Polda Jatim Bongkar Komplotan Mafia Tanah di Kota Batu

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus mafia tanah di Kota Batu. (Dok: Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus mafia tanah di Kota Batu. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Polda Jawa Timur membongkar komplotan mafia tanah di Kota Batu dengan kerugian korban mencapai Rp850 juta. Ada lima tersangka berhasil diamankan, dan dua orang di antaranya merupakan oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

"Kejadiannya sudah lama pada tahun 2016, tetapi baru dilaporkan ke polisi pada Desember 2021," kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Senin, 6 November 2023.

Piter menjelaskan bahwa lima tersangka mafia tanah di Kota Batu itu, saling bekerjasama memalsukan 11 akta tanah dari satu orang korban. Lima tersangka itu adalah berinisial Eka Wulandari, 38, Hendri, 36, Sulton Alamsyah, 34, Nanang, 47, dan Andi Lala, 45.

Awalnya, lanjut Piter, korban bernama Supatimah dan Djoko Pornomo meminta tolong kepada Eka Wulandari untuk mengurus proses balik nama 11 sertifikat hak milik (SHM). Lalu Eka meminta tolong kepada tersangka kedua Hendri yang merupakan suaminya. Lalu Hendri meminta tolong kepada pelaku ketiga Sulton Alamsyah.

"Tersangka Hendri ini sudah mengenal tersangka Sulton sebelumnya, karena dia sudah mengetahui bisa memalsukan sejumlah dokumen," katanya.

Kemudian tersangka Eka, membawa akta-akta itu beserta kelengkapannya untuk proses balik nama 11 SHM ke Kantor Pertanahan Kota Batu. Di sana, Eka dibantu oleh Nanang oknum pegawai yang nyambi menjadi makelar, dan Andi Lala sebagai petugas loket.

Akta yang dibuat oleh tiga tersangka sebelumnya diduga palsu karena pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merasa tidak mengeluarkan akta tersebut. "Ternyata para tersangka melakukan perbuatan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan materi,” ujarnya.

Rincian keuntungan yang didaptkan para tersangka antara lain, Eka mendapat uang dari korban total sebesar Rp850 juta. Kemudian tersangka Hendri mendapat Rp50 juta dari Eka, lalu Sulthon Rp30 juta. Selanjutnya tersangka Nanang mendapat Rp48 juta dan Andi Lala mendapat uang Rp400 ribu.

Selain korban, pihak kepolisian juga merinci sejumlah kerugian formil dari kasus pemalsuan 11 akta tanah itu. Di antaranya, dari pihak PPAT melaporkan kerugian materi biaya peralihan senilai Rp55 juta serta berpotensi dibebani pajak peralihan, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu dirugikan, karena sudah beralih hak.

"Jadi, besar kerugian dari pajak beralih hak diperkirakan mencapai Rp26 juta lebih. Selain itu pemilik objek tanah juga dirugikan karena mengeluarkan biaya Rp850 juta," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berbeda. Untuk tersangka Eka dan Hendri dijerat Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Tersangka Sulthon dikenakan Pasal 264 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka Nanang dan Andi dijerat Pasal 264 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (Mal)

Berita Terbaru

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jurnas.net – Karier politik Musyafak Rouf di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya memasuki babak baru. Di tengah namanya yang terus dikaitkan d…

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah …

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya bangsa dengan mengirimkan kontingen terbaik untuk b…

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jurnas.net – Tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Kota Surabaya. Dalam kurun lima bulan pertama tahun 2026, sebanyak 4.191 …

Surabaya Cetak Pemimpin Pemadam Kebakaran Bersertifikat, Siap Hadapi Situasi Darurat Berisiko Tinggi

Surabaya Cetak Pemimpin Pemadam Kebakaran Bersertifikat, Siap Hadapi Situasi Darurat Berisiko Tinggi

Jumat, 12 Jun 2026 09:53 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 09:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat kualitas layanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dengan menyiapkan sumber daya m…

Sidang Perdana Maidi, Jaksa KPK Beber Dugaan Perizinan Jadi Ladang Setoran Miliaran Rupiah ke Walkot Madiun

Sidang Perdana Maidi, Jaksa KPK Beber Dugaan Perizinan Jadi Ladang Setoran Miliaran Rupiah ke Walkot Madiun

Jumat, 12 Jun 2026 07:42 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 07:42 WIB

Jurnas.net – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) S…