Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat, PN Surabaya: Wewenang Presiden RI

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, tertawa usai divonis bebas atas dakwaan kasus pembunuhan di PN Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, tertawa usai divonis bebas atas dakwaan kasus pembunuhan di PN Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Tiga hakim pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan masih berstatus aktif sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, hingga saat ini PN Surabaya belum menerika rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) yang meminta tiga hakim itu dipecat.

"Kami sampai saat ini belum (menerima rekomendasi) keputusan itu," kata Humas PN Surabaya, Suparno, dikonfirmasi, Selasa, 27 Agustus 2024.

Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo saat itu sebagai Hakim Anggota. Mereka sebelumnya memvonis Ronald bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan kepada kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.

Baca Juga : Komisi Yudisial Periksa Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Meskipun menerima surat rekomendasi itu, Suparno menegaskan bahwa PN Surabaya tak bisa memecat ketiga hakim itu. Sebab, kata dia, pemecatan hakim itu adalah wewenang Presiden RI atas usulan Ketua Mahkamah Agung (MA).

"Makanya, kami masih menunggu hasil keputusan itu. Karena yang berwenang memberhentikan Presiden atas usulan dari Ketua Mahkamah Agung," jelasnya.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Berita Terbaru

Dishub Surabaya Tegaskan Legalitas, 500 Juru Parkir Belum Perpanjang KTA 2026

Dishub Surabaya Tegaskan Legalitas, 500 Juru Parkir Belum Perpanjang KTA 2026

Jumat, 30 Jan 2026 18:07 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:07 WIB

Jurnas.net - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengimbau ratusan juru parkir (jukir) agar segera melakukan validasi dan perpanjangan Kartu Tanda Anggota…

Surabaya Jadi Kota Andalan HONOR, Experience Store Pertama di Luar Jabodetabek Resmi Dibuka

Surabaya Jadi Kota Andalan HONOR, Experience Store Pertama di Luar Jabodetabek Resmi Dibuka

Jumat, 30 Jan 2026 17:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 17:45 WIB

Jurnas.net - HONOR resmi membuka HONOR Experience Store pertama di Surabaya yang berlokasi di Surabaya, Jumat, 30 Januari 2026. Kehadiran gerai ini bukan…

Live TikTok di Ruang Kerja, Anggota Polres Sampang Terancam Sanksi Etik

Live TikTok di Ruang Kerja, Anggota Polres Sampang Terancam Sanksi Etik

Jumat, 30 Jan 2026 15:44 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 15:44 WIB

Jurnas.net - Era media sosial menghadirkan tantangan baru bagi institusi penegak hukum. Di tengah tuntutan keterbukaan dan citra publik, Polres Sampang…

Surabaya Siapkan Skema Bencana Terpadu, Hadapi Rob hingga Ancaman Sesar Aktif

Surabaya Siapkan Skema Bencana Terpadu, Hadapi Rob hingga Ancaman Sesar Aktif

Jumat, 30 Jan 2026 14:03 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 14:03 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa kesiapsiagaan bencana bukan lagi agenda musiman atau sekadar respons darurat. Melalui Apel Kesiapsiagaan…

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jurnas.net - Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menegaskan komitmen penuh Polda Jawa Timur dalam mendukung Reformasi Polri yang berorientasi pada…

Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa

Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa

Jumat, 30 Jan 2026 11:37 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:37 WIB

Jurnas.net - Kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau handphone (HP) di sekolah yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menunjukkan dampak…