Dindik Jatim Siagakan 7.000 Petugas Guna Pastikan Pengajuan PIN SPMB Bebas Batasan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai. (Insani/Jurnas.net)
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur menyiagakan lebih dari 7.000 petugas help desk, untuk memastikan proses pengajuan PIN Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 berjalan lancar tanpa pembatasan layanan. Langkah ini dilakukan menyusul tingginya antusiasme masyarakat, yang menyebabkan antrean panjang di sejumlah SMA/SMK negeri.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib memberikan pelayanan maksimal dalam proses verifikasi dan validasi berkas pengajuan PIN. Ia melarang keras adanya pembatasan jumlah layanan oleh sekolah.

"Antusiasme masyarakat dalam pengambilan PIN sangat tinggi. Maka saya minta seluruh sekolah tidak membatasi proses verifikasi dan validasi. Layani masyarakat sebaik mungkin," kata Aries, Rabu, 11 Juni 2025.

Aries mengaku pihaknya telah mengerahkan sebanyak 7.155 petugas help desk yang tersebar di tingkat sekolah, cabang dinas, hingga kantor pusat di Jagir Sidosermo, Surabaya. Kehadiran ribuan petugas ini diharapkan bisa mempercepat proses layanan, sekaligus membantu masyarakat yang mengalami kesulitan teknis maupun administratif.

Tak hanya itu, Dindik juga menyediakan layanan konsultasi daring melalui call center dan aplikasi Senopati AI yang aktif selama 24 jam nonstop. Masyarakat juga dapat langsung mendatangi sekolah-sekolah terdekat untuk mendapatkan informasi dan bantuan.

Baca Juga : Kadis Pendidikan Jatim Klaim Tak Terlibat Kasus Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo

Dalam proses pengajuan PIN, calon murid wajib membawa dokumen asli dan salinan, seperti Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Domisili (SKD), Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD), ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), serta rapor semester 1 sampai 5.

Aries juga menegaskan bahwa SKPD hanya sah jika diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). “SKPD tidak bisa diterbitkan oleh kelurahan, harus dari Dukcapil langsung,” ujarnya.

Aries mengingatkan bahwa pengambilan PIN hanya dapat dilakukan sekali selama masa pendaftaran. Karena itu, para calon murid diimbau benar-benar mempersiapkan dokumen secara cermat agar tidak ada kendala dalam proses.

"Verifikasi dan validasi ini sangat memengaruhi jalur yang akan diambil, baik itu jalur prestasi akademik maupun domisili. Maka dari itu, kita ingin memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses dan layanan yang adil serta tidak terbatas," pungkasnya.

Berita Terbaru

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) memperkuat kapasitas internal dalam memahami tata kelola dan manajemen…

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Jurnas.net - Seorang lansia berinisial SYT, 64, warga Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi tersangka dugaan tindakan…

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Jurnas.net – PSIM Jogja genap menginjak usia ke-97 tahun pada Sabtu, 5 September 2026. Momentum pertambahan umur ini dirayakan manajemen Laskar Mataram dengan m…

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Jurnas.net - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk subsidi pemerinta…

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jurnas.net — Kebakaran hutan di kawasan Pegunungan Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur, meluas hingga mendekati Pondok Bunder, salah satu jalur menuju Kawah Ijen. K…

Peringati HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Ngawi Gandeng KOMPAK Tanam Pohon Produktif di Srigati

Peringati HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Ngawi Gandeng KOMPAK Tanam Pohon Produktif di Srigati

Jumat, 04 Sep 2026 11:07 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:07 WIB

Jurnas.net — Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia di Kabupaten Ngawi tidak sekadar diisi dengan seremoni. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi b…