Ahmad Dhani Terancam Dua Sanksi Berat Akibat Langgar Kampanye Pemilu 2024

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo) dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo. (Instagram: ahmaddhaniofficial)
Pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo) dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo. (Instagram: ahmaddhaniofficial)

Jurnas.net - Pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo) dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, terancam dikenakan dua sanksi berat akibat melanggar jadwal kampanye Pemilu 2024. Selain hukuman pidana penjara, juga terancam gagal maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 mendatang.

"Kami sudah mengantongi bukti-bukti, berupa dokumen, video, baliho, serta kalender caleg yang dibagikan di lokasi kegiatan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, dikonfirmasi, Minggu, 4 Februari 2024.

Novli memastikan agenda kampanye rapat umum yang dibalut konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo Surabaya pada Sabtu kemarin, melanggar jadwal kampanye. Pasalnya pada hari itu, agenda kampanye rapat umum di Surabaya hanya ditujukan kepada pasangan calon nomor 1 saja.

"Kami sudah imbau sebelumnya, untuk kampanye rapat umum pada tanggal 3 itu bukan waktunya paslon nomor 02, tetapi paslon 01 saja. Pihak penyelenggara juga sudah kami surati, bahkan kami naik ke atas panggung pada hari H kegiatan, mengimbau agar dibubarkan. Tapi karena situasi tidak kondusif, mereka tetap melanjutkan konser itu," jelasnya.

Novli menyatakan pelanggaran kampanye yang bintangi Ahmad Dhani itu, melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam ketentuan itu, kata dia, seluruh peserta diwajibkan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. "Untuk pidana kurungannya paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," katanya.

Pidana penjara itu berlaku untuk semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, termasum Ahmad Dhani. Sementara khusus caleg yang terlibat, juga bisa dikenakan sanksi berat berupa pembatalan pencalegan pada Pemilu 2024.

Novli mengaku akan memproses pelanggaran itu tujuh hari kerja pasca kegiatan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan kajian dan rapat pleno.

Apabila dinilai termasuk dalam pelanggaran pemilu, kata dia, maka kasus itu akan dilimpahkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang berisi Bawaslu, Polisi dan kejaksaan, untuk penanganan pelanggaran pidana.

"Kami akan putuskan itu pada rapat pleno, prosesnya tujuh hari kerja. Baru keputusannya nanti di rapat pleno. Media mohon bersabar dulu," pungkasnya.

Hingga kini belum ada keterangan dari pihak Ahmad Dhani perihal gelaran Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang diduga melanggar ketentuan kampanye tersebut.

Berita Terbaru

Perda Disabilitas Jatim Dinilai Usang, FGD Partai Golkar Dorong Regulasi Inklusif Berbasis Suara Difabel

Perda Disabilitas Jatim Dinilai Usang, FGD Partai Golkar Dorong Regulasi Inklusif Berbasis Suara Difabel

Senin, 15 Des 2025 12:47 WIB

Senin, 15 Des 2025 12:47 WIB

Jurnas.net - Ketimpangan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur kembali mengemuka. Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas yang saat…

Dugaan Korupsi DABN: Kejati Petiksa Dua Kadishub Jatim Terkait Aliran Dana Rp253,6 Miliar

Dugaan Korupsi DABN: Kejati Petiksa Dua Kadishub Jatim Terkait Aliran Dana Rp253,6 Miliar

Senin, 15 Des 2025 11:12 WIB

Senin, 15 Des 2025 11:12 WIB

Jurnas.net - Penyidikan dugaan korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) mulai menguak jejak kebijakan strategis di tubuh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.…

Lomba Mancing di Bojonegoro, Strategi Disbudpar dan DPRD Jatim Kembangkan Sport Tourism Desa

Lomba Mancing di Bojonegoro, Strategi Disbudpar dan DPRD Jatim Kembangkan Sport Tourism Desa

Senin, 15 Des 2025 10:07 WIB

Senin, 15 Des 2025 10:07 WIB

Jurnas.net - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jawa Timur terus menggenjot promosi destinasi wisata berbasis sport…

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ansor Jatim Soroti Kasus Kakek Masir dan Nurani Hukum

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ansor Jatim Soroti Kasus Kakek Masir dan Nurani Hukum

Senin, 15 Des 2025 09:27 WIB

Senin, 15 Des 2025 09:27 WIB

Jurnas.net - Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang menjerat…

Eri Cahyadi Tiadakan Perayaan Tahun Baru di Surabaya, Cukup Doa Bersama untuk Korban Bencana

Eri Cahyadi Tiadakan Perayaan Tahun Baru di Surabaya, Cukup Doa Bersama untuk Korban Bencana

Senin, 15 Des 2025 08:16 WIB

Senin, 15 Des 2025 08:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mengambil sikap berbeda dalam menyambut pergantian Tahun Baru. Kota Pahlawan dipastikan tidak menggelar perayaan Tahun…

Pesan Adi Wibowo untuk Ketua Golkar Kota Malang: Rangkul Semua Kader dan Menangkan Generasi Muda

Pesan Adi Wibowo untuk Ketua Golkar Kota Malang: Rangkul Semua Kader dan Menangkan Generasi Muda

Minggu, 14 Des 2025 17:41 WIB

Minggu, 14 Des 2025 17:41 WIB

Jurnas.net - Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Timur, Adi Wibowo, menyampaikan pesan tegas dan strategis kepada Ketua DPD Partai Golkar Kota Malang terpilih,…