Pengakuan Sang Ayah Terkait Kasus Keluarga Cabuli Anak Kandung di Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya merilis kasus pencabulan satu keluarga. (Insani/Jurnas.net)
Polrestabes Surabaya merilis kasus pencabulan satu keluarga. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - E, 43, seorang ayah satu dari tiga tersangka kasus pencabulan pada anak kandung berinisial B, 13, mengaku baru mengetahui aksi bejat anak dan dua saudaranya yang merupakan paman korban. Ia sendiri mengaku khilaf, karena saat melakukan aksinya, sang anak dikira adalah istrinya.

"Saya tidur kan biasanya bareng sama istri dan anak. Saya kira (anaknya) istri saya, saya khilaf mas," kata E, di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 22 Januari 2024.

E berulangkali membantah jika dirinya tak ikut mencabuli anak kandungnya. Kata dia, dirinya selama hanya melakukan pelecehan seksual terhadap anaknnya sejak korban B kelas 5 SD. "Saya melakukan mulai kelas lima SD, tapi saya cuma gini aja (pegang payudara korban)," katanya.

Tak hanya itu, E memastikan dirinya tak mengetahui jika anaknya yang merupaka kakak kandung korban telah melakukan pemerkosaan pada adiknya. Ia juga mengaku tak mengetahui apa yang dilakukan kedua saudaranya, yang merupakan paman korban.

E baru mengetahui semuanya saat kasus terungkap. Padahal, aksi bejat pelaku telah dilakukan sejak tahun 2020 atau empat tahun lamanya. Setelah kini mengetahui kejadian tersebut, E merasa malu dan marah. "Saya gak tahu, saya malu, marah (kepada para tersangka)," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menyebut keempat tersangka sudah saling mengetahui aksi pencabulan dan pelecehan seksual terhadap korban B. Namun, tidak saling membahasnya saat mereka bertemu.

"Tidak dilakukan bersama-sama, pelaku saling tahu antara pelaku satu dengan yang lain. Tapi mereka tidak saling membahas (saling diam)," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus pencabulan terhadap B, 13. Para tersangka itu adalah ayah korban berinisial E, 43, kakak kandung A, 17, dan dua paman korban berinisial R, 49, dan I, 43.

Aksi bejat para tersangka itu diketahui terakhir pada Januari 2024. Pihak keluarga yang mengetahui hal itu, kemudian langsubg melaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024. Laporan awalnya, adalah pencabulan, setelah visum, ternyata diketahui korban mengalami lecet pada bagian kemaluan.

Akibat perbuatannya, Empat pelaku itu pun kini disangkakan dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jurnas.net - Insiden senggolan yang merusak KM Express Bahari 3F kembali memicu terganggunya layanan penyeberangan Gresik–Pulau Bawean. Di tengah keterbatasan a…

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggaran Program M…

TNI AL dan Pemkab Banyuwangi Perluas Tanam Kedelai 1.200 Hektare, Perkuat Swasembada Pangan Nasional

TNI AL dan Pemkab Banyuwangi Perluas Tanam Kedelai 1.200 Hektare, Perkuat Swasembada Pangan Nasional

Jumat, 31 Jul 2026 08:33 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 08:33 WIB

Jurnas.net – TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan produksi kedelai sebagai bagian dari u…

Hari Keempat Pencarian KMN Fatma Jaya I, Basarnas Perluas Koordinasi hingga Perairan Jawa Tengah

Hari Keempat Pencarian KMN Fatma Jaya I, Basarnas Perluas Koordinasi hingga Perairan Jawa Tengah

Jumat, 31 Jul 2026 07:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:26 WIB

Jurnas.net – Tim SAR gabungan terus melanjutkan pencarian terhadap Kapal Motor Nelayan (KMN) Fatma Jaya I yang dilaporkan hilang kontak di perairan barat Pulau …

Bupati Gresik Dorong Investasi Berdampak Nyata bagi Masyarakat, Tawarkan Lima Proyek Strategis Bernilai Rp20 Triliun

Bupati Gresik Dorong Investasi Berdampak Nyata bagi Masyarakat, Tawarkan Lima Proyek Strategis Bernilai Rp20 Triliun

Kamis, 30 Jul 2026 19:14 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:14 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan arah baru kebijakan investasi yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada besarnya modal yang…

Reses di Kutorejo, Petani Minta Perbaikan Irigasi dan Jalan Usaha Tani, Gus Atho Siap Kawal ke Pemprov

Reses di Kutorejo, Petani Minta Perbaikan Irigasi dan Jalan Usaha Tani, Gus Atho Siap Kawal ke Pemprov

Kamis, 30 Jul 2026 17:03 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 17:03 WIB

Jurnas.net – Persoalan irigasi, distribusi pupuk subsidi, hingga kondisi jalan usaha tani menjadi aspirasi utama yang disampaikan warga Desa Kepuhpandak, K…