Bejat...! Seorang Ayah di Sidoarjo Jadi Tersangka Atas Dugaan Pencabulan Balita

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi - pencabulan
Ilustrasi - pencabulan

Jurnas.net - MH, 25, seorang ayah di Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya usia 3,5 tahun. Hasil pemeriksaan sementara, MH membantah tidak mengakui perbuatannya.

"Kami masih melakukan pendalaman penyidikan, karena pelaku tak mengakui perbuatan tersebut," kata Kasareskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, Selasa, 23 Januari 2024.

Agus mengatakan kasus itu terungkap setelah adanya laporan kepolisian oleh istrinya sekaligus ibu korban berinisial, MY, 25, ke Polresta Sidoarjo pada Sabtu, 14 Oktober 2023 lalu.

Adapun kronologisnya, pelaku MH menjemput korban dari rumah ibunya (istri pelaku) untuk diajak ke rumahnya pada Kamis, 12 Oktober 2023. Pelaku diketahui pisah rumah dengan istrinya sejak September 2023.

Pada malam harinya, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan membelikan susu dan permen. Kemudian korban diajak tidur pelaku, dan tak lama kemudian celana korban dibuka oleh pelaku, hingga kelamin pelaku dimasukkan ke kelamin korban.

"Setelah itu pelaku memberi korban permen yupi, dan memberitahu korban dengan ngomong begini, "jangan bilang bunda kalau kelamin ayah masuk ke kelamin cece (korban)"," ujarnya.

Agus menyebut saat ini pelaku telah diamankan di tahanan Polresta Sidoarjo. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Minggu, 21 Januari 2024. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Percantik Area Depan KBS, Usung Konsep Night Zoo yang Estetik dan Modern

Pemkot Surabaya Percantik Area Depan KBS, Usung Konsep Night Zoo yang Estetik dan Modern

Sabtu, 25 Apr 2026 10:37 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:37 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mulai merancang wajah baru Kebun Binatang Surabaya (KBS) bukan sekadar sebagai tempat rekreasi siang hari, tetapi sebagai …

Pemkot Surabaya Siapkan Skema Besar Atasi Banjir di Wilayah Selatan Tanpa Keruk Saluran 

Pemkot Surabaya Siapkan Skema Besar Atasi Banjir di Wilayah Selatan Tanpa Keruk Saluran 

Sabtu, 25 Apr 2026 09:28 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 09:28 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya mulai mengubah pendekatan penanganan banjir dari sekadar proyek fisik menjadi rekayasa sistem aliran air yang t…

Antisipasi Kemarau Panjang, Banyuwangi Percepat Tanam Padi demi Amankan Produksi Pangan

Antisipasi Kemarau Panjang, Banyuwangi Percepat Tanam Padi demi Amankan Produksi Pangan

Sabtu, 25 Apr 2026 08:23 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 08:23 WIB

Jurnas.net – Alih-alih menunggu dampak kekeringan datang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memilih bergerak lebih cepat. Melalui percepatan tanam padi serentak, …

Pemkot Surabaya Pantau Penyakit Warga Secara Real Time Lewat Data Kesehatan Terpadu

Pemkot Surabaya Pantau Penyakit Warga Secara Real Time Lewat Data Kesehatan Terpadu

Sabtu, 25 Apr 2026 07:04 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 07:04 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya mulai menggeser paradigma layanan kesehatan: dari yang semula menunggu pasien datang, menjadi sistem aktif yang “…

Tekun Nabung Rp10 Ribu Sehari, Nenek Penjual Cilok Akhirnya Berangkat Haji

Tekun Nabung Rp10 Ribu Sehari, Nenek Penjual Cilok Akhirnya Berangkat Haji

Jumat, 24 Apr 2026 18:16 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 18:16 WIB

Jurnas.net – Di tengah derasnya arus kehidupan modern, kisah Muslichah (85) justru menghadirkan pelajaran sederhana namun jarang disadari: kekuatan disiplin d…

Tim PDKB PLN Madiun Perbaiki Jaringan Tegangan Tinggi Tanpa Padamkan Listrik

Tim PDKB PLN Madiun Perbaiki Jaringan Tegangan Tinggi Tanpa Padamkan Listrik

Jumat, 24 Apr 2026 17:07 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:07 WIB

Jurnas.net - Komitmen menjaga keandalan pasokan listrik terus dibuktikan PT PLN (Persero) melalui langkah teknis yang presisi dan minim gangguan. Salah satunya…