Kanwil Kemenag Jatim: Kebijakan Alat kontrasepsi Bagi Pelajar Naif

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. (Istimewa)
Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. (Istimewa)

Jurnas.net - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur menyatakan tegas tak setuju kebijakan pemberian izin alat kontrasepsi bagi pelajar. Kemenag justru menyarankan pemerintah agar fokus memberikan edukasi pendidikan seks dan reproduksi saja.

"Menurut saya kebijakan itu sesuatu yang naif, karena itu kekhawatiran saja. Sebenarnya pendekatan edukasi itu justru lebih baik, bagaimana pemahaman tentang masalah itu (tentang seksual)," kata Kabid Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam, dikonfirmasi, Rabu, 14 Agustus 2024.

Kata Anam, pendidikan seksual bagi anak usia remaja khususnya yang duduk di bangku sekolah SMA/SMK/MA sangatlah penting. Namun tidak harus difasilitasi alat kontrasepsi bagi pelajar.

"Memberikan edukasi seksual pada anak SMA memang perlu, tapi tidak difasilitasi seperti itu. Itu kan memancing anak bagaimana menggunakannya," katanya.

"Saya kira sampai ke arah sana/edukasi seks tidak seperti itu. Soal alat kontrasepsi ini tidak seharusnya atraktif seperti itu, kalau edukasi memang penting tapi tidak atraktif belum perlu seperti itu," tambahnya.

Baca Juga : Kemenag Jatim Sebut Ponpes Tempat Santri Meninggal di Kediri Tak Berizin

Menurut Anam, edukasi seksual di pesantren sudah berjalan, baik melalui buku maupun kitab sebagai penunjang. Di dalam kitab di ponpes sudah diajarkan pola hubungan laki-laki dan perempuan hingga pernikahan.

"Sebetulnya bukan hal yang tabu di pesantren (terkait seksualitas). Pendidikan di pesantren itu sudah cukup untuk pendidikan seksual, tidak perlu alat kontrasepsi untuk pelajar," tandasnya.

Diketahui, bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan penyediaan alat kontrasepsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan ditujukan untuk remaja yang sudah menikah.

Adapun penyediaan alat kontrasepsi diatur dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini menuai kehebohan karena dianggap melegalkan seks bebas di kalangan remaja.

Tag :

Berita Terbaru

Temu Karya Taman Budaya ke XXV, Menjaga Konsistensi dan Jiwa Peduli Inklusi

Temu Karya Taman Budaya ke XXV, Menjaga Konsistensi dan Jiwa Peduli Inklusi

Selasa, 22 Sep 2026 16:12 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 16:12 WIB

Jurnas.net - Pameran dan pementasan kebudayaan dari berbagai daerah di Nusantara bakal terselenggara di Taman Budaya Yogyakarta pada 28 September hingga 1…

Pasar Banyuwangi Segera Beroperasi, 560 Pedagang Mulai Terima Lapak Hasil Revitalisasi

Pasar Banyuwangi Segera Beroperasi, 560 Pedagang Mulai Terima Lapak Hasil Revitalisasi

Selasa, 22 Sep 2026 13:05 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 13:05 WIB

Jurnas.net – Revitalisasi Pasar Banyuwangi memasuki tahap akhir sebelum kembali digunakan untuk aktivitas perdagangan. Setelah pembangunan rampung, Pemerintah K…

Dugaan Pungli Rekrutmen ASN di Surabaya Diusut, Eri Siapkan Keringanan Sanksi bagi Pembongkar

Dugaan Pungli Rekrutmen ASN di Surabaya Diusut, Eri Siapkan Keringanan Sanksi bagi Pembongkar

Selasa, 22 Sep 2026 10:57 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:57 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak hanya menyiapkan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli), tetapi juga berupaya m…

Revitalisasi 21 SMP di KBB Disebut dari Jalur Aspirasi, Akuntabilitas Dipertanyakan

Revitalisasi 21 SMP di KBB Disebut dari Jalur Aspirasi, Akuntabilitas Dipertanyakan

Senin, 21 Sep 2026 05:33 WIB

Senin, 21 Sep 2026 05:33 WIB

Jurnas.net, Bandung - Deretan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, mencatatkan nama sebagai penerima alokasi program…

Proyek Revitalisasi Sekolah di KBB Diduga Tak Berjalan Sesuai Skema Swakelola, Kepala Sekolah Dipersoalkan Hanya Jadi Pe

Proyek Revitalisasi Sekolah di KBB Diduga Tak Berjalan Sesuai Skema Swakelola, Kepala Sekolah Dipersoalkan Hanya Jadi Pe

Minggu, 20 Sep 2026 18:50 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 18:50 WIB

Jurnas.net, Bandung - Pelaksanaan program revitalisasi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menuai sorotan. Program yang menggunakan skema…

KAHMI Jatim Gelar Charity Golf, Ratusan Peserta dari Beragam Kalangan Ikut Meriahkan Muswil VI

KAHMI Jatim Gelar Charity Golf, Ratusan Peserta dari Beragam Kalangan Ikut Meriahkan Muswil VI

Sabtu, 19 Sep 2026 18:46 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 18:46 WIB

Jurnas.net – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur mencoba menghadirkan warna baru dalam rangkaian Musyawarah Wilayah (Muswil) VI. Untuk p…