Ronald Tannur Sempat ke Singapura Sehari Setelah Divonis Bebas 

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera, rambutnya dipelontos petugas. (Istimewa)
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera, rambutnya dipelontos petugas. (Istimewa)

Jurnas.net - Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, diketahui sempat ke luar negeri usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen), Ronald Tannur diketahui langsung pergi ke Singapura setelah divonis bebas oleh majelis hakim.

"Catatan dari Ditjen Imigrasi setelah putus bebas persidangan, yang bersangkutan (Ronald Tannur) sempat ke luar negeri ke Singapura," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, Selasa, 29 Oktober 2024.

Namun, lanjut Mia, anak mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu diketahui hanya sehari berada di Singapura. Setelah itu Ronald Tannur kembali ke Indonesia, termasuk sempat pulang kampung ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Tapi segera kami lakukan pencekelan setelah ada putusan kasasi. Ke luar negerinya ke Singapura hanya sehari," katanya.

Baca Juga : Ronald Tannur Berupaya Menunda Saat Hendak Ditangkap

[caption id="attachment_6136" align="alignnone" width="1600"] Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera. (Istimewa)[/caption]

Mia memastikan Ronald Tannur pergi ke Singapura bukan untuk melarikan diri, mengingat waktunya cuma sehari dan kembali lagi ke Indonesia. Menurutnya, Ronald Tannur ke Singapura karena ada keperluan lain seperti bisnis.

"Tidak ada keinginan melarikan diri, karena kembali lagi (ke Indonesia) hanya sehari. Mungkin dia punya kesibukan bisnis atau apa, tapi hak dia (ke luar negeri) sebelum ada pencekalan saat itu," ujarnya.

Saat ini, Ronald Tannur sudah dilimpahkan ke Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng. Di sana ia menjalani masa tahanan, untuk keperluan menjadi saksi terhadap tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur.

Diketahui, Tannur sudah diputus bersalah dengan hukuman lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun.

Berita Terbaru

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) memperkuat kapasitas internal dalam memahami tata kelola dan manajemen…

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Jurnas.net - Seorang lansia berinisial SYT, 64, warga Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi tersangka dugaan tindakan…

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Jurnas.net – PSIM Jogja genap menginjak usia ke-97 tahun pada Sabtu, 5 September 2026. Momentum pertambahan umur ini dirayakan manajemen Laskar Mataram dengan m…

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Jurnas.net - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk subsidi pemerinta…

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jurnas.net — Kebakaran hutan di kawasan Pegunungan Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur, meluas hingga mendekati Pondok Bunder, salah satu jalur menuju Kawah Ijen. K…

Peringati HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Ngawi Gandeng KOMPAK Tanam Pohon Produktif di Srigati

Peringati HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Ngawi Gandeng KOMPAK Tanam Pohon Produktif di Srigati

Jumat, 04 Sep 2026 11:07 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:07 WIB

Jurnas.net — Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia di Kabupaten Ngawi tidak sekadar diisi dengan seremoni. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi b…