Polda Jatim Bongkar Kasus Penyelewengan BBM di Sidoarjo

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU kawasan Sumorame, Candi, Kabupaten Sidoarjo. (Dok: Humas Polda Jatim)
Polda Jatim merilis kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU kawasan Sumorame, Candi, Kabupaten Sidoarjo. (Dok: Humas Polda Jatim)

Jurnas.net - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU kawasan Sumorame, Candi, Kabupaten Sidoarjo. Ada dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Kasus ini setelah adanya laporan penyalahgunaan di SPBU, dan tim langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap dua orang tersangka, yakni AM sebagai sopir truk, dan MHS yang merupakan kernet," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Senin, 11 Desember 2023.

Dirmanto menjelaskan laporan kasus itu masuk pada November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, bahwa di SPBU daerah Sumorame, Sidoarjo didapati kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM jenis solar. "Lalu penyidik melakukan pemeriksaan dan didapatkan BBM jenis solar yang berada di dalam tandon atau bull yang ditempatkan pada bagian bak truk tersebut sebanyak kurang lebih 2.000 liter," katanya.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah berulangkali melakukan kejahatannya. Selama ini, keduanya dikendalikan oleh seorang pria berinisial S, yang kini dalam pengejaran. "Pengakuannya S ini yang memberi modal kepada kedua tersangka. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Sementara dalam modusnya, truk bernopol S 8284 UX yang dipakai kedua tersangka dalam beraksi, itu telah dimodifikasi. Di dalam bak truk terdapat penampungan tandon plastik atau bull sebanyak 4 buah, dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.

Semua tandon itu sudah terhubung dengan tangki bahan bakar truk, sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU, saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam tandon.

"Modusnya yang bersangkutan ini mengakali barcode pembelian. SOP-nya satu kendaraan satu barcode. Tapi sindikat ini telah berulangkali melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar," katanya.

Sedangkan untuk penjualannya maupun kerugian, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim hingga kini masih melakukan pengembangan, termasuk mengungkap jaringan di atasnya.

Untuk hukuman, penyidik menjerat kedua terangka dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Mal)

Berita Terbaru

19 Pegawai ESDM Jatim Serentak Kembalikan Uang Pungli Tambang Rp707 Juta, Status Masih Saksi

19 Pegawai ESDM Jatim Serentak Kembalikan Uang Pungli Tambang Rp707 Juta, Status Masih Saksi

Kamis, 23 Apr 2026 17:08 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 17:08 WIB

Jurnas.net – Praktik pungutan liar (pungli) perizinan tambang di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur memasuki babak baru. Sebanyak 19 pegawai di bidang p…

GP Ansor Bawean Bangun Ekonomi Desa Lewat Program 'Ansor Bertani'

GP Ansor Bawean Bangun Ekonomi Desa Lewat Program 'Ansor Bertani'

Kamis, 23 Apr 2026 16:24 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 16:24 WIB

Jurnas.net – Gerakan Pemuda Ansor mulai menggeser peran dari sekadar organisasi sosial-keagamaan menjadi motor penggerak ekonomi berbasis desa. Hal ini t…

Terbongkar! Anak Buah Khofifah di ESDM Jatim Berjemaah Nikmati Pungli Tambang Selama 2 Tahun

Terbongkar! Anak Buah Khofifah di ESDM Jatim Berjemaah Nikmati Pungli Tambang Selama 2 Tahun

Kamis, 23 Apr 2026 15:41 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 15:41 WIB

Jurnas.net – Skandal dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang di lingkungan Dinas ESDM Pemprov Jawa Timur kian menguak fakta mencengangkan. Terbaru, p…

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Utamakan Pemimpin Bersih dan Berintegritas

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Utamakan Pemimpin Bersih dan Berintegritas

Kamis, 23 Apr 2026 12:14 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 12:14 WIB

Jurnas.net — Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) pada Juli–Agustus 2026, wacana arah kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia k…

Hari Bumi, InJourney Tanam 100 Pohon Gayam di Borobudur untuk Perkuat Konservasi Air dan Pelestarian DAS

Hari Bumi, InJourney Tanam 100 Pohon Gayam di Borobudur untuk Perkuat Konservasi Air dan Pelestarian DAS

Kamis, 23 Apr 2026 11:26 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:26 WIB

Jurnas.net - InJourney Destination Management bersama PT Taman Wisata Borobudur, di Studio Nawung serta masyarakat Desa Karangrejo, Borobudur, menggelar kegiata…

Fiskal Seret, Pemkot Surabaya Andalkan Skema KPBU agar Infrastruktur Tetap Berjalan

Fiskal Seret, Pemkot Surabaya Andalkan Skema KPBU agar Infrastruktur Tetap Berjalan

Kamis, 23 Apr 2026 10:18 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 10:18 WIB

Jurnas.net — Tekanan fiskal yang kian terasa memaksa Pemerintah Kota Surabaya memutar strategi. Di tengah penurunan pendapatan hingga lebih dari Rp1 triliun, p…