Polda Jatim Bongkar Komplotan Mafia Tanah di Kota Batu

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus mafia tanah di Kota Batu. (Dok: Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus mafia tanah di Kota Batu. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Polda Jawa Timur membongkar komplotan mafia tanah di Kota Batu dengan kerugian korban mencapai Rp850 juta. Ada lima tersangka berhasil diamankan, dan dua orang di antaranya merupakan oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

"Kejadiannya sudah lama pada tahun 2016, tetapi baru dilaporkan ke polisi pada Desember 2021," kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Senin, 6 November 2023.

Piter menjelaskan bahwa lima tersangka mafia tanah di Kota Batu itu, saling bekerjasama memalsukan 11 akta tanah dari satu orang korban. Lima tersangka itu adalah berinisial Eka Wulandari, 38, Hendri, 36, Sulton Alamsyah, 34, Nanang, 47, dan Andi Lala, 45.

Awalnya, lanjut Piter, korban bernama Supatimah dan Djoko Pornomo meminta tolong kepada Eka Wulandari untuk mengurus proses balik nama 11 sertifikat hak milik (SHM). Lalu Eka meminta tolong kepada tersangka kedua Hendri yang merupakan suaminya. Lalu Hendri meminta tolong kepada pelaku ketiga Sulton Alamsyah.

"Tersangka Hendri ini sudah mengenal tersangka Sulton sebelumnya, karena dia sudah mengetahui bisa memalsukan sejumlah dokumen," katanya.

Kemudian tersangka Eka, membawa akta-akta itu beserta kelengkapannya untuk proses balik nama 11 SHM ke Kantor Pertanahan Kota Batu. Di sana, Eka dibantu oleh Nanang oknum pegawai yang nyambi menjadi makelar, dan Andi Lala sebagai petugas loket.

Akta yang dibuat oleh tiga tersangka sebelumnya diduga palsu karena pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merasa tidak mengeluarkan akta tersebut. "Ternyata para tersangka melakukan perbuatan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan materi,” ujarnya.

Rincian keuntungan yang didaptkan para tersangka antara lain, Eka mendapat uang dari korban total sebesar Rp850 juta. Kemudian tersangka Hendri mendapat Rp50 juta dari Eka, lalu Sulthon Rp30 juta. Selanjutnya tersangka Nanang mendapat Rp48 juta dan Andi Lala mendapat uang Rp400 ribu.

Selain korban, pihak kepolisian juga merinci sejumlah kerugian formil dari kasus pemalsuan 11 akta tanah itu. Di antaranya, dari pihak PPAT melaporkan kerugian materi biaya peralihan senilai Rp55 juta serta berpotensi dibebani pajak peralihan, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu dirugikan, karena sudah beralih hak.

"Jadi, besar kerugian dari pajak beralih hak diperkirakan mencapai Rp26 juta lebih. Selain itu pemilik objek tanah juga dirugikan karena mengeluarkan biaya Rp850 juta," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berbeda. Untuk tersangka Eka dan Hendri dijerat Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Tersangka Sulthon dikenakan Pasal 264 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka Nanang dan Andi dijerat Pasal 264 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (Mal)

Berita Terbaru

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Jurnas.net – Menampilkan corak postmodern dengan simbol daun kelor, Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah tidak sekadar menjadi identitas visual.  Di ba…

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Jurnas.net - Perayaan 34 tahun perjalanan Ina Cookies sebagai salah satu merek kukis keluarga Indonesia dilakukan dengan cara berbeda. Untuk pertama kalinya,…

Ibu Hamil di Bawean Butuh Rujukan: Tak Ada Dokter Spesialis, Kapal Tak Berlayar dan Tiket Pesawat Penuh

Ibu Hamil di Bawean Butuh Rujukan: Tak Ada Dokter Spesialis, Kapal Tak Berlayar dan Tiket Pesawat Penuh

Sabtu, 12 Sep 2026 17:19 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 17:19 WIB

Jurnas.net - Akses layanan kesehatan rujukan kembali menjadi persoalan bagi warga Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Seorang ibu hamil berusia 39…

HUT ke-25 Demokrat, Fraksi DPRD Jatim Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

HUT ke-25 Demokrat, Fraksi DPRD Jatim Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Kamis, 10 Sep 2026 18:37 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 18:37 WIB

Jurnas.net - Perayaan 25 tahun Partai Demokrat tidak hanya dimaknai sebagai penanda perjalanan politik partai. Di Jawa Timur, momentum tersebut dijadikan…

El Niño Diprediksi Bertahan hingga 2027, Warga Surabaya Diminta Waspadai 3 Ancaman Ini

El Niño Diprediksi Bertahan hingga 2027, Warga Surabaya Diminta Waspadai 3 Ancaman Ini

Kamis, 10 Sep 2026 13:34 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 13:34 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi…

SIER Bantu Tebus Ijazah dan Biaya Sekolah Warga Kurang Mampu, Dorong Pendidikan Berkelanjutan

SIER Bantu Tebus Ijazah dan Biaya Sekolah Warga Kurang Mampu, Dorong Pendidikan Berkelanjutan

Kamis, 10 Sep 2026 11:42 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 11:42 WIB

Jurnas.net - Kesulitan ekonomi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan maupun menata masa depan. Semangat tersebut…