Jurnas.net – Penyidik Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor pada, Selasa, 7 Mei 2024. Gus Muhdlor ditahan sebagai tersangka korupsi pemotongan dana intensif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan pantuan di lokasi, Gus Muhdlor terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, dengan kedua tangan terborgol. Gus Muhdlor terlihat tertunduk saat digiring penyidik KPK ke ruang konferensi pers.
Gus Muhdlor sempat dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik KPK. Tepatnya pada 19 April karena alasan sakit, dan tanpa alasan pada 3 Mei 2024.
Baca Juga : Mendagri Nonaktifkan Gus Muhdlor Sebagai Bupati Sidoarjo
Dalam perkara ini, Gus Muhdlor sebagai bupati sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan KPK, pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis, 25 Januari 2024. Sebanyak 11 orang diamankan, di antaranya Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati yang sudah berstatus tersangka.
Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.
Baca Juga : Gus Muhdlor Diam-diam Daftar Prapradilan di PN Jaksel Tak Terima Jadi Tersangka KPK
Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN. Insentif itu diberikan karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp1,3 triliun.
Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT dilaksanakan, penyidik menemukan uang tunai Rp69,9 juta.