Ronald Tannur Sempat ke Singapura Sehari Setelah Divonis Bebas 

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera, rambutnya dipelontos petugas. (Istimewa)
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera, rambutnya dipelontos petugas. (Istimewa)

Jurnas.net - Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, diketahui sempat ke luar negeri usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen), Ronald Tannur diketahui langsung pergi ke Singapura setelah divonis bebas oleh majelis hakim.

"Catatan dari Ditjen Imigrasi setelah putus bebas persidangan, yang bersangkutan (Ronald Tannur) sempat ke luar negeri ke Singapura," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, Selasa, 29 Oktober 2024.

Namun, lanjut Mia, anak mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu diketahui hanya sehari berada di Singapura. Setelah itu Ronald Tannur kembali ke Indonesia, termasuk sempat pulang kampung ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Tapi segera kami lakukan pencekelan setelah ada putusan kasasi. Ke luar negerinya ke Singapura hanya sehari," katanya.

Baca Juga : Ronald Tannur Berupaya Menunda Saat Hendak Ditangkap

[caption id="attachment_6136" align="alignnone" width="1600"] Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera. (Istimewa)[/caption]

Mia memastikan Ronald Tannur pergi ke Singapura bukan untuk melarikan diri, mengingat waktunya cuma sehari dan kembali lagi ke Indonesia. Menurutnya, Ronald Tannur ke Singapura karena ada keperluan lain seperti bisnis.

"Tidak ada keinginan melarikan diri, karena kembali lagi (ke Indonesia) hanya sehari. Mungkin dia punya kesibukan bisnis atau apa, tapi hak dia (ke luar negeri) sebelum ada pencekalan saat itu," ujarnya.

Saat ini, Ronald Tannur sudah dilimpahkan ke Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng. Di sana ia menjalani masa tahanan, untuk keperluan menjadi saksi terhadap tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur.

Diketahui, Tannur sudah diputus bersalah dengan hukuman lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun.

Berita Terbaru

Refleksi Sejarah Golkar, Sekjen Tekankan Kader Harus Relevan Menjawab Kebutuhan Rakyat

Refleksi Sejarah Golkar, Sekjen Tekankan Kader Harus Relevan Menjawab Kebutuhan Rakyat

Minggu, 15 Feb 2026 21:38 WIB

Minggu, 15 Feb 2026 21:38 WIB

Jurnas.net - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M. Sarmuji, mengingatkan seluruh kader agar kembali pada ruh dasar kelahiran Golkar, yakni sebagai…

Bahlil Targetkan 73 Persen Pemilih Produktif Jadi Basis Kemenangan Golkar 2029

Bahlil Targetkan 73 Persen Pemilih Produktif Jadi Basis Kemenangan Golkar 2029

Minggu, 15 Feb 2026 17:43 WIB

Minggu, 15 Feb 2026 17:43 WIB

Jurnas.net - Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan arah baru strategi politik partainya dalam menghadapi Pilkada dan Pemilu 2029. Golkar,…

Bahlil Optimistis Golkar Jatim Tambah Kursi DPRD hingga DPR RI pada 2029

Bahlil Optimistis Golkar Jatim Tambah Kursi DPRD hingga DPR RI pada 2029

Minggu, 15 Feb 2026 16:26 WIB

Minggu, 15 Feb 2026 16:26 WIB

Jurnas.net - Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan optimisme tinggi terhadap kekuatan Partai Golkar di Jawa Timur dalam menghadapi Pilkada…

Ali Mufthi: Golkar Jatim Siap Jadi Kunci Kemenangan Nasional di 2029

Ali Mufthi: Golkar Jatim Siap Jadi Kunci Kemenangan Nasional di 2029

Minggu, 15 Feb 2026 14:16 WIB

Minggu, 15 Feb 2026 14:16 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menjadi salah satu penopang utama kemenangan Partai Golkar…

Sejarah Baru Golkar Dimulai dari Jatim, Bahlil Apresiasi Inovasi Pelantikan Serentak DPD 

Sejarah Baru Golkar Dimulai dari Jatim, Bahlil Apresiasi Inovasi Pelantikan Serentak DPD 

Minggu, 15 Feb 2026 13:44 WIB

Minggu, 15 Feb 2026 13:44 WIB

Jurnas.net - Sejarah baru politik nasional tercatat dari Jawa Timur. Untuk pertama kalinya di Indonesia, 38 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar tingkat…

HUT ke-52 SIER, Dirut Danareksa Turun Langsung Donor Darah Bersama Karyawan dan Warga

HUT ke-52 SIER, Dirut Danareksa Turun Langsung Donor Darah Bersama Karyawan dan Warga

Minggu, 15 Feb 2026 08:36 WIB

Minggu, 15 Feb 2026 08:36 WIB

Jurnas.net - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) yang merupakan anggota Holding BUMN …