Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas perlindungan sosial bagi warganya, tak hanya bagi pekerja kantoran atau penerima upah, tapi juga bagi ribuan pekerja sektor informal yang selama ini sering luput dari jaminan sosial.
Melalui program Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) yang resmi diluncurkan di Balai Pemuda, Jumat (7/11/2025), Pemkot Surabaya menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur untuk membangun gerakan sosial perlindungan tenaga kerja berbasis komunitas RW.
Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan strategi serius untuk mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kerja seperti kecelakaan, kehilangan penghasilan, atau kematian kepala keluarga.
"Kita ingin memastikan tidak ada lagi warga yang jatuh miskin karena kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Untuk itu, kami membentuk agen Perisai di setiap RW agar jaminan sosial benar-benar menjangkau pekerja informal,” kata Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, Sabtu, 8 November 2025.
Hebi menjelaskan, agen-agen Perisai ini akan menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat di akar rumput, khususnya dalam mengedukasi pekerja bukan penerima upah seperti tukang becak, pedagang kaki lima, petani, nelayan, satpam, ibu rumah tangga, hingga petugas kebersihan.
"Kesadaran pekerja informal untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan masih rendah, padahal mereka paling rentan. Dengan agen di RW, sosialisasinya lebih mudah dan dekat,” kata Hebi.
Program ini juga menjawab fenomena banyaknya pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal tanpa perlindungan. Kondisi itu, kata Hebi, sering membuat keluarga kehilangan mata pencaharian dan akhirnya masuk ke kategori miskin baru.
Selain memberikan edukasi, agen Perisai juga akan membantu proses pendaftaran, pengumpulan iuran, dan memastikan manfaat BPJS tersalurkan dengan baik kepada pekerja di wilayahnya.
Baca Juga : Surabaya Jadi Laboratorium Budaya: Mahasiswa Dua Negara Revitalisasi Warisan Arsitektur Kota
Hebi mencontohkan, jika seorang pekerja mengalami patah tulang akibat kecelakaan kerja dan tak bisa bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan serta mengganti pendapatan keluarga.
"Bahkan, jika pekerja meninggal dunia, anaknya dijamin sekolah hingga kuliah. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk pekerja, tapi untuk masa depan keluarganya juga,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur, Hadi Purnomo, menyebut Surabaya sebagai salah satu kota dengan komitmen paling tinggi dalam melindungi pekerja. Hingga kini, sekitar 613 ribu atau 42 persen pekerja di Surabaya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Targetnya 58 persen. Tapi capaian Surabaya sudah luar biasa karena tidak hanya melindungi pekerja formal, tapi juga RT, RW, Kader Surabaya Hebat, hingga Non-ASN,” kata Hadi.
Hadi menilai langkah Pemkot Surabaya selaras dengan upaya nasional dalam mengentaskan kemiskinan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia berharap kehadiran agen Perisai di tingkat RW bisa memastikan usaha kecil, pedagang pasar, hingga buruh harian yang tidak mampu tetap mendapatkan hak perlindungan kerja.
"Kalau terjadi kecelakaan atau risiko kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung tanpa keluar uang sepeser pun. Itulah arti sebenarnya dari keadilan sosial,” pungkas Hadi.
Editor : Risfil Athon