Jurnas.net – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, memeriksa pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan penahanan ijazah sejumlah mantan karyawan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan DSP, salah satu eks pegawai CV Sentoso Seal, yang mengaku ijazah miliknya ditahan perusahaan setelah ia mengundurkan diri. Laporan ini menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih lanjut atas dugaan praktik serupa terhadap puluhan mantan karyawan lainnya.
“Benar, malam ini kami memanggil Jan Hwa Diana untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut,” kata Jules, Jumat, 25 April 2025.
Baca Juga : 24 Perusahaan di Surabaya Kembalikan Ijazah Karyawan, Efek Domino Kasus Sentosa Seal
Menurutnya, pemanggilan ini masih dalam tahap klarifikasi awal dan merupakan bagian dari proses penyelidikan. Ia menegaskan bahwa kasus ini kini telah resmi diambil alih oleh Polda Jatim.
“Penyidik masih melakukan pendalaman. Tidak hanya Diana dan suaminya, kami juga akan memintai keterangan dari eks pegawai lainnya secara bertahap,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 44 eks karyawan CV Sentoso Seal telah melaporkan dugaan penahanan ijazah mereka ke Ditreskrimum Polda Jatim. DSP, salah satu pelapor pertama, telah lebih dulu dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Penanganan kasus ini serius. Semua pihak yang berkaitan akan kami panggil untuk mengungkap kebenaran,” tandasnya.