Mangkir Pemeriksaan KPK, Khofifah Justru ke Cina di Tengah Skandal Kasus Hibah

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, usai dilantik di Istana Jakarta. (Dok: Humas Pemprov Jatim)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, usai dilantik di Istana Jakarta. (Dok: Humas Pemprov Jatim)

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dipastikan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 20 Juni 2025. Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022.

Absennya Khofifah dari panggilan KPK dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono. Menurut Adhy, Khofifah tengah menjalani cuti untuk menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking, Tiongkok.

"Ibu Gubernur hari ini sampai Minggu cuti untuk menghadiri wisuda putranya di Cina," kata Adhy.

Selama Khofifah cuti, roda pemerintahan dijalankan oleh Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jatim. “Izin dari Kemendagri sudah turun, dan Pak Wagub Jatim ditunjuk sebagai Plt Gubernur,” ujarnya.

Baca Juga : KPK Kembali Obok-obok Pemprov Jatim Terkait Kasus Dana Hibah

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa ketidakhadiran Khofifah telah dikonfirmasi oleh pihaknya, dengan alasan adanya kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan. Belum ada informasi lanjutan terkait penjadwalan ulang pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK juga memanggil Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah sebagai saksi. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan suap dalam alokasi dana hibah yang disalurkan melalui kelompok masyarakat (pokmas) berdasarkan pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jatim.

Nama Khofifah menjadi sorotan setelah mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, menyebut dirinya mengetahui alur pencairan dana hibah tersebut. Kusnadi menegaskan bahwa pelaksanaan dana hibah tidak mungkin dilakukan tanpa sepengetahuan kepala daerah.

"Orang dia yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu?," kata Kusnadi, saat dimintai keterangan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2024.

Kusnadi juga menyebut bahwa proses pengajuan dan pembahasan dana hibah dilakukan bersama dengan kepala daerah, termasuk gubernur. “Dana hibah itu kan proses, bukan cuma materinya. Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah,” ujarnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang menyoroti peran pokmas dan alokasi hibah melalui mekanisme pokir.

Berita Terbaru

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Jurnas.net – Rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 di DPRD Jawa Timur berlangsung p…

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Jurnas.net - Dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, kembali menjadi tamparan keras bagi pelaksanaan Program…

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD Jawa Timur dalam p…

Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Warisan budaya Banyuwangi kini mendapat perlindungan hukum resmi dari negara. Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi resmi t…

Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya Wajibkan Hewan Kurban Bersertifikat Sehat Cegah PMK dan Antraks

Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya Wajibkan Hewan Kurban Bersertifikat Sehat Cegah PMK dan Antraks

Rabu, 13 Mei 2026 12:27 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 12:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan pelaksanaan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini d…

Program Banyuwangi Hijau Kian Meluas, 73 Desa Kompak Ubah Sampah Bernilai Ekonomi

Program Banyuwangi Hijau Kian Meluas, 73 Desa Kompak Ubah Sampah Bernilai Ekonomi

Rabu, 13 Mei 2026 11:19 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 11:19 WIB

Jurnas.net – Program pengelolaan sampah berbasis sirkular bertajuk Banyuwangi Hijau terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tidak hanya mengurangi volume s…