Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB Sejak 1994, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Balai Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Balai Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733, Pemerintah Kota Surabaya menghadirkan kebijakan yang langsung menyentuh masyarakat: penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2025. Program ini berlaku dalam periode terbatas, yakni mulai 1 hingga 30 April 2026. Warga cukup membayar pokok pajak tanpa dibebani sanksi administratif yang selama ini menumpuk.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus kado istimewa HJKS.

“Ini adalah bentuk apresiasi kepada warga Surabaya. Secara regulasi diperbolehkan, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa denda,” kata Basari, Kamis, 16 April 2026.

Menurut Basari, rentang pembebasan denda yang mencapai lebih dari tiga dekade bukan tanpa alasan. Hal ini merujuk pada data piutang PBB sejak masih dikelola oleh Kementerian Keuangan sebelum kewenangannya dialihkan ke pemerintah daerah pada 2010.

Dengan kebijakan ini, Pemkot berharap masyarakat yang selama ini terbebani denda dapat kembali aktif memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa rasa berat.

Dari sisi teknis, warga dapat mengakses layanan pembayaran dengan mudah. Cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh SPPT melalui situs resmi Pemkot Surabaya. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung di kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), hingga layanan mobil keliling yang menyasar wilayah kelurahan.

Tak hanya itu, Pemkot juga memperluas akses melalui kanal digital. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan lewat perbankan seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BRI, serta platform digital seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay (OVO), hingga gerai ritel seperti Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos.

Basari menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, langkah ini merupakan strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong stabilitas pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya yang saat ini berada di atas rata-rata nasional.

“Respons masyarakat sangat positif. Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum 30 April. Ini momentum untuk tertib pajak sekaligus berkontribusi membangun kota,” tandasnya.

Berita Terbaru

RSUD Kartini Jepara Disasar Revitalisasi Pemerintah Pusat

RSUD Kartini Jepara Disasar Revitalisasi Pemerintah Pusat

Selasa, 13 Okt 2026 17:34 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 17:34 WIB

Jurnas.net -  Pemerintah pusat merencanakan merevitalisasi 441 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia. RSUD RA Kartini Jepara menjadi salah satu …

Gus Lilur Laporkan Dugaan Suap Muktamar NU ke KPK, Sebut Nama Nusron Wahid dan Gus Ipul

Gus Lilur Laporkan Dugaan Suap Muktamar NU ke KPK, Sebut Nama Nusron Wahid dan Gus Ipul

Selasa, 13 Okt 2026 13:38 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 13:38 WIB

Jurnas.net – Kiai kampung asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli suara d…

Bersama Bisa Bekerja Sama, Menuju Swasembada, Petani Sejahtera

Bersama Bisa Bekerja Sama, Menuju Swasembada, Petani Sejahtera

Senin, 12 Okt 2026 22:51 WIB

Senin, 12 Okt 2026 22:51 WIB

Oleh: Ahmad Ajib Ridlwan Wakil Dekan Bidang II Fakultas Ketahanan Pangan Unesa, serta Guru Besar Bidang Kewirausahaan Sosial Islam FEB Unesa Sekitar pukul…

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Jurnas.net - Tokoh masyarakat sekaligus kiai kampung Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, melontarkan dugaan adanya praktik…

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Jurnas.net - Kita sering melihat dalam kontestasi Pilkades, banyak calon kepala desa (cakades) membangun jalan dan membantu memasang lampu penerangan di…

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman membawa misi meraih poin perdana saat menjamu PSM Makassar pada pekan keempat Super League di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sleman,…