Kanwil Kemenag Jatim: Kebijakan Alat kontrasepsi Bagi Pelajar Naif

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. (Istimewa)
Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. (Istimewa)

Jurnas.net - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur menyatakan tegas tak setuju kebijakan pemberian izin alat kontrasepsi bagi pelajar. Kemenag justru menyarankan pemerintah agar fokus memberikan edukasi pendidikan seks dan reproduksi saja.

"Menurut saya kebijakan itu sesuatu yang naif, karena itu kekhawatiran saja. Sebenarnya pendekatan edukasi itu justru lebih baik, bagaimana pemahaman tentang masalah itu (tentang seksual)," kata Kabid Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam, dikonfirmasi, Rabu, 14 Agustus 2024.

Kata Anam, pendidikan seksual bagi anak usia remaja khususnya yang duduk di bangku sekolah SMA/SMK/MA sangatlah penting. Namun tidak harus difasilitasi alat kontrasepsi bagi pelajar.

"Memberikan edukasi seksual pada anak SMA memang perlu, tapi tidak difasilitasi seperti itu. Itu kan memancing anak bagaimana menggunakannya," katanya.

"Saya kira sampai ke arah sana/edukasi seks tidak seperti itu. Soal alat kontrasepsi ini tidak seharusnya atraktif seperti itu, kalau edukasi memang penting tapi tidak atraktif belum perlu seperti itu," tambahnya.

Baca Juga : Kemenag Jatim Sebut Ponpes Tempat Santri Meninggal di Kediri Tak Berizin

Menurut Anam, edukasi seksual di pesantren sudah berjalan, baik melalui buku maupun kitab sebagai penunjang. Di dalam kitab di ponpes sudah diajarkan pola hubungan laki-laki dan perempuan hingga pernikahan.

"Sebetulnya bukan hal yang tabu di pesantren (terkait seksualitas). Pendidikan di pesantren itu sudah cukup untuk pendidikan seksual, tidak perlu alat kontrasepsi untuk pelajar," tandasnya.

Diketahui, bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan penyediaan alat kontrasepsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan ditujukan untuk remaja yang sudah menikah.

Adapun penyediaan alat kontrasepsi diatur dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini menuai kehebohan karena dianggap melegalkan seks bebas di kalangan remaja.

Tag :

Berita Terbaru

PLN Bangun Sistem Keamanan Sosial Listrik dari Desa, FKPM Jadi Benteng Awal Lindungi Objek Vital

PLN Bangun Sistem Keamanan Sosial Listrik dari Desa, FKPM Jadi Benteng Awal Lindungi Objek Vital

Senin, 20 Apr 2026 14:37 WIB

Senin, 20 Apr 2026 14:37 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) mulai menggeser pendekatan pengamanan kelistrikan dari sekadar teknis menjadi berbasis partisipasi masyarakat. Hal ini terlihat d…

Anak Buah Tersandung Pungli Tambang, Gubernur Khofifah Tunjuk Nahkoda Baru ESDM Jatim

Anak Buah Tersandung Pungli Tambang, Gubernur Khofifah Tunjuk Nahkoda Baru ESDM Jatim

Senin, 20 Apr 2026 09:04 WIB

Senin, 20 Apr 2026 09:04 WIB

Jurnas.net — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di tubuh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur tak hanya menyeret pejabat teknis, tetapi juga …

Oknum Jaksa Tanjung Perak Diduga Begal Payudara Bawahan Dilaporkan ke Polisi

Oknum Jaksa Tanjung Perak Diduga Begal Payudara Bawahan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 20 Apr 2026 08:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - Dugaan pelecehan seksual di lingkungan penegak hukum kembali mencuat. Seorang staf honorer di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaporkan atasannya…

Pemkot Surabaya Bekukan NIK Mantan Suami Penunggak Nafkah Anak, Perkuat Perlindungan Perempuan

Pemkot Surabaya Bekukan NIK Mantan Suami Penunggak Nafkah Anak, Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 20 Apr 2026 07:01 WIB

Senin, 20 Apr 2026 07:01 WIB

Jurnas.net — Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang mangkir dari kewajiban nafkah p…

Suporter Protes Laga PSIM Lawan Persija Dipindahkan ke Bali

Suporter Protes Laga PSIM Lawan Persija Dipindahkan ke Bali

Senin, 20 Apr 2026 06:32 WIB

Senin, 20 Apr 2026 06:32 WIB

Jurnas.net - Laga antara PSIM Yogyakarta melawan Persija Jakarta dalam lanjutan Super League 2025/2026 pada Rabu, 22 April 2026, terpaksa dipindah di luar Yogya…

Pemkot Surabaya Pasang CCTV di 179 Titik, Integrasikan Kamera Swasta untuk Keamanan Kota

Pemkot Surabaya Pasang CCTV di 179 Titik, Integrasikan Kamera Swasta untuk Keamanan Kota

Minggu, 19 Apr 2026 23:12 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 23:12 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memilih strategi tak biasa dalam memperluas pengawasan kota bukan sekadar menambah kamera, tetapi “…