Polisi Tetapkan HS Tersangka Usai Dompeng Usaha Es Cream Zangrandi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum PT. Zangrandi Prima Daniel Tangkau. (Dok: Jurnas.net)
Kuasa Hukum PT. Zangrandi Prima Daniel Tangkau. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Seorang pria berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan perbuatan curang dan membuat surat palsu terkait es cream legendaris Zangrandi Surabaya. Pria tersebut pun dijerat dengan pasal 382 bis KUHP dan 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, HS diketahui mendirikan sebuah perusahaan dengan nama yang memiliki kemiripan dengan perusahaan otentik pemilik es cream Zangrandi, yakni PT Zangrandi Prima.

Tidak hanya kemiripan produk berupa nama-nama es cream. Perusahaan milik HS diketahui juga turut memalsukan sejarah dari outlet PT Zangrandi Prima. Bahkan, foto-foto milik Zangrandi asli pun turut dipajang dioutlet milik tersangka.

"Betul, ada dugaan kecurangan yang mengakibatkan keautentikan dari es cream Zangrandi Prima menjadi dirugikan. Bahkan, sejarah didirikan sejak 1930 pun juga diduga turut dicatut oleh perusahaan dari tersangka HS," kata Kuasa Hukum PT. Zangrandi Prima Daniel Tangkau, Kamis, 30 November 2023.

Ia menambahkan, pangkal persoalan ini berawal dari banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan baik secara langsung maupun secara online. Keluhan ini berupa soal kualitas rasa es cream, maupun pelayanannya.

Keluhan-keluhan ini pun viral diberbagai platform media sosial. Sehingga, mau tidak mau pihaknya menurunkan tim untuk melakukan pengecekan.

"Saat itu lah, didapati ada gerai-gerai maupun outlet yang diduga mendompleng es cream perusahaan klien kami. Banyak zangrandi lain yang diduga mendompleng. Informasinya ada di trans icon mal, pancoran, rest area Semarang, ternyata diduga dibelakangnya ada oknum berinisial HS yang diduga juga membuat embel-embel Zangrandi, tanpa seizin dan sepengetahuan dan kerjasama dengan (Zangrandi) yang di Jalan Yos Sudarso (Surabaya), mereka mendompleng," tegasnya.

Atas temuan-temuan ini, pihaknya lalu melaporkan kasus ini ke polisi, sebagaimana tertera dalam laporan polisi nomor LP/B/502/V/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

[caption id="attachment_2167" align="alignnone" width="1080"] Kuasa Hukum PT. Zangrandi Prima Daniel Tangkau. (Dok: Jurnas.net)[/caption]

Ia menambahkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pemilik perusahaan yang mencatut nama Zangrandi berinisial HS tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 November kemarin.

Atas penetapan status tersangka itu, pihaknya mengimbau pada gerai atau outlet yang bukan sebenarnya milik Zangrandi Prima agar berkoordinasi dengan Zangrandi otentik untuk mencegah frenchise pada orang yang tidak berhak.

"Usaha Es Krim Zangrandi yang atau autentik, hanya ada dua, yakni di Jalan Yos Sudarso dan Pasar Atom Mal, Surabaya. Untuk reselernya ada di Lacassa dan Nusa Indah," kata Lucas, Direktur Utama PT Zangrandi Prima.

Ia pun menegaskan pada masyarakat agar tidak terkecoh dengan adanya Zangrandi lain yang mencoba mendompleng Zangrandi yang otentik. Sebab, mereka bisa saja memiliki produk dengan nama yang sama namun keautentikan rasa yang jelas berbeda.

"Jangan terkecoh karena di google pada ramai, kok rasanya beda dan pelayanananya beda. Yang otentik dan sebenarnya hanya ada 2, di Yos Sudarso dan Pasar Atom Mal. Kalau reseller ada di lacassa dan nusa indah," tegasnya.

"Nah perbuatan HS melalui PT dengan embel (Zangrandi) ini sama, bahkan mengedarkan dokumen berupa proposal kemitraan yang diduga kuat bertentangan dengan hak-hak klien kami," tambah Daniel.

Terkait dengan kasus hukum ini, Pihak PT Zangrandi Prima sangat mengapresiasi jajaran Polrestabes Surabaya dalam menegakan proses hukum," tandasnya.

Terkait dengan hal ini, tersangka HS pun dijerat dengan pasal 382 bis KUHP dan 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara. (Mal)

Berita Terbaru

Hari Kartini: Kisah Sopir Perempuan Suroboyo Bus yang Antar Warga Surabaya Setiap Pagi

Hari Kartini: Kisah Sopir Perempuan Suroboyo Bus yang Antar Warga Surabaya Setiap Pagi

Selasa, 21 Apr 2026 14:07 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:07 WIB

Jurnas.net – Saat sebagian besar warga Surabaya masih terlelap, aktivitas kota sebenarnya sudah mulai bergerak. Di balik itu, ada peran Eka Hardiyanti Suteja (…

Banyak Jargon, Hasil Minim: Kemiskinan Jatim di Era Khofifah Nyaris Tembus 10 Persen

Banyak Jargon, Hasil Minim: Kemiskinan Jatim di Era Khofifah Nyaris Tembus 10 Persen

Selasa, 21 Apr 2026 13:14 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 13:14 WIB

Jurnas.net - Klaim Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa soal penanganan kemiskinan berbasis karakter wilayah kini diuji oleh data. Di tengah gencarnya…

Pemkot Surabaya Luncurkan Medical Tourism, Bidik Pasien Indonesia Timur hingga Mancanegara

Pemkot Surabaya Luncurkan Medical Tourism, Bidik Pasien Indonesia Timur hingga Mancanegara

Selasa, 21 Apr 2026 11:17 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 11:17 WIB

Jurnas.net – Surabaya mulai mengubah wajah layanan kesehatan menjadi kekuatan ekonomi baru. Melalui peluncuran program Medical Tourism dan Bakti Sosial T…

Stasiun Yogyakarta Dioperasikan dan Dilayani Para Srikandi Kereta Api

Stasiun Yogyakarta Dioperasikan dan Dilayani Para Srikandi Kereta Api

Selasa, 21 Apr 2026 10:37 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 10:37 WIB

Jurnas.net - Daop 6 Yogyakarta merayakannya Hari Kartini sebagai bentuk apresiasi tinggi terhadap sosok RA Kartini yang inspiratif pada 21 April 2026. Stasiun Y…

PLN Bangun Sistem Keamanan Sosial Listrik dari Desa, FKPM Jadi Benteng Awal Lindungi Objek Vital

PLN Bangun Sistem Keamanan Sosial Listrik dari Desa, FKPM Jadi Benteng Awal Lindungi Objek Vital

Senin, 20 Apr 2026 14:37 WIB

Senin, 20 Apr 2026 14:37 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) mulai menggeser pendekatan pengamanan kelistrikan dari sekadar teknis menjadi berbasis partisipasi masyarakat. Hal ini terlihat d…

Anak Buah Tersandung Pungli Tambang, Gubernur Khofifah Tunjuk Nahkoda Baru ESDM Jatim

Anak Buah Tersandung Pungli Tambang, Gubernur Khofifah Tunjuk Nahkoda Baru ESDM Jatim

Senin, 20 Apr 2026 09:04 WIB

Senin, 20 Apr 2026 09:04 WIB

Jurnas.net — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di tubuh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur tak hanya menyeret pejabat teknis, tetapi juga …