Majelis Hakim Vonis Ringan Pengedar Narkoba di Gresik, Ini Pertimbangannya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Fajar Dwi Pamungkas Sadewo alias Ahong usai menjalani sidang putusan di PN Gresik (Dok: Jurnas.net)
Terdakwa Fajar Dwi Pamungkas Sadewo alias Ahong usai menjalani sidang putusan di PN Gresik (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Majelis hakum memvonis R. Fajar Dwi Pamungkas Sadewo alias Ahong, terdakwa kasus narkoba dengan hukuman tujuh tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa, 5 Desember 2023. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Fajar Dwi Pamungkas Sadewo alias Ahong terbukti menjadi pelantara Narkotika, menjatuhkan pidana selama 7 tahun serta 1 M subsider 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Etri Widayati.

Warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, yang merupakan pengedar sabu-sabu itu divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pertimbang hakim, karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. "Putusan terdakwa sesuai dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009," katanya.

Sementara itu, JPU Yuniar Megalia maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar mereka.

Diketahui, Jajaran Satreskrim Polsek Menganti menangkap tersangka pengedar sabu, usai menjual narkotika jenis sabu - sabu pada tanggal 18 Juni 2023 lalu, di tempat  di mess pabrik tahu Desa Domas, Kecamatan Menganti. Tersangka ditangkap saat hendak mau keluar dari mess pabrik tahu.

Usai mengamankan tersangka Fajar Dwi Pamungkas, anggota unit reskrim Polsek Menganti langsung melakukan penggeledahan di dalam mess.

Hasilnya, didapati enam klip sabu diamankan. Rinciannya yakni 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,27 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,13 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,14 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,21 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,19 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,21 gram, 1 pipet kaca berisi sabu sisa konsumsi berat timbang bruto 1,84 gram.

Kemudian barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu terdiri dari botol pocari bekas tutupnya di lubangi 2, 2 sedotan warna putih dan korek api bensol warna biru di atas kasur dan samping kasur dan 1 buah hp samsung J7 warna gold. (Zul)

Berita Terbaru

Kapolri Temui Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Perkuat Komunikasi Polri dan Ulama

Kapolri Temui Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Perkuat Komunikasi Polri dan Ulama

Sabtu, 17 Okt 2026 14:29 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 14:29 WIB

Jurnas.net – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersilaturahmi dengan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, di Yayasan P…

Keok dari PSM, PSIM Yogyakarta Jalani Lima Laga Super League Tanpa Kemenangan

Keok dari PSM, PSIM Yogyakarta Jalani Lima Laga Super League Tanpa Kemenangan

Sabtu, 17 Okt 2026 07:36 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus tren tanpa kemenangan pada masa awal Super League 2026/2027. Teranyar, PSIM dikalahkan PSM Makassar 1-2 di Stadion…

Duka ke Amal Jariah, Muhammad Suryo Resmikan Masjid Hj Anis Syarifah

Duka ke Amal Jariah, Muhammad Suryo Resmikan Masjid Hj Anis Syarifah

Jumat, 16 Okt 2026 21:14 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:14 WIB

Jurnas.net – Ratusan warga berbondong-bondong mendatangi Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka hadir me…

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung, membeberkan dokumen yang disebutnya …

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-24 tahun, Apotek K-24 mengajak masyarakat terlibat dalam perayaan perjalanan panjangnya melalui kegiatan olahraga bertajuk K-24…

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta harus menjalani laga kandang tanpa penonton saat menjamu PSM Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, PSIM mendapat angin…