Majelis Hakim Vonis Ringan Pengedar Narkoba di Gresik, Ini Pertimbangannya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Fajar Dwi Pamungkas Sadewo alias Ahong usai menjalani sidang putusan di PN Gresik (Dok: Jurnas.net)
Terdakwa Fajar Dwi Pamungkas Sadewo alias Ahong usai menjalani sidang putusan di PN Gresik (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Majelis hakum memvonis R. Fajar Dwi Pamungkas Sadewo alias Ahong, terdakwa kasus narkoba dengan hukuman tujuh tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa, 5 Desember 2023. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Fajar Dwi Pamungkas Sadewo alias Ahong terbukti menjadi pelantara Narkotika, menjatuhkan pidana selama 7 tahun serta 1 M subsider 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Etri Widayati.

Warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, yang merupakan pengedar sabu-sabu itu divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pertimbang hakim, karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. "Putusan terdakwa sesuai dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009," katanya.

Sementara itu, JPU Yuniar Megalia maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar mereka.

Diketahui, Jajaran Satreskrim Polsek Menganti menangkap tersangka pengedar sabu, usai menjual narkotika jenis sabu - sabu pada tanggal 18 Juni 2023 lalu, di tempat  di mess pabrik tahu Desa Domas, Kecamatan Menganti. Tersangka ditangkap saat hendak mau keluar dari mess pabrik tahu.

Usai mengamankan tersangka Fajar Dwi Pamungkas, anggota unit reskrim Polsek Menganti langsung melakukan penggeledahan di dalam mess.

Hasilnya, didapati enam klip sabu diamankan. Rinciannya yakni 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,27 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,13 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,14 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,21 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,19 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat timbang bruto 0,21 gram, 1 pipet kaca berisi sabu sisa konsumsi berat timbang bruto 1,84 gram.

Kemudian barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu terdiri dari botol pocari bekas tutupnya di lubangi 2, 2 sedotan warna putih dan korek api bensol warna biru di atas kasur dan samping kasur dan 1 buah hp samsung J7 warna gold. (Zul)

Berita Terbaru

SE Wali Kota Surabaya Soal HP Anak: Cegah Radikalisme dan Konten Negatif Sejak Dini

SE Wali Kota Surabaya Soal HP Anak: Cegah Radikalisme dan Konten Negatif Sejak Dini

Kamis, 15 Jan 2026 07:14 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 07:14 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak hanya membatasi penggunaan gawai di sekolah, tetapi juga membangun ekosistem perlindungan anak di ruang…

Banyuwangi Bagikan Becak Listrik untuk Lansia: Dorong Transportasi Hijau dan Pariwisata Kota

Banyuwangi Bagikan Becak Listrik untuk Lansia: Dorong Transportasi Hijau dan Pariwisata Kota

Kamis, 15 Jan 2026 06:34 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 06:34 WIB

Jurnas.net - Bantuan ratusan becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto untuk pengemudi becak lanjut usia di Banyuwangi bukan sekadar program sosial.…

Satgas Premanisme Surabaya Banjir Aduan Warga: Pungli dan Mafia Tanah Paling Dikeluhkan

Satgas Premanisme Surabaya Banjir Aduan Warga: Pungli dan Mafia Tanah Paling Dikeluhkan

Rabu, 14 Jan 2026 18:41 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 18:41 WIB

Jurnas.net - Pembentukan Satuan Tugas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di Surabaya ternyata tidak sekadar seremoni. Hanya selang beberapa hari sejak mulai…

Surabaya Siapkan Strategi Ekonomi Baru: Tekan Pengangguran dan Cipta Lapangan Kerja 2026

Surabaya Siapkan Strategi Ekonomi Baru: Tekan Pengangguran dan Cipta Lapangan Kerja 2026

Rabu, 14 Jan 2026 16:19 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 16:19 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mengubah pendekatan pembangunan ekonomi: tidak lagi bertumpu pada proyek fisik semata, tetapi menjadikan kampus, riset,…

Hakim Pertanyakan Penyidik: Pemberi Uang untuk Hentikan Isu Perselingkuhan Kadindik Jatim Tak Ditangkap

Hakim Pertanyakan Penyidik: Pemberi Uang untuk Hentikan Isu Perselingkuhan Kadindik Jatim Tak Ditangkap

Rabu, 14 Jan 2026 15:19 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 15:19 WIB

Jurnas.net - Sidang perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, muncul sorotan baru. Bukan hanya soal…

SMA Taruna Nusantara Malang Resmi Beroperasi: Jatim Disiapkan Jadi Lumbung Pemimpin Nasional

SMA Taruna Nusantara Malang Resmi Beroperasi: Jatim Disiapkan Jadi Lumbung Pemimpin Nasional

Rabu, 14 Jan 2026 14:13 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 14:13 WIB

Jurnas.net - Peresmian SMA Taruna Nusantara Kampus Malang tidak sekadar penambahan fasilitas pendidikan baru. Kehadiran sekolah berasrama ini menjadi bagian…