Gubernur Khofifah Absen Paripurna BUMD, Anggota DPRD Jatim Putuskan Walk Out

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang paripurna di DPRD Jatim. (Insani/Jurnas.net)
Suasana sidang paripurna di DPRD Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali absen dalam Sidang Paripurna di DPRD Jawa Timur Rabu, 14 Mei 2025. Suasana pun memanas, lantaran para wakil rakyat kecewa Khofifah tak hadir dalam paripurna tersebut.

Agenda yang sedianya berjalan lancar, yakni penyampaian nota penjelasan gubernur terkait Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sidang tersebut sedianya harus dihadiri Khofifah. Namun kali ini hanya dihadiri dan diwakilkan ke Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. Mengetahui hal itu, suasana sidang diwarnai intrupsi dan aksi walk out oleh anggota Fraksi Partai Golkar, Freddy Poernomo.

Freddy menilai pembacaan nota penjelasan harus disampaikan langsung oleh gubernur sesuai aturan yang berlaku, bukan diwakilkan oleh Wagub Jatim.

"Dalam Pasal 55 ayat 4 Perda Nomor 13 Tahun 2018 jelas disebutkan bahwa penyampaian nota penjelasan atas Raperda inisiatif eksekutif wajib dilakukan oleh gubernur sendiri dan tidak bisa diwakilkan," kata Freddy dalam interupsinya.

Baca Juga : Khofifah Bolos Sidang Perdana Pasca Lebaran, Fraksi DPRD Kritik Kinerja Pemprov Jatim

Freddy kecewa atas ketidakhadiran Khofifah. Ia menilai jika memang berhalangan, Khofifah semestinya menyampaikan surat tugas, atau keterangan resmi yang menyatakan ketidakhadirannya.

"Saya bukan tidak memaklumi, namun aturan ini harus dihormati. Kalau pun bisa diwakilkan oleh wakil gubernur, harus ada dasar hukumnya, seperti surat resmi dari gubernur," jelasnya.

Tak lama kemudian, Freddy memutuskan walk out dari ruang sidang sebagai bentuk protes. Sambil meninggalkan lokasi, ia menunjukkan rundown acara dari Sekretariat Dewan yang menurutnya menegaskan bahwa agenda tersebut tidak bisa diwakilkan.

"Ini aturan sangat jelas, dan saya hanya mengingatkan bahwa dalam rundown pun sudah tertulis jelas, tidak boleh diwakilkan," tandasnya.

Sidang tetap dilanjutkan meski diwarnai ketegangan dan tanpa kehadiran Freddy. Peristiwa ini menambah catatan dinamika politik dalam proses pembahasan regulasi penting di Jawa Timur.

Berita Terbaru

AHY Luncurkan Gerakan Nasional Langit Biru dari Pacitan, Ajak Masyarakat Jaga Pantai dan Lingkungan

AHY Luncurkan Gerakan Nasional Langit Biru dari Pacitan, Ajak Masyarakat Jaga Pantai dan Lingkungan

Jumat, 10 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 10:39 WIB

Jurnas.net – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan Gerakan Nasional Langit Biru Indonesia Asri, sebuah gerakan gotong royong y…

PLN UIT JBM Latih 100 Peserta Bahasa Isyarat dan Batik Eco Print, Perkuat Inklusi Penyandang Disabilitas

PLN UIT JBM Latih 100 Peserta Bahasa Isyarat dan Batik Eco Print, Perkuat Inklusi Penyandang Disabilitas

Kamis, 09 Jul 2026 14:32 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 14:32 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam mendorong pembangunan yang inklusif m…

DPRD Jatim Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026, Sediakan Videotron hingga Produk UMKM Gratis

DPRD Jatim Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026, Sediakan Videotron hingga Produk UMKM Gratis

Kamis, 09 Jul 2026 13:19 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 13:19 WIB

Jurnas.net – DPRD Jawa Timur akan menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan semifinal Piala Dunia FIFA 2026 di halaman Gedung DPRD Jatim pada 15–16 Juli 202…

LPKAN Desak Presiden Terbitkan Perpres Satgas Antikorupsi, Fokus Percepat Pengembalian Aset Negara

LPKAN Desak Presiden Terbitkan Perpres Satgas Antikorupsi, Fokus Percepat Pengembalian Aset Negara

Kamis, 09 Jul 2026 12:20 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 12:20 WIB

Jurnas.net – Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan A…

Dua Pengusaha Buah di Surabaya Ditahan dalam Kasus Pengeroyokan, Terancam 7 Tahun Penjara

Dua Pengusaha Buah di Surabaya Ditahan dalam Kasus Pengeroyokan, Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 09 Jul 2026 10:24 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 10:24 WIB

Jurnas.net – Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya (22) di kawasan pergudangan Jalan Tanjungsari, Surabaya, terus bergulir. Setelah d…

Rotasi 42 Kepala Sekolah SMP, Bupati Ipuk Tekankan Misi Selamatkan Anak Putus Sekolah

Rotasi 42 Kepala Sekolah SMP, Bupati Ipuk Tekankan Misi Selamatkan Anak Putus Sekolah

Kamis, 09 Jul 2026 09:16 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 09:16 WIB

Jurnas.net - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani merotasi 42 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Di balik…