Polisi Mapping Polisi Bermasalah di Jatim Untuk Cegah KDRT

Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur. (Foto: Biddokes Polda Jatim)

Jurnas.net – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tengah melakukan pemetaan atau mapping anggotanya yang memiliki masalah dalam rumah tangga. Tujuannya untuk mencegah terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seperti yang terjadi pembakaran polisi oleh istrinya di Kota Mojokerto.

“Kita sudah mendapatkan mapping anggota-anggota yang memang mempunyai masalah dan kelihatan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Rabu, 12 Juni 2024.

Dirmanto menyebut ada dua hal anggota polisi yang dipetakan. Pertama, anggota yang punya masalah dalam rumah tangga yang kelihatan, dan kedua anggota punya masalah rumah tangga namun tak kelihatan (tertutup) alias yang tahu hanya suami dan istri.

“Memang kan kadang ada anggota yang ada masalah tidak kelihatan, yang tahu hanya mereka berdua saja. Ada juga anggota yang punya masalah, tapi kelihatan,” katanya.

Baca Juga : Polda Jatim Copot Kasat Resnarkoba Polres Blitar Karena Positif Narkoba

Dia menganggap pemetaan ini penting dilakukan terhadap anggota Polri yang bermasalah dalam rumah tangga. Dirmanto mengaku kejadian polisi pasangan suami istri di Mojokerto tak terulang kembali.

“Kita terus melakukan antisipasi, makanya mapping ini penting untuk melakukan pencegahan agar tidak terulang lagi (KDRT),” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari Briptu FN yang jengkel dengan suaminya Briptu RDW, karena uang gaji dipakai untuk judi online. Pasangan suami istri ini terlibat adu mulut atau cekcok di rumah Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto Kota.

Saking marahnya, sang istri menyiramkan bensin ke suami, yang kemudian menyulutkan korek api. Hingga akhirnya sang suami terbakar parah, kemudian dilarikan ke RSUD Mojokerto. Meski sudah mendapatkan penanganan, nyawa RDW tak terselamatkan.

Akibat perbuatannya, Polda Jatim menetapkan FN sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Jatim telah menahan FN ditahanan khusus. Lantaran FN mempunyai tiga orang anak balita. Anak pertama berusia dua tahun, anak kedua dan ketiga kembar berusia empat bulan.