Jurnas.net - Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan transaksi mobil bodong yang sebelumnya sempat menyeret nama seorang anggota DPRD setempat. Keputusan penghentian perkara ini diambil setelah penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pamekasan, IPDA Reza Syafi’i, menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan sesuai hasil gelar perkara yang melibatkan unsur penyidik, Sikum, Siwas, dan Propam. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap enam orang saksi, termasuk pelapor dan terlapor, polisi belum menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.
"Penyelidikan kami hentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Namun, kasus ini bisa dibuka kembali jika ada bukti baru yang relevan dan bisa diuji secara hukum,” kata Reza, Jumat, 7 November 2025.
Menurutnya, salah satu kendala utama dalam kasus ini adalah ketidakjelasan status kepemilikan kendaraan yang dilaporkan. Pelapor dinilai belum dapat membuktikan kepemilikan sah atas mobil yang disebut-sebut menjadi objek perkara. "Status kepemilikan mobil ini masih belum jelas, apakah milik leasing atau perorangan,” ujarnya.
Reza menegaskan, keputusan penghentian penyelidikan telah disampaikan secara resmi kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HPK) dan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2HP). Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen transparansi kepolisian dalam penanganan perkara.
"Kami bekerja independen dan profesional, tanpa intervensi pihak mana pun. Semua keputusan diambil berdasarkan fakta hukum dan hasil penyelidikan yang objektif,” tegasnya.
Baca Juga : DPRD Jatim Soroti Banjir Surabaya: Pemkot Didesak Optimalkan Pompa dan Rutin Bersihkan Saluran
Meski begitu, keputusan penghentian perkara tersebut menuai kritik dari pihak pelapor. Kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq, menyayangkan sikap Polres Pamekasan yang dianggap terburu-buru menghentikan kasus sebelum naik ke tahap penyidikan. Ia menilai keputusan itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di daerah.
"Penghentian penyelidikan ini sangat mencurigakan. Kami menilai masih banyak kejanggalan dalam prosesnya,” kata Sulaisi.
Sulaisi juga menyebut alasan polisi tentang belum terpenuhinya dua alat bukti tidak sepenuhnya kuat. Ia meminta agar kepolisian membuka kembali penyelidikan apabila ditemukan bukti baru untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Kasus dugaan transaksi mobil bodong yang menyeret nama oknum anggota DPRD ini sebelumnya menyita perhatian publik Pamekasan. Banyak pihak menilai kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas publik.
Editor : Andi Setiawan