Pengakuan Sang Ayah Terkait Kasus Keluarga Cabuli Anak Kandung di Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya merilis kasus pencabulan satu keluarga. (Insani/Jurnas.net)
Polrestabes Surabaya merilis kasus pencabulan satu keluarga. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - E, 43, seorang ayah satu dari tiga tersangka kasus pencabulan pada anak kandung berinisial B, 13, mengaku baru mengetahui aksi bejat anak dan dua saudaranya yang merupakan paman korban. Ia sendiri mengaku khilaf, karena saat melakukan aksinya, sang anak dikira adalah istrinya.

"Saya tidur kan biasanya bareng sama istri dan anak. Saya kira (anaknya) istri saya, saya khilaf mas," kata E, di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 22 Januari 2024.

E berulangkali membantah jika dirinya tak ikut mencabuli anak kandungnya. Kata dia, dirinya selama hanya melakukan pelecehan seksual terhadap anaknnya sejak korban B kelas 5 SD. "Saya melakukan mulai kelas lima SD, tapi saya cuma gini aja (pegang payudara korban)," katanya.

Tak hanya itu, E memastikan dirinya tak mengetahui jika anaknya yang merupaka kakak kandung korban telah melakukan pemerkosaan pada adiknya. Ia juga mengaku tak mengetahui apa yang dilakukan kedua saudaranya, yang merupakan paman korban.

E baru mengetahui semuanya saat kasus terungkap. Padahal, aksi bejat pelaku telah dilakukan sejak tahun 2020 atau empat tahun lamanya. Setelah kini mengetahui kejadian tersebut, E merasa malu dan marah. "Saya gak tahu, saya malu, marah (kepada para tersangka)," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menyebut keempat tersangka sudah saling mengetahui aksi pencabulan dan pelecehan seksual terhadap korban B. Namun, tidak saling membahasnya saat mereka bertemu.

"Tidak dilakukan bersama-sama, pelaku saling tahu antara pelaku satu dengan yang lain. Tapi mereka tidak saling membahas (saling diam)," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus pencabulan terhadap B, 13. Para tersangka itu adalah ayah korban berinisial E, 43, kakak kandung A, 17, dan dua paman korban berinisial R, 49, dan I, 43.

Aksi bejat para tersangka itu diketahui terakhir pada Januari 2024. Pihak keluarga yang mengetahui hal itu, kemudian langsubg melaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024. Laporan awalnya, adalah pencabulan, setelah visum, ternyata diketahui korban mengalami lecet pada bagian kemaluan.

Akibat perbuatannya, Empat pelaku itu pun kini disangkakan dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Raline Shah Terpukau Pesona Banyuwangi, Sebut Kawah Ijen dan Budaya Osing Layak Mendunia

Raline Shah Terpukau Pesona Banyuwangi, Sebut Kawah Ijen dan Budaya Osing Layak Mendunia

Senin, 15 Jun 2026 08:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 08:16 WIB

Jurnas.net – Keindahan alam dan kekayaan budaya Banyuwangi kembali mendapat perhatian dari kalangan publik figur nasional. Aktris, model, sekaligus Staf Khusus …

Dishub Surabaya Catat Kenaikan PAD Parkir 10 Persen Usai Terapkan Sistem Digital

Dishub Surabaya Catat Kenaikan PAD Parkir 10 Persen Usai Terapkan Sistem Digital

Senin, 15 Jun 2026 07:09 WIB

Senin, 15 Jun 2026 07:09 WIB

Jurnas.net -  Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan reformasi tata kelola parkir melalui sistem digital mulai menunjukkan hasil nyata. Setelah …

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Jurnas.net – Polemik di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan publik setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, …

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - Swalayan berjejaring tetap menjual berbagai barang kebutuhan pokok sesuai harga eceran tertinggi atau HET, di tengah lonjakan harga BBM non subsidi…

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jurnas.net – Karier politik Musyafak Rouf di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya memasuki babak baru. Di tengah namanya yang terus dikaitkan d…

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah …