Polda Sulteng Didesak Serius Tangkap HM yang Juga Terlapor Kasus Pemalsuan Dokumen IUP

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). (Istimewa)
Ilustrasi Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). (Istimewa)

Jurnas.net - Penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Bintangdelapan Wahana di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bergulir.

Terbaru, Polda Sulteng menahan tersangka FMI alias F. Penahanan dilakukan penyidik usai FMI menjalani pemeriksaan di Kantor Polda Sulteng, Palu, Sulteng.

FMI ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulteng sejak 13 Mei 2024 lalu. Ia dijerat dengan 263 ayat (1) KUHP karena di duga terlibat dalam proses pembuatan membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013 sebagaimana tertuang dalam Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024. Kasus pemalsuan dokumen IUP ini, dilaporkan oleh pihak PT. Artha Bumi Mining pada 13 Juli 2023.

Kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining, Happy Hayati Helmi mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sulteng yang telah menahan FMI.

“Kami atas nama kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining sebagai pelapor, sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Sulteng, yang telah melakukan penahanan terhadap Tersangka atas perkara ini,” kata Happy, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 7 Juli 2024.

Happy menjelaskan, selaku pelapor, PT. Artha Bumi Mining telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus pemalsuan dokumen IUP ini dari Penyidik Polda Sulteng pada Jumat 5 Juli 2024. Di surat ini disebutkan, FMI ditahan untuk 20 hari kedepan, yakni sejak tanggal 3 Juli  hingga 22 Juli 2024.

“Kami berharap, penyidikan kasus ini tidak berhenti disini, terlebih lagi saat ini telah ada waktu yang ditentukan berdasarkan penahanan untuk menyelesaikan kasus ini,” katanya.

Baca Juga : Polda Sulteng Tahan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP

Kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP oleh PT BDW ini, Happy mengungkapkan, juga telah diawasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal ini dikuatkan dengan dilakukannya gelar perkara khusus oleh Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri pada Rabu 12 Juni 2024.

Gelar perkara khusus merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining melalui surat pengaduan tertanggal 27 Maret 2024, dan terhadap hasil Gelar Perkara khusus tersebut juga telah dilaksanakan oleh Penyidik Polda sebagaimana disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/257/VI/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Juni 2024.

“Telah menjadi pengawasan Bareskrim Polri. Artinya dapat diasumsikan bahwa terdapat beberapa orang lainnya, yang diduga terlibat atas pemalsuan ini. Terlebih lagi, hingga saat ini belum ada kepastian terhadap Terlapor HM (Petinggi PT Delapan Bintang Wahana), karena itu kami sangat berharap konsistensi Polda Sulteng demi kepastian hukum," harap Happy

Baca Juga : Happy Desak Polda Sulteng Serius Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Untuk diketahui PT. Artha Bumi Mining melaporkan dugaan pemalsuan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 1489 tanggal 3 Oktober 2013.  Surat yang diduga dipalsukan itu berisi permintaan penerbitan IUP atas nama PT Bintang Delapan Wahana.

Berbekal surat ini, PT Bintang Delapan Wahana mengajukan perpindahan lokasi IUP yang awalnya berlokasi di Kabupaten Konawe dipindah ke Kabupaten Morowali. Kemudian, PT Bintang Delapan Wahana mengajukan IUP Operasi Produksi (IUP OP) ke Bupati Morowali. Pada 7 Januari 2014, Bupati Morowali menerbitkan surat IUP OP untuk PT Bintang Delapan Wahana.

Polemik muncul, IUP yang dikantongi PT Bintang Delapan Wahana ternyata menyebabkan tumpang tindih wilayah IUP, dengan lima perusahan tambang, satu di antaranya IUP milik PT. Artha Bumi Mining dengan luas wilayah 10.160 Ha. Padahal, sejak awal diterbitkan, IUP milik PT Artha Bumi Mining berlokasi di wilayah Morowali, sedangkan IUP PT Bintang Delapan Wahana awalnya berlokasi di wilayah Konawe.

Pemalsuan dokumen ini telah merugikan PT. Artha Bumi Mining, kerugian yang sangat signifikan terutama dalam realisasi investasi kepada Negara di sektor nikel. Karena dalam 10 tahun terakhir sejak terbitnya IUP PT. Bintang Delapan Wahana di Morowali, pihak PT. Artha Bumi Mining tidak dapat memberikan segala yang menjadi kewajiban dan konstribusi dalam penerimaan negara dan memberi manfaat bagi perekonomian nasional.

“Besar harapan kami, agar perkara ini selesai dan terhadap kerugian-kerugian yang telah dialami oleh PT. Artha Bumi Mining 10 tahun terakhir dapat dipulihkan, serta dapat melakukan aktifitas pertambangan,” pungkas Happy.

Berita Terbaru

Kementrans dan Agrinas Siapkan Kolaborasi Kelola 2,3 Juta Hektare Sawit, Fokus Ciptakan Kesejahteraan Rakyat

Kementrans dan Agrinas Siapkan Kolaborasi Kelola 2,3 Juta Hektare Sawit, Fokus Ciptakan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 07 Jun 2026 07:04 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 07:04 WIB

Jurnas.net – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) membuka peluang kerja sama strategis dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam pengelolaan p…

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Jurnas.net - Universtas Gadjah Mada (UGM) Trail Run 2026 mengusung semangat multi dimensi. Bukan hanya semangat kemanusiaan, namun juga kepedulian terhadap ling…

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin memperkuat langkah menuju kota digital melalui percepatan transformasi layanan administrasi k…

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi kembali membuktikan diri sebagai salah satu destinasi wisata unggulan nasional. Selama periode libur panjang Hari Raya Idul A…

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Jurnas.net – Komitmen Kota Surabaya dalam menangani persoalan sampah kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional dan internasional. Pemerintah Kota (Pemkot) …

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur terus mematangkan berbagai persiapan menjelang Musyawarah Wilayah (…