Ahmad Dhani Terancam Dua Sanksi Berat Akibat Langgar Kampanye Pemilu 2024

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo) dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo. (Instagram: ahmaddhaniofficial)
Pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo) dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo. (Instagram: ahmaddhaniofficial)

Jurnas.net - Pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo) dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, terancam dikenakan dua sanksi berat akibat melanggar jadwal kampanye Pemilu 2024. Selain hukuman pidana penjara, juga terancam gagal maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 mendatang.

"Kami sudah mengantongi bukti-bukti, berupa dokumen, video, baliho, serta kalender caleg yang dibagikan di lokasi kegiatan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, dikonfirmasi, Minggu, 4 Februari 2024.

Novli memastikan agenda kampanye rapat umum yang dibalut konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo Surabaya pada Sabtu kemarin, melanggar jadwal kampanye. Pasalnya pada hari itu, agenda kampanye rapat umum di Surabaya hanya ditujukan kepada pasangan calon nomor 1 saja.

"Kami sudah imbau sebelumnya, untuk kampanye rapat umum pada tanggal 3 itu bukan waktunya paslon nomor 02, tetapi paslon 01 saja. Pihak penyelenggara juga sudah kami surati, bahkan kami naik ke atas panggung pada hari H kegiatan, mengimbau agar dibubarkan. Tapi karena situasi tidak kondusif, mereka tetap melanjutkan konser itu," jelasnya.

Novli menyatakan pelanggaran kampanye yang bintangi Ahmad Dhani itu, melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam ketentuan itu, kata dia, seluruh peserta diwajibkan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. "Untuk pidana kurungannya paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," katanya.

Pidana penjara itu berlaku untuk semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, termasum Ahmad Dhani. Sementara khusus caleg yang terlibat, juga bisa dikenakan sanksi berat berupa pembatalan pencalegan pada Pemilu 2024.

Novli mengaku akan memproses pelanggaran itu tujuh hari kerja pasca kegiatan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan kajian dan rapat pleno.

Apabila dinilai termasuk dalam pelanggaran pemilu, kata dia, maka kasus itu akan dilimpahkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang berisi Bawaslu, Polisi dan kejaksaan, untuk penanganan pelanggaran pidana.

"Kami akan putuskan itu pada rapat pleno, prosesnya tujuh hari kerja. Baru keputusannya nanti di rapat pleno. Media mohon bersabar dulu," pungkasnya.

Hingga kini belum ada keterangan dari pihak Ahmad Dhani perihal gelaran Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang diduga melanggar ketentuan kampanye tersebut.

Berita Terbaru

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jurnas.net – Karier politik Musyafak Rouf di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya memasuki babak baru. Di tengah namanya yang terus dikaitkan d…

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah …

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya bangsa dengan mengirimkan kontingen terbaik untuk b…

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jurnas.net – Tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Kota Surabaya. Dalam kurun lima bulan pertama tahun 2026, sebanyak 4.191 …

Surabaya Cetak Pemimpin Pemadam Kebakaran Bersertifikat, Siap Hadapi Situasi Darurat Berisiko Tinggi

Surabaya Cetak Pemimpin Pemadam Kebakaran Bersertifikat, Siap Hadapi Situasi Darurat Berisiko Tinggi

Jumat, 12 Jun 2026 09:53 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 09:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat kualitas layanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dengan menyiapkan sumber daya m…

Sidang Perdana Maidi, Jaksa KPK Beber Dugaan Perizinan Jadi Ladang Setoran Miliaran Rupiah ke Walkot Madiun

Sidang Perdana Maidi, Jaksa KPK Beber Dugaan Perizinan Jadi Ladang Setoran Miliaran Rupiah ke Walkot Madiun

Jumat, 12 Jun 2026 07:42 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 07:42 WIB

Jurnas.net – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) S…