Jurnas.net – Seorang duda bernama Suwanto, 37, warga Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, nekat mencuri celana dalam wanita. Korbannya adalah wanita di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Tujuannya mencuri celana untuk melampiaskan hasrat biologisnya,” kata Kapolsek Ploso AKP, Purwo Atmojo Rumantyo, Selasa, 19 Desember 2023.
Purwo mengatakan jika tersangka Suwanto mengakui perbuatannya. Alasannya karena pelaku sudah lama menduda dan ingin menyalurkan hasrat biologis.
“Jadi pada malamnya pelaku ini ngopi disekitar lokasi, kemudian dia keliling di gang perkampungan mencari celana dalam wanita,” katanya.
Usai pelaku menemukan celana dalam wanita yang dijemur, kata Purwo, pelaku mengambil dan memasukkan barang curian kedalam tas. Bahkan tidak hanya satu celana dalam wanita, tapi bergerilya di tiap jemuran warga.
“Sebelum kepergok itu pelaku mengambil 3 celana dalam wanita, di rumah yang berbeda-beda,” ujarnya.
Purwo menjelaskan usai pelaku Suwanto mencuri celana dalam, pelaku lantas mencari lokasi toilet umum disekitar lokasi. Pada saat itulah warga curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Kemudian warga menegur Suwanto. Bukannya memberi jawaban, pelaku justru kabur meninggalkan lokasi. “Setelah lari akhirnya tertangkap warga dan diserahkan ke Polsek Ploso,” jelasnya.
Purwo menandaskan jika tindakan pencurian celana dalam Wanita dilakukan Suwanto untuk memuaskan hasrat seksual karena lama pisah dengan istri. Aku nya istri tercinta dibawa lari orang.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan,” tandasnya.