Jurnas.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memiliki anggaran sebesar Rp845 miliar pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024. Realisasi penyerapan hingga awal Mei 2025, KPU Jatim hanya menyerap sekitar 80 hingga 85 persen, sementara sisa dana hibah itu harus dikembalikan ke Pemprov Jawa Timur.
Artinya, terdapat sisa dana yang harus dikembalikan ke kas Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jika dihitung realisasi penyerapan anggaran mencapai 80 persen, maka sisa anggaran mencapai Rp169 miliar. Sementara jika anggaran terserap mencapai 85 persen, maka sisa anggaran mencapai sekitar Rp126,75 miliar.
Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, menjelaskan bahwa pengembalian dana ini sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Batas akhir pengembalian ditetapkan pada 6 Mei 2025, atau tiga bulan setelah penetapan pasangan calon.
“Pengembalian dana ini merupakan bentuk tanggung jawab kami terhadap penggunaan anggaran negara. Semua dilakukan sesuai ketentuan dan transparan,” kata Nanik, Selasa, 6 Mei 2025.
Baca Juga : Bank Jatim Diduga Tahan Ijazah Karyawan, LBH Ansor Desak Khofifah Jangan Diam Saja
Nanik menjelaskan tidak seluruh anggaran terserap karena adanya dinamika dalam tahapan pilkada yang tidak sesuai dengan prediksi awal. Salah satunya adalah tidak adanya calon perseorangan serta jumlah pasangan calon yang hanya dua, lebih sedikit dari perkiraan semula.
“Awalnya kami siapkan untuk lebih dari tiga pasangan calon, termasuk kemungkinan jalur perseorangan. Karena hanya dua pasangan yang mendaftar, otomatis ada pos anggaran yang tidak terpakai,” ujarnya.
Saat ini, kata Nanik, KPU Jatim masih merampungkan proses finalisasi penghitungan dana yang akan dikembalikan. Proses ini ditargetkan selesai pada 5 Mei ini, sebelum diserahkan secara resmi kepada Gubernur Jawa Timur.
“Setelah rampung, kami langsung melaporkan dan menyerahkan sisa anggaran ke Pemprov Jatim, karena batas waktu pengembalian tepatnya 6 Mei 2025,” pungkasnya.