Gubernur Khofifah Absen Paripurna BUMD, Anggota DPRD Jatim Putuskan Walk Out

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang paripurna di DPRD Jatim. (Insani/Jurnas.net)
Suasana sidang paripurna di DPRD Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali absen dalam Sidang Paripurna di DPRD Jawa Timur Rabu, 14 Mei 2025. Suasana pun memanas, lantaran para wakil rakyat kecewa Khofifah tak hadir dalam paripurna tersebut.

Agenda yang sedianya berjalan lancar, yakni penyampaian nota penjelasan gubernur terkait Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sidang tersebut sedianya harus dihadiri Khofifah. Namun kali ini hanya dihadiri dan diwakilkan ke Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. Mengetahui hal itu, suasana sidang diwarnai intrupsi dan aksi walk out oleh anggota Fraksi Partai Golkar, Freddy Poernomo.

Freddy menilai pembacaan nota penjelasan harus disampaikan langsung oleh gubernur sesuai aturan yang berlaku, bukan diwakilkan oleh Wagub Jatim.

"Dalam Pasal 55 ayat 4 Perda Nomor 13 Tahun 2018 jelas disebutkan bahwa penyampaian nota penjelasan atas Raperda inisiatif eksekutif wajib dilakukan oleh gubernur sendiri dan tidak bisa diwakilkan," kata Freddy dalam interupsinya.

Baca Juga : Khofifah Bolos Sidang Perdana Pasca Lebaran, Fraksi DPRD Kritik Kinerja Pemprov Jatim

Freddy kecewa atas ketidakhadiran Khofifah. Ia menilai jika memang berhalangan, Khofifah semestinya menyampaikan surat tugas, atau keterangan resmi yang menyatakan ketidakhadirannya.

"Saya bukan tidak memaklumi, namun aturan ini harus dihormati. Kalau pun bisa diwakilkan oleh wakil gubernur, harus ada dasar hukumnya, seperti surat resmi dari gubernur," jelasnya.

Tak lama kemudian, Freddy memutuskan walk out dari ruang sidang sebagai bentuk protes. Sambil meninggalkan lokasi, ia menunjukkan rundown acara dari Sekretariat Dewan yang menurutnya menegaskan bahwa agenda tersebut tidak bisa diwakilkan.

"Ini aturan sangat jelas, dan saya hanya mengingatkan bahwa dalam rundown pun sudah tertulis jelas, tidak boleh diwakilkan," tandasnya.

Sidang tetap dilanjutkan meski diwarnai ketegangan dan tanpa kehadiran Freddy. Peristiwa ini menambah catatan dinamika politik dalam proses pembahasan regulasi penting di Jawa Timur.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Hukum Pelaku Vandalisme, Empat Pemuda Dikerahkan Layani ODGJ di Liponsos

Pemkot Surabaya Hukum Pelaku Vandalisme, Empat Pemuda Dikerahkan Layani ODGJ di Liponsos

Selasa, 14 Apr 2026 15:43 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:43 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan sikap tegas terhadap aksi perusakan estetika kota. Empat pemuda pelaku vandalisme di kawasan Viaduk G…

ASN Anak Buah Khofifah Terancam Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, BKD Jatim Tunggu Putusan Inkrah

ASN Anak Buah Khofifah Terancam Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, BKD Jatim Tunggu Putusan Inkrah

Selasa, 14 Apr 2026 13:29 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:29 WIB

Jurnas.net – Skandal moral mengguncang birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan d…

Arkeolog Desak Pemkab Gresik Serius Lestarikan Dhurung Bawean yang Terancam Punah

Arkeolog Desak Pemkab Gresik Serius Lestarikan Dhurung Bawean yang Terancam Punah

Selasa, 14 Apr 2026 11:05 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:05 WIB

Jurnas.net - Meski telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada 2024, eksistensi Dhurung Bawean justru dinilai masih berada di ujung ancaman.…

Berburu Batik Otentik, Pusat Batik Banyuwangi Jadi Etalase Budaya dan Ekonomi Kreatif

Berburu Batik Otentik, Pusat Batik Banyuwangi Jadi Etalase Budaya dan Ekonomi Kreatif

Selasa, 14 Apr 2026 10:04 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:04 WIB

Jurnas.net – Kain batik bukan sekadar busana bagi masyarakat Banyuwangi, melainkan representasi identitas budaya yang sarat makna. Kini, akses terhadap wastra k…

PN Surabaya Paksakan Eksekusi Tanpa Inkracht, Ahli Waris Sebut Praktik Hukum di Surabaya Cacat Keadilan

PN Surabaya Paksakan Eksekusi Tanpa Inkracht, Ahli Waris Sebut Praktik Hukum di Surabaya Cacat Keadilan

Selasa, 14 Apr 2026 09:53 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 09:53 WIB

Jurnas.net - Aroma ketidakadilan menyeruak dari rencana eksekusi paksa sebuah rumah di Jalan Rungkut Asri Barat X No. 16, Surabaya, Selasa, 14 April 2016.…

Perangi Narkoba dari Hulu ke Hilir: Yahya Zaini Perkuat Edukasi, Hukum dan Pengawasan Pelabuhan

Perangi Narkoba dari Hulu ke Hilir: Yahya Zaini Perkuat Edukasi, Hukum dan Pengawasan Pelabuhan

Selasa, 14 Apr 2026 08:46 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 08:46 WIB

Jurnas.net – Ancaman peredaran narkoba di wilayah kepulauan seperti Bawean menjadi perhatian serius berbagai pihak. Tokoh Bawean yang juga Wakil Ketua Komisi I…