Bejat !! Oknum Polisi Surabaya Diduga Cabuli Anak Selama Empat Tahun Sejak Kelas 5 SD

Ilustrasi - Polisi

Jurnas.net – Seorang oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur, diduga mencabuli anak tirinya selama empat tahun atau sejak tahun 2020 silam. Pelakunya diduga oknum Polsek Sawahan berinisial K, 53.

“Kalau pengakuan cucu saya, mulai pencabulan dilakukan pelaku itu sejak tahun 2020. Cucu saya saat itu masih kelas 5 SD, dan kejadian itu berlangsung sampai kelas 9 SMP,” kata Nenek korban berinisial N, yang keberatan disebutkan namanya, Minggu, 21 April 2024.

Baca Juga : Bejat…! Seorang Ayah di Sidoarjo Jadi Tersangka Atas Dugaan Pencabulan Balita

N mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Laporan itu juga telah diterima oleh pihak Polres Pelabuhan dengan nomor LP : STPL/B/215/IV/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim.

Setelah melapor, N mengaku keluarga korban sempat mendapat intervensi dari K, diminta agar mencabut laporan polisi tersebut. Namun N menolak. Ia mengaku dirinya tak terima, lantaran cucu kesayangannya itu menjadi korban pencabulan K selama bertahun-tahun.

“Cucu saya sekarang trauma, gak mau bicara bahkan sampai gak mau makan,” katanya.

Baca Juga : Pengakuan Sang Ayah Terkait Kasus Keluarga Cabuli Anak Kandung di Surabaya

Sementara itu, Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes, membenarkan adanya kasus tersebut. Kata dia, saat ini pelaku K tengah menjalani pemeriksaan kode etik bersama di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Iya betul, masih didalami kasus tersebut (kasus pencabulan, Red), silakan tanyakan ke Polres (Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya),” ujarnya.