Pemkot Surabaya Tutup Tempat Hiburan dan Batasi Bioskop Selama Bulan Ramadan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Balai Kota Surabaya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Balai Kota Surabaya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi melarang operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446 H. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 yang ditandatangani Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

SE tersebut mengatur berbagai aspek pelaksanaan Ramadan, termasuk pembatasan tempat hiburan guna menjaga kekhusyukan ibadah umat Islam.

“Surat edaran ini diterbitkan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketenteraman dalam pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Kota Surabaya,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyari, dalam SE yang diterbitkan pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Dalam poin ketiga SE, Pemkot Surabaya secara tegas melarang beroperasinya tempat hiburan malam selama Ramadan. Diskotek, kelab malam, karaoke dewasa maupun keluarga, spa, serta pub dan rumah musik diwajibkan tutup, termasuk yang berada dalam fasilitas hotel dan restoran.

"Panti pijat juga diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali untuk layanan akupresur, refleksi, dan pijat urat," bunyi SE tersebut.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Klaim Stok Pangan Aman Pada Ramadan 2025

Selain itu, rumah biliar (bola sodok) juga dilarang beroperasi, kecuali yang digunakan untuk latihan olahraga dengan izin khusus dari pemerintah daerah.

Tidak hanya tempat hiburan malam, Pemkot Surabaya juga memberlakukan pembatasan bagi bioskop. Pertunjukan film dilarang diputar mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB, bertepatan dengan waktu berbuka puasa, Maghrib, dan Tarawih.

Selain itu, pelaku usaha dilarang menjual, memajang, atau mengedarkan minuman beralkohol selama Ramadan dan Idul Fitri.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan bekerja sama dengan TNI-Polri dan tokoh masyarakat untuk memastikan aturan ini dipatuhi. “Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Remaja 15 Tahun Jadi Jemaah Haji Termuda Jatim, Ikut Kloter Perdana dari Surabaya

Remaja 15 Tahun Jadi Jemaah Haji Termuda Jatim, Ikut Kloter Perdana dari Surabaya

Rabu, 22 Apr 2026 16:19 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 16:19 WIB

Jurnas.net – Keberangkatan jemaah haji dari Embarkasi Surabaya tahun 1447 H/2026 M menghadirkan kisah inspiratif. Seorang remaja berusia 15 tahun tercatat s…

Kejagung Bongkar Skema Cuci Uang Zarof Ricar yang Disamarkan Lewat Jaringan Perusahaan Fiktif

Kejagung Bongkar Skema Cuci Uang Zarof Ricar yang Disamarkan Lewat Jaringan Perusahaan Fiktif

Rabu, 22 Apr 2026 15:02 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 15:02 WIB

Jurnas.net – Skema pencucian uang kelas kakap yang melibatkan jaringan perusahaan bayangan akhirnya terkuak. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung b…

Pemkab Banyuwangi Terima 18 Truk Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

Pemkab Banyuwangi Terima 18 Truk Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

Rabu, 22 Apr 2026 14:07 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 14:07 WIB

Jurnas.net – Upaya memperkuat ekonomi desa di Banyuwangi mulai terlihat konkret. Sebanyak 18 armada truk untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) r…

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Haji dari Surabaya, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Haji dari Surabaya, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Rabu, 22 Apr 2026 13:24 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 13:24 WIB

Jurnas.net – Gelombang awal keberangkatan jemaah haji tahun 1447 H/2026 M resmi dimulai dari Embarkasi Surabaya. Sebanyak 380 calon jemaah haji kloter pertama d…

Pemkab Gresik dan TNI Kebut Pembangunan Desa Lewat TMMD 2026, Prioritaskan Jalan dan RTLH

Pemkab Gresik dan TNI Kebut Pembangunan Desa Lewat TMMD 2026, Prioritaskan Jalan dan RTLH

Rabu, 22 Apr 2026 12:36 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 12:36 WIB

Jurnas.net - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 tahun 2026 resmi dimulai di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Program lintas sektoral ini langsung…

Pemkab Banyuwangi Hapus PBB 6.836 Warga Miskin, Demi Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Pemkab Banyuwangi Hapus PBB 6.836 Warga Miskin, Demi Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Rabu, 22 Apr 2026 11:18 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 11:18 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi ribuan warga miskin pada 2026. Kebijakan ini menyasar 6.836 …