Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas untuk meluruskan arah Program Beasiswa Pemuda Tangguh 2026. Evaluasi menyeluruh dilakukan setelah ditemukan fakta bahwa sebagian penerima bantuan justru berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi tinggi, bahkan berpenghasilan hingga Rp20 juta per bulan.
Program Beasiswa Pemuda Tangguh sejatinya dirancang sebagai instrumen keberpihakan negara bagi mahasiswa dari keluarga miskin dan pra-miskin ber-KTP Surabaya, khususnya yang masuk dalam Desil 1 hingga 5. Dalam skema program, mahasiswa menerima bantuan biaya pendidikan maksimal Rp2,5 juta per semester serta uang saku Rp300 ribu per bulan selama 10 bulan.
Namun, hasil evaluasi internal Pemkot menunjukkan adanya distorsi serius dalam pelaksanaan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbudporapar Kota Surabaya, Heri Purwadi, mengungkapkan sekitar 70 persen penerima bantuan tidak berasal dari kelompok sasaran utama.
“Pak Wali menegaskan, bantuan pendidikan tidak boleh kapitalistik. Negara harus hadir untuk yang benar-benar membutuhkan,” kata Heri, Jumat, 23 Januari 2026.
Temuan tersebut mencuat setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan langsung dari masyarakat dan melakukan pengecekan lapangan. Hasilnya, banyak penerima beasiswa berasal dari jalur mandiri, jalur yang umumnya mensyaratkan pembayaran uang gedung dan kerap diakses oleh keluarga mampu.
“Yang mengagetkan, data penghasilan orang tua yang dilaporkan ada di kisaran Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan. Ini jelas tidak sejalan dengan semangat beasiswa untuk keluarga miskin dan pra-miskin,” jelas Heri.
Menurutnya, jalur mandiri dengan kewajiban uang gedung menjadi indikator kuat kemampuan ekonomi keluarga. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan sosial, karena bantuan yang seharusnya menjadi jaring pengaman justru dinikmati kelompok yang mampu membiayai pendidikan secara mandiri.
Sikap tegas pun diambil. Wali Kota Eri Cahyadi memerintahkan evaluasi total penerima beasiswa tahun 2026, termasuk penghentian bantuan bagi mahasiswa dari keluarga mampu agar anggaran dapat dialihkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan. "Pak Wali tidak ingin bantuan hanya dinikmati segelintir orang yang sebenarnya sanggup. Dana publik harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi warga miskin dan pra-miskin,” tegas Heri.
Langkah korektif ini, lanjut Heri, selaras dengan amanat UUD 1945 Pasal 34, yang menegaskan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Karena itu, Pemkot memastikan program bantuan pendidikan tetap berlanjut, namun dengan penyaringan yang lebih ketat dan berkeadilan.
Pemkot Surabaya juga memastikan mahasiswa dari keluarga miskin dan pra-miskin tetap mendapatkan perlindungan penuh, termasuk pembebasan uang gedung serta pembayaran UKT, yang dikoordinasikan langsung dengan masing-masing perguruan tinggi.
“Untuk keluarga miskin dan pra-miskin, bantuan tetap jalan. Uang gedung dan UKT akan diselesaikan oleh Pemkot bersama kampus. Negara tidak boleh absen,” ujar Heri.
Evaluasi ini diharapkan menjadi momentum pembenahan sistem bantuan pendidikan agar lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kelompok rentan. “Negara hadir bukan untuk yang kuat, tapi untuk yang membutuhkan,” pungkasnya.
Editor : Andi Setiawan