Kanwil Kemenag Jatim: Kebijakan Alat kontrasepsi Bagi Pelajar Naif

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. (Istimewa)
Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. (Istimewa)

Jurnas.net - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur menyatakan tegas tak setuju kebijakan pemberian izin alat kontrasepsi bagi pelajar. Kemenag justru menyarankan pemerintah agar fokus memberikan edukasi pendidikan seks dan reproduksi saja.

"Menurut saya kebijakan itu sesuatu yang naif, karena itu kekhawatiran saja. Sebenarnya pendekatan edukasi itu justru lebih baik, bagaimana pemahaman tentang masalah itu (tentang seksual)," kata Kabid Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam, dikonfirmasi, Rabu, 14 Agustus 2024.

Kata Anam, pendidikan seksual bagi anak usia remaja khususnya yang duduk di bangku sekolah SMA/SMK/MA sangatlah penting. Namun tidak harus difasilitasi alat kontrasepsi bagi pelajar.

"Memberikan edukasi seksual pada anak SMA memang perlu, tapi tidak difasilitasi seperti itu. Itu kan memancing anak bagaimana menggunakannya," katanya.

"Saya kira sampai ke arah sana/edukasi seks tidak seperti itu. Soal alat kontrasepsi ini tidak seharusnya atraktif seperti itu, kalau edukasi memang penting tapi tidak atraktif belum perlu seperti itu," tambahnya.

Baca Juga : Kemenag Jatim Sebut Ponpes Tempat Santri Meninggal di Kediri Tak Berizin

Menurut Anam, edukasi seksual di pesantren sudah berjalan, baik melalui buku maupun kitab sebagai penunjang. Di dalam kitab di ponpes sudah diajarkan pola hubungan laki-laki dan perempuan hingga pernikahan.

"Sebetulnya bukan hal yang tabu di pesantren (terkait seksualitas). Pendidikan di pesantren itu sudah cukup untuk pendidikan seksual, tidak perlu alat kontrasepsi untuk pelajar," tandasnya.

Diketahui, bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan penyediaan alat kontrasepsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan ditujukan untuk remaja yang sudah menikah.

Adapun penyediaan alat kontrasepsi diatur dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini menuai kehebohan karena dianggap melegalkan seks bebas di kalangan remaja.

Tag :

Berita Terbaru

Surabaya Fashion Festival 2026 Sulap Jalan Tunjungan Jadi Catwalk Raksasa dan Penggerak Ekonomi Kreatif

Surabaya Fashion Festival 2026 Sulap Jalan Tunjungan Jadi Catwalk Raksasa dan Penggerak Ekonomi Kreatif

Minggu, 21 Jun 2026 14:39 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 14:39 WIB

Jurnas.net – Kawasan ikonik Jalan Tunjungan hingga Balai Kota Surabaya berubah menjadi panggung kreativitas terbuka saat ribuan peserta dan masyarakat memadati …

Banyuwangi Siapkan Konsultasi Kesehatan Gratis 24 Jam via WhatsApp, Warga Tak Perlu Antre ke Puskesmas

Banyuwangi Siapkan Konsultasi Kesehatan Gratis 24 Jam via WhatsApp, Warga Tak Perlu Antre ke Puskesmas

Minggu, 21 Jun 2026 13:19 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 13:19 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus mempercepat transformasi layanan kesehatan berbasis digital. Terobosan terbaru yang tengah disiapkan adalah l…

Pemkot Surabaya Sulap Hutan Cemara Pakal Jadi Magnet Wisata Olahraga Kejuaraan RC Offroad Nasional

Pemkot Surabaya Sulap Hutan Cemara Pakal Jadi Magnet Wisata Olahraga Kejuaraan RC Offroad Nasional

Minggu, 21 Jun 2026 12:21 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 12:21 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya mulai memetakan potensi baru Hutan Cemara Pakal sebagai pusat wisata olahraga berbasis komunitas. Langkah tersebut d…

Sempat Putus Sekolah karena Miskin, Tiga Siswa Sekolah Rakyat Banyuwangi Kini Lulus dan Bekerja

Sempat Putus Sekolah karena Miskin, Tiga Siswa Sekolah Rakyat Banyuwangi Kini Lulus dan Bekerja

Sabtu, 20 Jun 2026 16:03 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:03 WIB

Jurnas.net – Sekolah Rakyat (SR) Banyuwangi kembali membuktikan perannya sebagai jembatan harapan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang sempat t…

Pengelolaan Limbah B3 Surabaya Tembus 95 Persen, Pemkot Siapkan 87 Titik Pembuangan Sampah Medis

Pengelolaan Limbah B3 Surabaya Tembus 95 Persen, Pemkot Siapkan 87 Titik Pembuangan Sampah Medis

Sabtu, 20 Jun 2026 13:42 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:42 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk limbah medis, melalui p…

Pemkot Surabaya Siap Jadikan Surabaya Wedding Festival Agenda Tahunan, Dongkrak Ekonomi Kreatif Kota

Pemkot Surabaya Siap Jadikan Surabaya Wedding Festival Agenda Tahunan, Dongkrak Ekonomi Kreatif Kota

Sabtu, 20 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:36 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif dan sektor jasa melalui gelaran Surabaya W…