Ahmad Dhani Terancam Dua Sanksi Berat Akibat Langgar Kampanye Pemilu 2024

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo) dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo. (Instagram: ahmaddhaniofficial)
Pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo) dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo. (Instagram: ahmaddhaniofficial)

Jurnas.net - Pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo) dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, terancam dikenakan dua sanksi berat akibat melanggar jadwal kampanye Pemilu 2024. Selain hukuman pidana penjara, juga terancam gagal maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 mendatang.

"Kami sudah mengantongi bukti-bukti, berupa dokumen, video, baliho, serta kalender caleg yang dibagikan di lokasi kegiatan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, dikonfirmasi, Minggu, 4 Februari 2024.

Novli memastikan agenda kampanye rapat umum yang dibalut konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo Surabaya pada Sabtu kemarin, melanggar jadwal kampanye. Pasalnya pada hari itu, agenda kampanye rapat umum di Surabaya hanya ditujukan kepada pasangan calon nomor 1 saja.

"Kami sudah imbau sebelumnya, untuk kampanye rapat umum pada tanggal 3 itu bukan waktunya paslon nomor 02, tetapi paslon 01 saja. Pihak penyelenggara juga sudah kami surati, bahkan kami naik ke atas panggung pada hari H kegiatan, mengimbau agar dibubarkan. Tapi karena situasi tidak kondusif, mereka tetap melanjutkan konser itu," jelasnya.

Novli menyatakan pelanggaran kampanye yang bintangi Ahmad Dhani itu, melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam ketentuan itu, kata dia, seluruh peserta diwajibkan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. "Untuk pidana kurungannya paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," katanya.

Pidana penjara itu berlaku untuk semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, termasum Ahmad Dhani. Sementara khusus caleg yang terlibat, juga bisa dikenakan sanksi berat berupa pembatalan pencalegan pada Pemilu 2024.

Novli mengaku akan memproses pelanggaran itu tujuh hari kerja pasca kegiatan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan kajian dan rapat pleno.

Apabila dinilai termasuk dalam pelanggaran pemilu, kata dia, maka kasus itu akan dilimpahkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang berisi Bawaslu, Polisi dan kejaksaan, untuk penanganan pelanggaran pidana.

"Kami akan putuskan itu pada rapat pleno, prosesnya tujuh hari kerja. Baru keputusannya nanti di rapat pleno. Media mohon bersabar dulu," pungkasnya.

Hingga kini belum ada keterangan dari pihak Ahmad Dhani perihal gelaran Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang diduga melanggar ketentuan kampanye tersebut.

Berita Terbaru

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim, Anak Buah Khofifah Jadi Tersangka Keempat Dugaan Pungli Rp1,33 Miliar

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim, Anak Buah Khofifah Jadi Tersangka Keempat Dugaan Pungli Rp1,33 Miliar

Selasa, 28 Jul 2026 19:47 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 19:47 WIB

Jurnas.net – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa T…

PSIM Yogyakarta Gaet Striker Asal Spanyol

PSIM Yogyakarta Gaet Striker Asal Spanyol

Selasa, 28 Jul 2026 18:58 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 18:58 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogayakarta secara resmi memperkenalkan penyerang baru asal Spanyol, Adrian Dalmau, untuk memperkuat kedalaman skuad Laskar Mataram dalam meng…

PLN Siagakan 60 Personel dan Sistem Berlapis Amankan Listrik Piala Presiden Elite 2026 di GBT

PLN Siagakan 60 Personel dan Sistem Berlapis Amankan Listrik Piala Presiden Elite 2026 di GBT

Selasa, 28 Jul 2026 17:19 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 17:19 WIB

Jurnas.net – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur, memastikan k…

Banyuwangi Pamerkan Inovasi Kesehatan di Forum Nasional: Mal Orang Sehat hingga Konsultasi WhatsApp 24 Jam

Banyuwangi Pamerkan Inovasi Kesehatan di Forum Nasional: Mal Orang Sehat hingga Konsultasi WhatsApp 24 Jam

Selasa, 28 Jul 2026 16:12 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 16:12 WIB

Jurnas.net – Berbagai inovasi layanan kesehatan yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendapat panggung di tingkat nasional. Bupati Banyuwangi Ipuk …

DPRD Jatim Dukung Akreditasi Rumah Sakit Berbasis Hasil Klinis, Soroti Minimnya Pemahaman Aturan BPJS

DPRD Jatim Dukung Akreditasi Rumah Sakit Berbasis Hasil Klinis, Soroti Minimnya Pemahaman Aturan BPJS

Selasa, 28 Jul 2026 15:34 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:34 WIB

Jurnas.net – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah sistem akreditasi rumah sakit dari berbasis pemenuhan administrasi menjadi berbasis hasil klinis …

Musda Golkar Sumenep Digelar 29 Juli, Gus Navis Resmi Lolos Verifikasi sebagai Calon Tunggal Ketua DPD

Musda Golkar Sumenep Digelar 29 Juli, Gus Navis Resmi Lolos Verifikasi sebagai Calon Tunggal Ketua DPD

Selasa, 28 Jul 2026 14:31 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:31 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Sumenep mulai mematangkan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI yang dijadwalkan b…