Majelis Hakim Vonis Ringan Pengedar Narkoba di Gresik, Ini Pertimbangannya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Fajar Dwi Pamungkas Sadewo alias Ahong usai menjalani sidang putusan di PN Gresik (Dok: Jurnas.net)
Terdakwa Fajar Dwi Pamungkas Sadewo alias Ahong usai menjalani sidang putusan di PN Gresik (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Majelis hakum memvonis R. Fajar Dwi Pamungkas Sadewo alias Ahong, terdakwa kasus narkoba dengan hukuman tujuh tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa, 5 Desember 2023. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Fajar Dwi Pamungkas Sadewo alias Ahong terbukti menjadi pelantara Narkotika, menjatuhkan pidana selama 7 tahun serta 1 M subsider 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Etri Widayati.

Warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, yang merupakan pengedar sabu-sabu itu divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pertimbang hakim, karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. "Putusan terdakwa sesuai dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009," katanya.

Sementara itu, JPU Yuniar Megalia maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar mereka.

Diketahui, Jajaran Satreskrim Polsek Menganti menangkap tersangka pengedar sabu, usai menjual narkotika jenis sabu - sabu pada tanggal 18 Juni 2023 lalu, di tempat  di mess pabrik tahu Desa Domas, Kecamatan Menganti. Tersangka ditangkap saat hendak mau keluar dari mess pabrik tahu.

Usai mengamankan tersangka Fajar Dwi Pamungkas, anggota unit reskrim Polsek Menganti langsung melakukan penggeledahan di dalam mess.

Hasilnya, didapati enam klip sabu diamankan. Rinciannya yakni 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,27 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,13 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,14 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,21 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,19 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,21 gram, 1 pipet kaca berisi sabu sisa konsumsi berat timbang bruto 1,84 gram.

Kemudian barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu terdiri dari botol pocari bekas tutupnya di lubangi 2, 2 sedotan warna putih dan korek api bensol warna biru di atas kasur dan samping kasur dan 1 buah hp samsung J7 warna gold. (Zul)

Berita Terbaru

SIER Selamatkan Mimpi dan Masa Depan Dua Bersaudara, Ijazah yang Tertahan Akhirnya Tertebus

SIER Selamatkan Mimpi dan Masa Depan Dua Bersaudara, Ijazah yang Tertahan Akhirnya Tertebus

Rabu, 03 Jun 2026 14:39 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:39 WIB

Jurnas.net – Bagi sebagian orang, ijazah mungkin hanya selembar dokumen administratif. Namun bagi Aulia Nuri dan Annisa Maulida, dua kakak beradik asal K…

Debarkasi Surabaya Pulangkan 3.791 Jamaah Haji dari 10 Kloter, Dua Masih Dirawat di Arab Saudi

Debarkasi Surabaya Pulangkan 3.791 Jamaah Haji dari 10 Kloter, Dua Masih Dirawat di Arab Saudi

Rabu, 03 Jun 2026 13:05 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 13:05 WIB

Jurnas.net – Proses pemulangan jamaah haji melalui Debarkasi Surabaya terus berlangsung lancar dan tertib. Hingga Selasa (3/6/2026), sebanyak 3.791 jamaah dan p…

65 Kepala Sekolah Baru Dilantik, Dispendik Jatim Siapkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

65 Kepala Sekolah Baru Dilantik, Dispendik Jatim Siapkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 03 Jun 2026 11:49 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:49 WIB

Jurnas.net - Dinas Pendidikan Jawa Timur memperkuat kepemimpinan di satuan pendidikan dengan melantik 65 kepala SMA, SMK, dan SLB baru hasil seleksi ketat yang…

Pemkot Surabaya Pasang Foto Jukir di 819 Titik Parkir Digital, Warga Diminta Awasi dan Tolak Jukir Tak Resmi

Pemkot Surabaya Pasang Foto Jukir di 819 Titik Parkir Digital, Warga Diminta Awasi dan Tolak Jukir Tak Resmi

Rabu, 03 Jun 2026 10:09 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 10:09 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat program digitalisasi parkir dengan menghadirkan sistem identifikasi petugas yang lebih t…

Gantikan Fathul Wahid, Hari Purnomo Jabat Rektor Periode 2026-2030 UII Yogyakarta

Gantikan Fathul Wahid, Hari Purnomo Jabat Rektor Periode 2026-2030 UII Yogyakarta

Rabu, 03 Jun 2026 08:07 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 08:07 WIB

Jurnas.net - Hari Purnomo resmi dilantik menjadi Rektor periode 2026-2030 Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Hari Purnomo menggantikan posisi Fathul…

Lantik 65 Kepala Sekolah Baru, Khofifah Tantang Pertahankan Keunggulan Jatim di SNBP-SNBT

Lantik 65 Kepala Sekolah Baru, Khofifah Tantang Pertahankan Keunggulan Jatim di SNBP-SNBT

Rabu, 03 Jun 2026 07:28 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 07:28 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat sektor pendidikan sebagai fondasi utama dalam menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2…