Jurnas.net - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggota Polres Pacitan berinisial LC. Oknum polisi tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap seorang tahanan perempuan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa LC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sehari sebelumnya, di ruang sidang Propam Polda Jatim, Rabu, 23 April 2025.
Baca juga: Polda Jatim Dalami Dugaan Pencabulan di Ponpes Bangkalan: Pengajar Berinisial U Diperiksa
“Pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela. Sidang etik memutuskan sanksi penempatan khusus selama 12 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” kata Jules, Kamis, 24 April 2025.
Kasus ini mencuat setelah Polres Pacitan menerima laporan dari korban berinisial PW pada 12 April 2025. Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa LC telah melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak empat kali. Aksi terakhir terjadi pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, yang berada di area hutan tahanan Mapolres Pacitan.
Baca Juga : Pelajar di Pacitan Tewas Setelah Minum Kopi Berisi Sianida
Baca juga: Oknum Pemuka Agama di Blitar Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, terdiri dari empat tahanan termasuk korban, serta sembilan saksi lainnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, LC resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025.
Selain sanksi etik, LC juga dijerat pidana dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia kini mendekam di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Baca juga: Ditinggal Ibunya Hadiri Wisuda, Gadis Gresik Diperkosa Ayah Tiri Tiga Kali dalam Tiga Jam
“Proses etik berjalan, tapi pidananya tetap kami lanjutkan. Ini adalah bentuk ketegasan institusi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang dilakukan oleh anggota kepolisian,” tandasnya.
Editor : Redaksi