Ahmad Dhani Terancam Dua Sanksi Berat Akibat Langgar Kampanye Pemilu 2024

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo) dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo. (Instagram: ahmaddhaniofficial)
Pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo) dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo. (Instagram: ahmaddhaniofficial)

Jurnas.net - Pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo) dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, terancam dikenakan dua sanksi berat akibat melanggar jadwal kampanye Pemilu 2024. Selain hukuman pidana penjara, juga terancam gagal maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 mendatang.

"Kami sudah mengantongi bukti-bukti, berupa dokumen, video, baliho, serta kalender caleg yang dibagikan di lokasi kegiatan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, dikonfirmasi, Minggu, 4 Februari 2024.

Novli memastikan agenda kampanye rapat umum yang dibalut konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo Surabaya pada Sabtu kemarin, melanggar jadwal kampanye. Pasalnya pada hari itu, agenda kampanye rapat umum di Surabaya hanya ditujukan kepada pasangan calon nomor 1 saja.

"Kami sudah imbau sebelumnya, untuk kampanye rapat umum pada tanggal 3 itu bukan waktunya paslon nomor 02, tetapi paslon 01 saja. Pihak penyelenggara juga sudah kami surati, bahkan kami naik ke atas panggung pada hari H kegiatan, mengimbau agar dibubarkan. Tapi karena situasi tidak kondusif, mereka tetap melanjutkan konser itu," jelasnya.

Novli menyatakan pelanggaran kampanye yang bintangi Ahmad Dhani itu, melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam ketentuan itu, kata dia, seluruh peserta diwajibkan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. "Untuk pidana kurungannya paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," katanya.

Pidana penjara itu berlaku untuk semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, termasum Ahmad Dhani. Sementara khusus caleg yang terlibat, juga bisa dikenakan sanksi berat berupa pembatalan pencalegan pada Pemilu 2024.

Novli mengaku akan memproses pelanggaran itu tujuh hari kerja pasca kegiatan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan kajian dan rapat pleno.

Apabila dinilai termasuk dalam pelanggaran pemilu, kata dia, maka kasus itu akan dilimpahkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang berisi Bawaslu, Polisi dan kejaksaan, untuk penanganan pelanggaran pidana.

"Kami akan putuskan itu pada rapat pleno, prosesnya tujuh hari kerja. Baru keputusannya nanti di rapat pleno. Media mohon bersabar dulu," pungkasnya.

Hingga kini belum ada keterangan dari pihak Ahmad Dhani perihal gelaran Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang diduga melanggar ketentuan kampanye tersebut.

Berita Terbaru

Ramadan Penuh Berkah, PLN Nyalakan 350 Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Pra Sejahtera Jatim

Ramadan Penuh Berkah, PLN Nyalakan 350 Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Pra Sejahtera Jatim

Kamis, 05 Mar 2026 10:46 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 10:46 WIB

Jurnas.net - Momentum Ramadan dimaknai sebagai ajang berbagi dan memperluas manfaat. PT PLN (Persero) melalui program Light Up The Dream (LUTD) menyalakan…

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur m…

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Jurnas.net - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah laporan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel ke sejumlah target di…

PLN Perkuat Backbone 500 kV Paiton–Grati Tanpa Padam Listrik

PLN Perkuat Backbone 500 kV Paiton–Grati Tanpa Padam Listrik

Selasa, 03 Mar 2026 14:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 14:56 WIB

Jurnas.net - Menjelang meningkatnya kebutuhan listrik selama bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT…

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…