Polda Jatim Bongkar Komplotan Mafia Tanah di Kota Batu

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus mafia tanah di Kota Batu. (Dok: Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus mafia tanah di Kota Batu. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Polda Jawa Timur membongkar komplotan mafia tanah di Kota Batu dengan kerugian korban mencapai Rp850 juta. Ada lima tersangka berhasil diamankan, dan dua orang di antaranya merupakan oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

"Kejadiannya sudah lama pada tahun 2016, tetapi baru dilaporkan ke polisi pada Desember 2021," kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Senin, 6 November 2023.

Piter menjelaskan bahwa lima tersangka mafia tanah di Kota Batu itu, saling bekerjasama memalsukan 11 akta tanah dari satu orang korban. Lima tersangka itu adalah berinisial Eka Wulandari, 38, Hendri, 36, Sulton Alamsyah, 34, Nanang, 47, dan Andi Lala, 45.

Awalnya, lanjut Piter, korban bernama Supatimah dan Djoko Pornomo meminta tolong kepada Eka Wulandari untuk mengurus proses balik nama 11 sertifikat hak milik (SHM). Lalu Eka meminta tolong kepada tersangka kedua Hendri yang merupakan suaminya. Lalu Hendri meminta tolong kepada pelaku ketiga Sulton Alamsyah.

"Tersangka Hendri ini sudah mengenal tersangka Sulton sebelumnya, karena dia sudah mengetahui bisa memalsukan sejumlah dokumen," katanya.

Kemudian tersangka Eka, membawa akta-akta itu beserta kelengkapannya untuk proses balik nama 11 SHM ke Kantor Pertanahan Kota Batu. Di sana, Eka dibantu oleh Nanang oknum pegawai yang nyambi menjadi makelar, dan Andi Lala sebagai petugas loket.

Akta yang dibuat oleh tiga tersangka sebelumnya diduga palsu karena pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merasa tidak mengeluarkan akta tersebut. "Ternyata para tersangka melakukan perbuatan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan materi,” ujarnya.

Rincian keuntungan yang didaptkan para tersangka antara lain, Eka mendapat uang dari korban total sebesar Rp850 juta. Kemudian tersangka Hendri mendapat Rp50 juta dari Eka, lalu Sulthon Rp30 juta. Selanjutnya tersangka Nanang mendapat Rp48 juta dan Andi Lala mendapat uang Rp400 ribu.

Selain korban, pihak kepolisian juga merinci sejumlah kerugian formil dari kasus pemalsuan 11 akta tanah itu. Di antaranya, dari pihak PPAT melaporkan kerugian materi biaya peralihan senilai Rp55 juta serta berpotensi dibebani pajak peralihan, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu dirugikan, karena sudah beralih hak.

"Jadi, besar kerugian dari pajak beralih hak diperkirakan mencapai Rp26 juta lebih. Selain itu pemilik objek tanah juga dirugikan karena mengeluarkan biaya Rp850 juta," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berbeda. Untuk tersangka Eka dan Hendri dijerat Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Tersangka Sulthon dikenakan Pasal 264 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka Nanang dan Andi dijerat Pasal 264 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (Mal)

Berita Terbaru

Banyuwangi Bagikan Becak Listrik untuk Lansia: Dorong Transportasi Hijau dan Pariwisata Kota

Banyuwangi Bagikan Becak Listrik untuk Lansia: Dorong Transportasi Hijau dan Pariwisata Kota

Kamis, 15 Jan 2026 06:34 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 06:34 WIB

Jurnas.net - Bantuan ratusan becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto untuk pengemudi becak lanjut usia di Banyuwangi bukan sekadar program sosial.…

Satgas Premanisme Surabaya Banjir Aduan Warga: Pungli dan Mafia Tanah Paling Dikeluhkan

Satgas Premanisme Surabaya Banjir Aduan Warga: Pungli dan Mafia Tanah Paling Dikeluhkan

Rabu, 14 Jan 2026 18:41 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 18:41 WIB

Jurnas.net - Pembentukan Satuan Tugas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di Surabaya ternyata tidak sekadar seremoni. Hanya selang beberapa hari sejak mulai…

Surabaya Siapkan Strategi Ekonomi Baru: Tekan Pengangguran dan Cipta Lapangan Kerja 2026

Surabaya Siapkan Strategi Ekonomi Baru: Tekan Pengangguran dan Cipta Lapangan Kerja 2026

Rabu, 14 Jan 2026 16:19 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 16:19 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mengubah pendekatan pembangunan ekonomi: tidak lagi bertumpu pada proyek fisik semata, tetapi menjadikan kampus, riset,…

Hakim Pertanyakan Penyidik: Pemberi Uang untuk Hentikan Isu Perselingkuhan Kadindik Jatim Tak Ditangkap

Hakim Pertanyakan Penyidik: Pemberi Uang untuk Hentikan Isu Perselingkuhan Kadindik Jatim Tak Ditangkap

Rabu, 14 Jan 2026 15:19 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 15:19 WIB

Jurnas.net - Sidang perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, muncul sorotan baru. Bukan hanya soal…

SMA Taruna Nusantara Malang Resmi Beroperasi: Jatim Disiapkan Jadi Lumbung Pemimpin Nasional

SMA Taruna Nusantara Malang Resmi Beroperasi: Jatim Disiapkan Jadi Lumbung Pemimpin Nasional

Rabu, 14 Jan 2026 14:13 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 14:13 WIB

Jurnas.net - Peresmian SMA Taruna Nusantara Kampus Malang tidak sekadar penambahan fasilitas pendidikan baru. Kehadiran sekolah berasrama ini menjadi bagian…

Pemerintah Hentikan Ekspor BBL, Kini Indonesia Beralih ke Hilirisasi dan Ekspor Lobster Konsumsi

Pemerintah Hentikan Ekspor BBL, Kini Indonesia Beralih ke Hilirisasi dan Ekspor Lobster Konsumsi

Rabu, 14 Jan 2026 13:07 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 13:07 WIB

Jurnas.net - Penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) oleh pemerintah bukan hanya keputusan administratif. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis…