Polisi Tetapkan Tersangka Kiai Asal Bawean Kasus Pencabulan Santriwati

Ilustrasi - pencabulan

Jurnas.net – Polres Gresik menetapkan pengasuh sebuah pondok pesantren di Desa Daun, Sangkapura, Bawean, berinisial NS, 49, sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati. Tersangka yang juga merupakan seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) itu, dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Penetapan status tersangka ini setelah kami lakukan pemeriksaan saksi dan korban,” kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, dikonfirmasi, Senin, 25 Desember 2023.

Aldhino mengatakan pihaknya telah memintai keterangan terhadap empat saksi. Di diantaranya adalah guru pengajar di pondok pesantren, dan santri yang menjadi korban pencabulan oleh NS.

“Keterangan para saksi dan korban menguatkan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan NS kepada para korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, NS dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Kami saat ini juga melakukan pendampingan dan tes psikologi kepada korban. Karena para korban mengalami trauma berat, akibat pencabulan yang dilakukan oleh NS,” tandansya.

Seperti diketahui, aksi bejat NS terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Dari sekitar 10 korban, hanya tiga korban yang berani melaporkan ke polisi. Alasannya karena keluarga diintimidasi pihak pondok.

Informasi diperoleh, aksi dugaan pencabulan itu dilakukan NS sejak bulan Oktober 2023. Para korban diketahui masih berusia antara 12-13 tahun. Tersangka NS pun diamankan polisi di kediamannya pada Sabtu, 23 Desember 2023.