Polda Jatim Tangkap Perekrut Sekaligus Admin Grup Gay Bojonegoro-Lamongan-Tuban

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Grup Facebook Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro. (Tangkapan layar)
Grup Facebook Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro. (Tangkapan layar)

Jurnas.net - Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik konten asusila sesama jenis di platform digital. Ini adalah komunitas Grup Facebook bernama “Gay Tuban-Bojonegoro-Lamongan” yang sempat viral di media sosial.

"Komunitas gay ini ada empat orang yang kita tangkap. Mereka terlibat dalam sebuah grup WhatsApp bernama INFO VID, yang beranggotakan ratusan pria penyuka sesama jenis," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, di Surabaya, Jumat, 13 Juni 2025.

Adapun empat tersangka dari komunitas gay Surabaya ini, yaitu berinisial MI, 21, warga Jalan Gubeng, Surabaya. MI ini adalah pelaku utama yang berperan sebagai admin grup sekaligus perekrut anggota baru.

Kemudian tiga tersangka lainnya adalah anggota grup komunitas teraebut, yakni berinisial RZ, 24, warga asal Tambaksari, Surabaya, FS, 44, warga Dukuh Pakis, Surabaya, serta S, 66, warga Kabupaten Jombang.

"MI tidak hanya mengelola grup WhatsApp, tetapi juga aktif menjaring anggota baru melalui media sosial Facebook," ujarnya.

Baca Juga : Polda Jatim Bongkar Jaringan Ribuan Anggota Terlibat Penyimpangan Seksual

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga anggota grup lainnya kerap mengunggah, dan menyebarkan video hubungan sesama jenis ke dalam grup tersebut. Praktik ini dilakukan tanpa motif ekonomi, namun bertujuan untuk mencari pasangan dan memuaskan hasrat pribadi.

"Jadi, pengakuan pelaku ini tujuannya untuk mencari pasangan, menggaet pasangan. Jadi, mereka saling tukar video hubungan sesama jenis, untuk memancing pasangan sesama jenis lainnya," jelasnya.

Jules mengatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah grup tersebut ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial, karena dianggap menyimpang. Dinas Kominfo yang mendapat laporan tersebut segera berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk menindaklanjutinya.

Dari hasil penyelidikan, MI teridentifikasi sebagai admin aktif grup WhatsApp dan komunitas serupa di Facebook. Penelusuran lebih lanjut membawa polisi kepada ketiga pelaku lainnya, yang turut berperan menyebarluaskan konten asusila di dalam grup.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Keempat tersangka ini terancam hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terbaru

Pengguna Commuter Line di Stasiun Yogyakarta Meningkat 34 Persen 

Pengguna Commuter Line di Stasiun Yogyakarta Meningkat 34 Persen 

Sabtu, 02 Mei 2026 14:53 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 14:53 WIB

Jurnas.net - Momen libur panjang pada pekan ini menjadi atensi pengelola transportasi umum Commuter Line. KAI Commuter Area 6 Yogyakarta menambah jadwal perjala…

Al Irsyad Surabaya Tempa Kader Muda dengan Sentuhan Kepemimpinan dan Kewirausahaan

Al Irsyad Surabaya Tempa Kader Muda dengan Sentuhan Kepemimpinan dan Kewirausahaan

Sabtu, 02 Mei 2026 11:03 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 11:03 WIB

Jurnas.net - Di tengah tantangan zaman yang kian kompleks mulai dari krisis moral generasi muda hingga tekanan sosial di era digital Al Irsyad Al Islamiyah…

Strategi Golkar Jatim Menuju 2029: Bangun Mesin Politik Responsif, Bidik Pemilih Muda dan Perempuan

Strategi Golkar Jatim Menuju 2029: Bangun Mesin Politik Responsif, Bidik Pemilih Muda dan Perempuan

Sabtu, 02 Mei 2026 09:46 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:46 WIB

Jurnas.net – Di tengah lanskap politik yang semakin dinamis dan ekspektasi publik yang terus meningkat, DPD Partai Golkar Jawa Timur memilih mengubah p…

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…