Majelis Hakim Vonis Ringan Pengedar Narkoba di Gresik, Ini Pertimbangannya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Fajar Dwi Pamungkas Sadewo alias Ahong usai menjalani sidang putusan di PN Gresik (Dok: Jurnas.net)
Terdakwa Fajar Dwi Pamungkas Sadewo alias Ahong usai menjalani sidang putusan di PN Gresik (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Majelis hakum memvonis R. Fajar Dwi Pamungkas Sadewo alias Ahong, terdakwa kasus narkoba dengan hukuman tujuh tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa, 5 Desember 2023. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Fajar Dwi Pamungkas Sadewo alias Ahong terbukti menjadi pelantara Narkotika, menjatuhkan pidana selama 7 tahun serta 1 M subsider 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Etri Widayati.

Warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, yang merupakan pengedar sabu-sabu itu divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pertimbang hakim, karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. "Putusan terdakwa sesuai dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009," katanya.

Sementara itu, JPU Yuniar Megalia maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar mereka.

Diketahui, Jajaran Satreskrim Polsek Menganti menangkap tersangka pengedar sabu, usai menjual narkotika jenis sabu - sabu pada tanggal 18 Juni 2023 lalu, di tempat  di mess pabrik tahu Desa Domas, Kecamatan Menganti. Tersangka ditangkap saat hendak mau keluar dari mess pabrik tahu.

Usai mengamankan tersangka Fajar Dwi Pamungkas, anggota unit reskrim Polsek Menganti langsung melakukan penggeledahan di dalam mess.

Hasilnya, didapati enam klip sabu diamankan. Rinciannya yakni 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,27 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,13 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,14 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,21 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,19 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,21 gram, 1 pipet kaca berisi sabu sisa konsumsi berat timbang bruto 1,84 gram.

Kemudian barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu terdiri dari botol pocari bekas tutupnya di lubangi 2, 2 sedotan warna putih dan korek api bensol warna biru di atas kasur dan samping kasur dan 1 buah hp samsung J7 warna gold. (Zul)

Berita Terbaru

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur m…

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Jurnas.net - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah laporan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel ke sejumlah target di…

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…