Wali Murid Persekusi Siswa SMK Gloria 2 Surabaya Dijebloskan ke Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas membawa tersangka Ivan Sugiamto ke ruang tahanan di Polrestabes Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Petugas membawa tersangka Ivan Sugiamto ke ruang tahanan di Polrestabes Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Ivan Sugiamto, 38, tersangka yang memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk besujud dan menggonggong akhirnya resmi ditahan di rutan Mapolrestabes Surabaya. Penahanan ini dilakukan setelah Ivan menjalani pemeriksaan sekitar lima jam sejak pukul 17.30 hingga 21.00 WIB pada Kamis, 14 November 2024.

"Tersangka I (Ivan) langsung dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.

Dirmanto menyebut penyidik sudah merasa cukup, hingga akhirnya dilakukan penahanan terhadap tersangka. Selain diperiksa, petugas Dokkes juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Ivan.

"Hasilnya, Tim Dokkes menyatakan tersangka I sehat, sehingga kami lakukan penahanan," katanya.

Baca Juga : Wali Murid Minta Pelajar Sujud dan Menggonggong Ditetapkan Tersangka

[caption id="attachment_6313" align="alignnone" width="2560"] Polisi berhasil menangkap tersangka Ivan Sugiamto di Bandara Juanda Surabaya. (Insani/Jurnas.net)[/caption]

Diberitakan sebelumnya, viral video seorang pelajar berinisial EV mendapat kekerasan dan disuruh meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong layaknya anjing oleh wali murid. Kejadian ini membuat korban trauma dan merasa terintimidasi.

EV dan keluarga berharap mendapat keadilan, hingga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian langsung menaikkan status laporan aduan, menjadi laporan polisi, dan saat ini polisi terus menyelidiki kasus dan meminta keterangan saksi-saksi.

Akibat perbuatannya, tersangka Ivan disangkakan Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang memaksa orang lain dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan. Tersangka terancam hukuman tiga tahun penjara.

"Motif tersangka melakukan ini, lantaran sakit hati anaknya dibully," pungkasnya.

Berita Terbaru

Tekun Nabung Rp10 Ribu Sehari, Nenek Penjual Cilok Akhirnya Berangkat Haji

Tekun Nabung Rp10 Ribu Sehari, Nenek Penjual Cilok Akhirnya Berangkat Haji

Jumat, 24 Apr 2026 18:16 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 18:16 WIB

Jurnas.net – Di tengah derasnya arus kehidupan modern, kisah Muslichah (85) justru menghadirkan pelajaran sederhana namun jarang disadari: kekuatan disiplin d…

Tim PDKB PLN Madiun Perbaiki Jaringan Tegangan Tinggi Tanpa Padamkan Listrik

Tim PDKB PLN Madiun Perbaiki Jaringan Tegangan Tinggi Tanpa Padamkan Listrik

Jumat, 24 Apr 2026 17:07 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:07 WIB

Jurnas.net - Komitmen menjaga keandalan pasokan listrik terus dibuktikan PT PLN (Persero) melalui langkah teknis yang presisi dan minim gangguan. Salah satunya…

Pansus DPRD Jatim Kebut Rekomendasi BUMD, Bidik Perombakan Tata Kelola

Pansus DPRD Jatim Kebut Rekomendasi BUMD, Bidik Perombakan Tata Kelola

Jumat, 24 Apr 2026 16:29 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 16:29 WIB

Jurnas.net — Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur kembali menjadi sorotan serius DPRD Jawa Timur. Namun kali ini, fokusnya bukan sekadar k…

Persib Unggul Head to Head, Arema Masih Jadi Lawan Sulit Jelang Duel di GBLA

Persib Unggul Head to Head, Arema Masih Jadi Lawan Sulit Jelang Duel di GBLA

Jumat, 24 Apr 2026 16:09 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 16:09 WIB

Jurnas.net - Persib Bandung memiliki catatan lebih baik atas Arema FC jelang pertemuan kedua tim dalam lanjuta BRI Super League di Stadion Gelora Bandung…

Dari BBM hingga Kinerja, WFH Bandung Klaim Tunjukkan Dampak Positif

Dari BBM hingga Kinerja, WFH Bandung Klaim Tunjukkan Dampak Positif

Jumat, 24 Apr 2026 15:54 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 15:54 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Bandung terus mengoptimalkan kebijakan Work From Home (WFH) yang kini memasuki pekan ketiga. Kebijakan ini diarahkan untuk…

DPRD Kabupaten Bandung Dinilai Tak Miliki Kewenganan untuk Awasi BUMD

DPRD Kabupaten Bandung Dinilai Tak Miliki Kewenganan untuk Awasi BUMD

Jumat, 24 Apr 2026 15:30 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 15:30 WIB

Polemik pengawasan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) memicu perdebatan soal peran DPRD dan eksekutif.…