Pemkot Surabaya Kunci Kebocoran Parkir, 616 Jukir Beralih ke Sistem Digital

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Parkir di Surabaya mulai terapkan parkir digital. (Humas Pemkot Surabaya)
Parkir di Surabaya mulai terapkan parkir digital. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat reformasi tata kelola parkir dengan memperluas sistem pembayaran digital sekaligus menertibkan juru parkir (jukir) yang belum beradaptasi. Hingga 9 April 2026, sebanyak 616 jukir resmi telah terintegrasi dalam sistem parkir digital melonjak signifikan dari sebelumnya yang masih di kisaran 480-an.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengungkapkan bahwa Pemkot kini menerapkan tiga skema pembayaran non-tunai, yakni QRIS, kartu elektronik (e-money), dan voucher parkir yang mulai didistribusikan pertengahan April melalui jaringan ritel modern.

“Transparansi parkir adalah yang diinginkan warga Kota Surabaya, dan itu yang sedang diwujudkan. Dengan sistem ini, tidak ada lagi saling tuding. Fokus kami membangun budaya transparansi di kalangan jukir dan menjawab kebutuhan masyarakat akan pembayaran yang jelas dan akuntabel,” kata Trio, Minggu, 12 April 2026. 

Perluasan sistem ini tidak hanya memberi kemudahan bagi pengguna, tetapi juga mendorong perubahan perilaku di lapangan. Pemkot menilai, kombinasi tiga metode pembayaran menjadi kunci mempercepat adopsi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan parkir yang aman dan terukur.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan juga mengambil langkah tegas terhadap sekitar 600 jukir yang sebelumnya direncanakan dibekukan izinnya karena menolak digitalisasi. Dalam dua hari terakhir, sekitar 180 hingga 190 jukir mulai melunak dan bersedia bergabung, termasuk mengaktifkan rekening bank sebagai bagian dari skema bagi hasil 60 persen untuk Pemkot dan 40 persen untuk jukir.

Pendekatan persuasif dilakukan langsung di lapangan dengan membagi tim menjadi tiga kelompok. Jukir yang bersedia langsung diarahkan membuka dan mengaktifkan rekening di Bank Jatim, sementara yang tetap menolak dipastikan akan diganti. Penarikan kartu tanda anggota (KTA) juga dilakukan sebagai bagian dari penertiban.

“Sempat ada penolakan di beberapa titik seperti kawasan Jalan Manyar, namun secara umum mulai ada perubahan sikap. Banyak jukir kini kooperatif setelah sosialisasi dan penindakan dilakukan,” jelasnya.

Digitalisasi parkir ini ditargetkan mampu menutup celah praktik tarif liar dan potensi kebocoran pendapatan. Dengan sistem non-tunai, seluruh transaksi tercatat dan dapat diawasi secara real time. “Ke depan, tidak ada lagi warga yang membayar di atas tarif resmi. Semua transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Trio.

Dalam skema baru, seluruh jukir diwajibkan memiliki rekening bank. Setiap transaksi—termasuk dari voucher parkir—akan langsung dibagi secara otomatis, dengan 40 persen masuk ke rekening jukir.

Pemkot Surabaya menargetkan seluruh jukir masuk dalam ekosistem digital. Dengan perluasan layanan dan penambahan opsi pembayaran, kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi penting menuju tata kelola kota yang lebih modern, tertib, dan bebas kebocoran.

Berita Terbaru

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jurnas.net – Realisasi investasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, mencapai Rp 23,608 triliun hingga semester I 2026. Capaian tersebut setara dengan sekitar 53 p…

Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pengondisian Muktamar NU, Dua Kiai Kalbar Tegaskan Tak Hadir

Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pengondisian Muktamar NU, Dua Kiai Kalbar Tegaskan Tak Hadir

Jumat, 09 Okt 2026 14:03 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 14:03 WIB

Jurnas.net – Dua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) di Kalimantan Barat memberikan klarifikasi setelah nama mereka dikaitkan dengan kegiatan di Jakarta yang disebut …

Surat Ringan "Syarat Pendidikan Pejabat Publik Yang Dipilih"

Surat Ringan "Syarat Pendidikan Pejabat Publik Yang Dipilih"

Kamis, 08 Okt 2026 12:29 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:29 WIB

Oleh: Anas Urbaningrum Ini bukan tentang siapanya, tidak terkait dengan orangnya. Jika menyebut nama, sekadar contoh mempermudah mencerna pengertian. Tetapi,…

Putusan Pencalonan Wapres Gibran Jadi Persoalan Serius Ketatanegaraan

Putusan Pencalonan Wapres Gibran Jadi Persoalan Serius Ketatanegaraan

Rabu, 07 Okt 2026 15:09 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 15:09 WIB

Jurnas.net - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara terkait persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden Tahun…

Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK

Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK

Rabu, 07 Okt 2026 12:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 12:35 WIB

Jurnas.net — Polemik dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak baru. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten S…

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan

Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB

Jurnas.net - Dugaan praktik politik uang dan transaksi jual beli suara dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan. Aktivis Nahdliyin, Haji…