2026 10:27 WIB
Jumat, 30 Okt 2026 10:27 WIB
Jurnas.net – Direktorat Siber Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan data kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) y…
Kamis, 29 Okt 2026 20:35 WIB
Kamis, 29 Okt 2026 20:35 WIB
Jurnas.net - I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan atau Alit Kelakan terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM) periode…
Kamis, 29 Okt 2026 17:21 WIB
Kamis, 29 Okt 2026 17:21 WIB
Jurnas.net – Dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) senilai Rp 687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Nur K…
Rabu, 28 Okt 2026 21:55 WIB
Rabu, 28 Okt 2026 21:55 WIB
Jurnas.net - Penguatan jaringan transmisi listrik menjadi kunci keberhasilan transisi energi Indonesia. Pembangunan pembangkit energi terbarukan harus diiringi…
Rabu, 28 Okt 2026 20:56 WIB
Rabu, 28 Okt 2026 20:56 WIB
Jurnas.net - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan pentingnya menghidupkan kembali pemikiran Bung Karno dan menempatkan Marhaenisme…
Rabu, 28 Okt 2026 18:48 WIB
Rabu, 28 Okt 2026 18:48 WIB
Jurnas.net - Ketua Umum DPP Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Ir. Izedrik Emir Moeis, M.Sc., menekankan pentingnya mengenalkan kembali pemikiran Bung Karno…
Selasa, 27 Okt 2026 17:51 WIB
Selasa, 27 Okt 2026 17:51 WIB
Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menilai penanganan pengangguran tidak cukup hanya mengandalkan program bursa kerja atau j…
Selasa, 27 Okt 2026 14:33 WIB
Selasa, 27 Okt 2026 14:33 WIB
Jurnas.net - Kekhawatiran aksinya terbongkar diduga menjadi motif Dwi Bagus Martono (40) membunuh anak tirinya, AGM, yang baru berusia empat tahun di Kota…
Selasa, 27 Okt 2026 13:09 WIB
Selasa, 27 Okt 2026 13:09 WIB
Jurnas.net — Kabupaten Gresik membidik posisi tiga besar dalam Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XV dan Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA) III J…