Pelunasan Biaya Haji 2025 Dimulai 14 Februari, Ini Daftar Embarkasi dan Tarifnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jemaah haji asal Debarkasi Surabaya tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo. (Dok: Humas PPIH Embarkasi Surabaya)
Jemaah haji asal Debarkasi Surabaya tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo. (Dok: Humas PPIH Embarkasi Surabaya)

Jurnas.net - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler tahun 1446 H/2025 M. Tahap pelunasan ini dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden pada 12 Februari 2025.

"Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025," kata Dirjen PHU, Hilman Latief, dalam keterangannya, Kamis, 13 Februari 2025.

Hilman menjelaskan bahwa setiap jemaah haji sebelumnya telah menyetor uang muka sebesar Rp25 juta. Selain itu, mereka juga memperoleh nilai manfaat yang masuk ke virtual account masing-masing sekitar Rp2 juta. "Sehingga dalam proses pelunasan nanti, mereka hanya perlu membayar selisihnya," katanya.

Untuk diketahui, Keppres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur besaran Bipih yang harus dibayarkan jemaah haji reguler berdasarkan embarkasi keberangkatan. Berikut rinciannya:

Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00

Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00

Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00

Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00

Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751,00

Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00

Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00

Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00

Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00

Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00

Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00

Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00

Baca Juga : 39.228 Jemaah Haji Akan Berangkat dari Embarkasi Surabaya Pada Tahun 2024 Ini

Menurut Hilman, besaran Bipih ini mencakup biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

Selain jemaah reguler, biaya perjalanan haji juga berlaku bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dengan besaran yang berbeda. Biaya ini mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta berbagai layanan lainnya.

Sementara itu, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menambahkan bahwa pihaknya telah menerbitkan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar tersebut tertuang dalam Surat No. B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 yang dikirimkan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Jemaah yang berhak melakukan pelunasan harus memenuhi kriteria, yaitu harus berstatus aktif dalam daftar jemaah haji, berusia minimal 18 tahun, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah menunaikan haji lebih dari 10 tahun lalu (terhitung sejak 2015), kecuali bagi pembimbing KBIHU bersertifikat.

Selain itu, jemaah lanjut usia juga mendapatkan prioritas keberangkatan berdasarkan usia tertua di masing-masing provinsi. Mereka harus sudah terdaftar sebagai calon jemaah haji minimal sejak 3 Mei 2020 atau setidaknya sudah menunggu antrean selama lima tahun.

"Kami imbau jemaah segera menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan agar dapat mengikuti penyelenggaraan ibadah haji tahun ini," pungkasnya.

Berita Terbaru

PLN dan Daesang Perkuat Sinergi, Pasokan Listrik Andal Jadi Kunci Daya Saing Industri Jawa Timur

PLN dan Daesang Perkuat Sinergi, Pasokan Listrik Andal Jadi Kunci Daya Saing Industri Jawa Timur

Kamis, 18 Jun 2026 13:29 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:29 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keandalan pasokan listrik b…

Jelang Muktamar NU 2026, NBI Dorong Duet Kiai Karismatik dan Intelektual Muda Pimpin PBNU

Jelang Muktamar NU 2026, NBI Dorong Duet Kiai Karismatik dan Intelektual Muda Pimpin PBNU

Kamis, 18 Jun 2026 13:07 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:07 WIB

Jurnas.net – Dinamika menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 mulai menghangat. Berbagai gagasan mengenai arah kepemimpinan organisasi Islam terbesar di I…

Banyak Temuan Audit di RSUD dr Soetomo, Namun Kasus Dugaan Korupsi Dihentikan Kejari Surabaya

Banyak Temuan Audit di RSUD dr Soetomo, Namun Kasus Dugaan Korupsi Dihentikan Kejari Surabaya

Kamis, 18 Jun 2026 12:32 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 12:32 WIB

Jurnas.net – Sejumlah temuan dalam pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo Surabaya yang sempat menjadi sorotan publik akhirnya tidak berujung pada proses pidana. …

Pemkot Surabaya Ajak Warga Beralih ke Parkir Digital, Pembayaran Makin Mudah dan Transparan

Pemkot Surabaya Ajak Warga Beralih ke Parkir Digital, Pembayaran Makin Mudah dan Transparan

Kamis, 18 Jun 2026 11:31 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 11:31 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan sistem parkir digital di berbagai kawasan kota sebagai bagian dari upaya meningkatkan …

Eri Cahyadi Minta Warga Tak Menolak Sensus Ekonomi, Data Jadi Penentu Bantuan Tepat Sasaran

Eri Cahyadi Minta Warga Tak Menolak Sensus Ekonomi, Data Jadi Penentu Bantuan Tepat Sasaran

Kamis, 18 Jun 2026 10:13 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 10:13 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak seluruh warga Kota Pahlawan mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan memberikan data yang jujur d…

DPRD Jatim Warning Perusahaan Jangan Akali Kuota Disabilitas dengan Dalih Kekurangan Kompetensi

DPRD Jatim Warning Perusahaan Jangan Akali Kuota Disabilitas dengan Dalih Kekurangan Kompetensi

Rabu, 17 Jun 2026 16:27 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – DPRD Jawa Timur mengingatkan kalangan dunia usaha dan dunia industri agar tidak menjadikan alasan minimnya kompetensi sebagai dalih untuk m…