Miris! Pernah Di-OTT KPK: MA Angkat Lagi Eks Hakim Korupsi Jadi ASN di PN Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (tengah), ditetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur tahun 2022. (Dhemas Reviyanto/ANTARA)
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (tengah), ditetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur tahun 2022. (Dhemas Reviyanto/ANTARA)

Jurnas.net - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengangkat kembali Itong Isnaeni Hidayat, eks hakim terpidana korupsi, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ironisnya, Itong kembali bertugas di pengadilan yang sama tempat dirinya pernah terjerat kasus hukum. Padahal, kasus Itong termasuk kategori operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022 silam.

Humas PN Surabaya, S. Pujiono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) dari MA mengenai pengangkatan kembali Itong.

"Saya via telepon sudah konfirmasi ke Pak Wakil Ketua PN, dan memang benar yang bersangkutan ditetapkan Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” ujar Pujiono, Selasa, 26 Agustus 2025.

Namun, Pujiono mengaku belum mengetahui kapan SK tersebut diterbitkan dan posisi jabatan apa yang akan diemban Itong nantinya. Ia juga menegaskan bahwa sejauh ini Itong belum aktif bekerja di kantor PN Surabaya.

"Saya belum lihat detail SK-nya. Masalah penempatan nanti tergantung kebijakan Ketua Pengadilan dengan melihat formasi pegawai,” ujarnya.

Baca Juga : Tiga Hakim PN Surabaya Terima Suap Kasus Ronald Tannur Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak OTT KPK yang Menjerat Itong

Kasus suap yang menyeret nama Itong bermula dari OTT KPK pada 19 Januari 2022 di Surabaya. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Itong bersama panitera pengganti Mohammad Hamdan dan advokat Hendro Kasiono, kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dari OTT itu, penyidik menyita uang tunai Rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang dijanjikan. Dalam dakwaan, Itong disebut menerima total suap hingga Rp450 juta untuk mengondisikan putusan perkara pembubaran PT SGP.

Pada 25 Oktober 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Itong lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan.

Upaya banding dan peninjauan kembali yang diajukan Itong ditolak Mahkamah Agung, sehingga vonis lima tahun penjara berkekuatan hukum tetap.

Pengangkatan kembali Itong sebagai ASN di PN Surabaya memantik polemik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas sistem peradilan Indonesia.

Langkah MA ini dinilai kontraproduktif terhadap upaya reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi. Publik mempertanyakan bagaimana seorang eks hakim terpidana korupsi bisa kembali menduduki posisi di lembaga yang sama, padahal ia pernah mencederai marwah institusi peradilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Mahkamah Agung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar pengangkatan kembali Itong sebagai ASN.

Berita Terbaru

Puguh Wiji Pamungkas: Penanganan Pengangguran Tak Cukup Andalkan Job Fair

Puguh Wiji Pamungkas: Penanganan Pengangguran Tak Cukup Andalkan Job Fair

Selasa, 27 Okt 2026 17:51 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 17:51 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menilai penanganan pengangguran tidak cukup hanya mengandalkan program bursa kerja atau j…

Motif Suami Siri Bunuh Ibu dan Anak di Madiun, Karena Takut Kejahatannya Terbongkar

Motif Suami Siri Bunuh Ibu dan Anak di Madiun, Karena Takut Kejahatannya Terbongkar

Selasa, 27 Okt 2026 14:33 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 14:33 WIB

Jurnas.net - Kekhawatiran aksinya terbongkar diduga menjadi motif Dwi Bagus Martono (40) membunuh anak tirinya, AGM, yang baru berusia empat tahun di Kota…

Gresik Bidik Peringkat Tiga POPDA Jatim 2026, Bonus Emas Naik Jadi Rp 10 Juta

Gresik Bidik Peringkat Tiga POPDA Jatim 2026, Bonus Emas Naik Jadi Rp 10 Juta

Selasa, 27 Okt 2026 13:09 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 13:09 WIB

Jurnas.net — Kabupaten Gresik membidik posisi tiga besar dalam Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XV dan Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA) III J…

Ibu dan Anak Dibunuh di Dua Lokasi, Suami Siri di Madiun Terancam Hukuman Mati

Ibu dan Anak Dibunuh di Dua Lokasi, Suami Siri di Madiun Terancam Hukuman Mati

Selasa, 27 Okt 2026 12:38 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:38 WIB

Jurnas.net - Penyidik Polda Jawa Timur menjerat Dwi Bagus Martono (DBM), pria berusia 40 tahun asal Kota Madiun, dengan pasal pembunuhan berencana atas dugaan…

Gus Lilur Jajaki Bisnis Batu Bara dan Lobster di Vietnam, Tetap Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU

Gus Lilur Jajaki Bisnis Batu Bara dan Lobster di Vietnam, Tetap Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU

Selasa, 27 Okt 2026 11:27 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 11:27 WIB

Jurnas.net - Pengusaha Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menjajaki peluang bisnis batu bara dan budi daya benih bening…

Ibu dan Anak Dibunuh di Hotel Madiun, Polisi Dalami Dugaan Jasad Dihancurkan dengan Mesin Giling

Ibu dan Anak Dibunuh di Hotel Madiun, Polisi Dalami Dugaan Jasad Dihancurkan dengan Mesin Giling

Senin, 26 Okt 2026 10:01 WIB

Senin, 26 Okt 2026 10:01 WIB

Jurnas.net - Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DH (30) dan anaknya yang masih berusia empat tahun, AG, di Kota…