Pelunasan Biaya Haji 2025 Dimulai 14 Februari, Ini Daftar Embarkasi dan Tarifnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jemaah haji asal Debarkasi Surabaya tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo. (Dok: Humas PPIH Embarkasi Surabaya)
Jemaah haji asal Debarkasi Surabaya tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo. (Dok: Humas PPIH Embarkasi Surabaya)

Jurnas.net - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler tahun 1446 H/2025 M. Tahap pelunasan ini dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden pada 12 Februari 2025.

"Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025," kata Dirjen PHU, Hilman Latief, dalam keterangannya, Kamis, 13 Februari 2025.

Hilman menjelaskan bahwa setiap jemaah haji sebelumnya telah menyetor uang muka sebesar Rp25 juta. Selain itu, mereka juga memperoleh nilai manfaat yang masuk ke virtual account masing-masing sekitar Rp2 juta. "Sehingga dalam proses pelunasan nanti, mereka hanya perlu membayar selisihnya," katanya.

Untuk diketahui, Keppres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur besaran Bipih yang harus dibayarkan jemaah haji reguler berdasarkan embarkasi keberangkatan. Berikut rinciannya:

Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00

Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00

Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00

Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00

Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751,00

Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00

Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00

Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00

Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00

Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00

Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00

Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00

Baca Juga : 39.228 Jemaah Haji Akan Berangkat dari Embarkasi Surabaya Pada Tahun 2024 Ini

Menurut Hilman, besaran Bipih ini mencakup biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

Selain jemaah reguler, biaya perjalanan haji juga berlaku bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dengan besaran yang berbeda. Biaya ini mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta berbagai layanan lainnya.

Sementara itu, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menambahkan bahwa pihaknya telah menerbitkan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar tersebut tertuang dalam Surat No. B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 yang dikirimkan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Jemaah yang berhak melakukan pelunasan harus memenuhi kriteria, yaitu harus berstatus aktif dalam daftar jemaah haji, berusia minimal 18 tahun, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah menunaikan haji lebih dari 10 tahun lalu (terhitung sejak 2015), kecuali bagi pembimbing KBIHU bersertifikat.

Selain itu, jemaah lanjut usia juga mendapatkan prioritas keberangkatan berdasarkan usia tertua di masing-masing provinsi. Mereka harus sudah terdaftar sebagai calon jemaah haji minimal sejak 3 Mei 2020 atau setidaknya sudah menunggu antrean selama lima tahun.

"Kami imbau jemaah segera menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan agar dapat mengikuti penyelenggaraan ibadah haji tahun ini," pungkasnya.

Berita Terbaru

Trans Jatim Gratis Sehari di Harhubnas 2026, Khofifah Dorong Warga Beralih ke Transportasi Publik

Trans Jatim Gratis Sehari di Harhubnas 2026, Khofifah Dorong Warga Beralih ke Transportasi Publik

Kamis, 17 Sep 2026 08:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 08:41 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggratiskan layanan Trans Jatim selama satu hari pada Kamis (17/9/2026). Kebijakan tersebut diberlakukan b…

Kemenkeu Jatim Sita 284 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp424,76 Miliar

Kemenkeu Jatim Sita 284 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp424,76 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 21:32 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 21:32 WIB

Jurnas.net – Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih menjadi perhatian serius pemerintah. Hingga September 2026, Kementerian Keuangan mencatat ribuan p…

17 Siswa dan Guru di Jepara Keracunan MBG

17 Siswa dan Guru di Jepara Keracunan MBG

Rabu, 16 Sep 2026 20:37 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 20:37 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 17 penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah  mengalami keracunan. Penerima manfaat dari …

Bawaslu DIY-Kejati DIY Perkuat Sinergi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu DIY-Kejati DIY Perkuat Sinergi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Rabu, 16 Sep 2026 19:40 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:40 WIB

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memperkuat sinergi dalam upaya mencegah…

Saksi Ungkap Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Jadi Kunci Pembuktian

Saksi Ungkap Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Jadi Kunci Pembuktian

Rabu, 16 Sep 2026 19:01 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:01 WIB

Jurnas.net – Kesaksian saksi Imam dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis di sebuah gudang buah kawasan Tanjungsari, Surabaya, menjadi sorotan. Bukan h…

PLN UIK Tanjung Jati B Bidik Kemandirian Sampah Desa Tempur

PLN UIK Tanjung Jati B Bidik Kemandirian Sampah Desa Tempur

Rabu, 16 Sep 2026 17:12 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:12 WIB

Jurnas.net - PT PLN (Persero) UIK Tanjung Jati B melakukan pendampingan di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kemandirian…