Bejat...! Seorang Ayah di Sidoarjo Jadi Tersangka Atas Dugaan Pencabulan Balita

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi - pencabulan
Ilustrasi - pencabulan

Jurnas.net - MH, 25, seorang ayah di Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya usia 3,5 tahun. Hasil pemeriksaan sementara, MH membantah tidak mengakui perbuatannya.

"Kami masih melakukan pendalaman penyidikan, karena pelaku tak mengakui perbuatan tersebut," kata Kasareskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, Selasa, 23 Januari 2024.

Agus mengatakan kasus itu terungkap setelah adanya laporan kepolisian oleh istrinya sekaligus ibu korban berinisial, MY, 25, ke Polresta Sidoarjo pada Sabtu, 14 Oktober 2023 lalu.

Adapun kronologisnya, pelaku MH menjemput korban dari rumah ibunya (istri pelaku) untuk diajak ke rumahnya pada Kamis, 12 Oktober 2023. Pelaku diketahui pisah rumah dengan istrinya sejak September 2023.

Pada malam harinya, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan membelikan susu dan permen. Kemudian korban diajak tidur pelaku, dan tak lama kemudian celana korban dibuka oleh pelaku, hingga kelamin pelaku dimasukkan ke kelamin korban.

"Setelah itu pelaku memberi korban permen yupi, dan memberitahu korban dengan ngomong begini, "jangan bilang bunda kalau kelamin ayah masuk ke kelamin cece (korban)"," ujarnya.

Agus menyebut saat ini pelaku telah diamankan di tahanan Polresta Sidoarjo. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Minggu, 21 Januari 2024. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Berita Terbaru

Raline Shah Terpukau Pesona Banyuwangi, Sebut Kawah Ijen dan Budaya Osing Layak Mendunia

Raline Shah Terpukau Pesona Banyuwangi, Sebut Kawah Ijen dan Budaya Osing Layak Mendunia

Senin, 15 Jun 2026 08:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 08:16 WIB

Jurnas.net – Keindahan alam dan kekayaan budaya Banyuwangi kembali mendapat perhatian dari kalangan publik figur nasional. Aktris, model, sekaligus Staf Khusus …

Dishub Surabaya Catat Kenaikan PAD Parkir 10 Persen Usai Terapkan Sistem Digital

Dishub Surabaya Catat Kenaikan PAD Parkir 10 Persen Usai Terapkan Sistem Digital

Senin, 15 Jun 2026 07:09 WIB

Senin, 15 Jun 2026 07:09 WIB

Jurnas.net -  Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan reformasi tata kelola parkir melalui sistem digital mulai menunjukkan hasil nyata. Setelah …

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Jurnas.net – Polemik di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan publik setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, …

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - Swalayan berjejaring tetap menjual berbagai barang kebutuhan pokok sesuai harga eceran tertinggi atau HET, di tengah lonjakan harga BBM non subsidi…

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jurnas.net – Karier politik Musyafak Rouf di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya memasuki babak baru. Di tengah namanya yang terus dikaitkan d…

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah …