Tunjangan Gubernur Khofifah Setara Rp 46 Juta Sehari: Aktivis Pertanyakan Transparansi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Dok: Humas Pemprov Jatim)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Dok: Humas Pemprov Jatim)

Jurnas.net - Besaran gaji dan tunjangan pejabat publik kembali jadi sorotan. Jika dihitung secara rinci, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperkirakan bisa membawa pulang pendapatan hingga Rp 1,38 miliar per bulan atau setara Rp 57 juta per jam.

Padahal, gaji pokok seorang gubernur berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 hanya sekitar Rp 8,4 juta per bulan. Rinciannya, gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta. Jumlah itu jauh lebih kecil dibanding pendapatan sesungguhnya yang diperoleh lewat fasilitas negara serta biaya penunjang operasional (BPO).

Mengacu PP Nomor 109 Tahun 2000 serta Pergub Jatim Nomor 14 Tahun 2019, Gubernur dan Wakil Gubernur berhak atas BPO maksimal 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung kegiatan gubernur, mulai dari koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, hingga agenda khusus.

Baca Juga : Lebih Fantastis dari DPR: Tunjangan Gubernur Jatim Tembus Rp1,38 Miliar Per Bulan

Dengan PAD Jatim tahun 2025 mencapai Rp 17,043 triliun, alokasi BPO untuk gubernur dan wakil gubernur mencapai Rp 25,56 miliar per tahun. Dari jumlah itu, gubernur mendapat 65 persen atau Rp 16,62 miliar setahun, sementara wakil gubernur 35 persen atau Rp 8,94 miliar.

Artinya, Khofifah memperoleh sekitar Rp 1,38 miliar per bulan, Rp 46 juta per hari, atau kurang lebih Rp 57 juta per jam kerja (dihitung 24 jam penuh). Angka ini jauh melampaui gajinya yang hanya Rp 8 jutaan.

Aktivis antikorupsi, Mathur Husairi, menilai jumlah tunjangan yang fantastis tersebut patut diawasi secara ketat. “Seharusnya DPRD Jatim benar-benar mengawasi transparansi penggunaan BPO. Tanpa kontrol, ruang penyalahgunaan bisa terbuka lebar,” tegas Mathur.

Menurut mantan anggota DPRD Jatim periode 2019–2024 itu, banyak kegiatan gubernur selama ini sudah difasilitasi oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). “Kalau semua sudah difasilitasi OPD, lantas BPO sebesar itu dipakai untuk apa? Publik berhak tahu,” ujarnya.

Mathur juga menyoroti praktik gubernur yang kerap memberikan bantuan uang atau barang secara langsung kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya edukasi publik agar tidak salah paham. “Masyarakat harus paham, uang itu bersumber dari APBD, bukan dana pribadi gubernur. Jadi sebenarnya itu uang rakyat yang dikembalikan lagi ke rakyat,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Golkar Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik 2029, Ali Mufthi: Musda Tuntas, Kini Bidik Pemilih Muda

Golkar Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik 2029, Ali Mufthi: Musda Tuntas, Kini Bidik Pemilih Muda

Jumat, 31 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:43 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur mulai mengakselerasi konsolidasi organisasi sebagai langkah awal menghadapi Pemilu 2029.…

Bupati Gresik Buka MPLS Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Disiapkan untuk Putus Rantai Kemiskinan

Bupati Gresik Buka MPLS Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Disiapkan untuk Putus Rantai Kemiskinan

Jumat, 31 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 17:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) Permanen di Desa…

Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Insentif untuk Buruh serta Ojol

Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Insentif untuk Buruh serta Ojol

Jumat, 31 Jul 2026 15:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:26 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2026, berdasarkan Keputusan…

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jurnas.net - Insiden senggolan yang merusak KM Express Bahari 3F kembali memicu terganggunya layanan penyeberangan Gresik–Pulau Bawean. Di tengah keterbatasan a…

Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?

Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?

Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB

Oleh: Ir. Jailani, S.T., M.M. Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Di negara demokrasi, survei opini publik telah menjadi salah satu…

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggaran Program M…