Pelunasan Biaya Haji 2025 Dimulai 14 Februari, Ini Daftar Embarkasi dan Tarifnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jemaah haji asal Debarkasi Surabaya tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo. (Dok: Humas PPIH Embarkasi Surabaya)
Jemaah haji asal Debarkasi Surabaya tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo. (Dok: Humas PPIH Embarkasi Surabaya)

Jurnas.net - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler tahun 1446 H/2025 M. Tahap pelunasan ini dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden pada 12 Februari 2025.

"Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025," kata Dirjen PHU, Hilman Latief, dalam keterangannya, Kamis, 13 Februari 2025.

Hilman menjelaskan bahwa setiap jemaah haji sebelumnya telah menyetor uang muka sebesar Rp25 juta. Selain itu, mereka juga memperoleh nilai manfaat yang masuk ke virtual account masing-masing sekitar Rp2 juta. "Sehingga dalam proses pelunasan nanti, mereka hanya perlu membayar selisihnya," katanya.

Untuk diketahui, Keppres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur besaran Bipih yang harus dibayarkan jemaah haji reguler berdasarkan embarkasi keberangkatan. Berikut rinciannya:

Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00

Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00

Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00

Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00

Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751,00

Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00

Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00

Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00

Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00

Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00

Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00

Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00

Baca Juga : 39.228 Jemaah Haji Akan Berangkat dari Embarkasi Surabaya Pada Tahun 2024 Ini

Menurut Hilman, besaran Bipih ini mencakup biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

Selain jemaah reguler, biaya perjalanan haji juga berlaku bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dengan besaran yang berbeda. Biaya ini mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta berbagai layanan lainnya.

Sementara itu, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menambahkan bahwa pihaknya telah menerbitkan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar tersebut tertuang dalam Surat No. B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 yang dikirimkan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Jemaah yang berhak melakukan pelunasan harus memenuhi kriteria, yaitu harus berstatus aktif dalam daftar jemaah haji, berusia minimal 18 tahun, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah menunaikan haji lebih dari 10 tahun lalu (terhitung sejak 2015), kecuali bagi pembimbing KBIHU bersertifikat.

Selain itu, jemaah lanjut usia juga mendapatkan prioritas keberangkatan berdasarkan usia tertua di masing-masing provinsi. Mereka harus sudah terdaftar sebagai calon jemaah haji minimal sejak 3 Mei 2020 atau setidaknya sudah menunggu antrean selama lima tahun.

"Kami imbau jemaah segera menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan agar dapat mengikuti penyelenggaraan ibadah haji tahun ini," pungkasnya.

Berita Terbaru

Derbi DIY Tersija Musim Depan Usai PSS Sleman Promosi ke Super League

Derbi DIY Tersija Musim Depan Usai PSS Sleman Promosi ke Super League

Minggu, 03 Mei 2026 23:39 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 23:39 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman memastikan promosi ke Super League musim depan. Hasil itu dipastikan setelah PSS Sleman menang 3-0 atas PSIS Semarang di Stadion Maguwoh…

Pengguna Commuter Line di Stasiun Yogyakarta Meningkat 34 Persen 

Pengguna Commuter Line di Stasiun Yogyakarta Meningkat 34 Persen 

Sabtu, 02 Mei 2026 14:53 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 14:53 WIB

Jurnas.net - Momen libur panjang pada pekan ini menjadi atensi pengelola transportasi umum Commuter Line. KAI Commuter Area 6 Yogyakarta menambah jadwal perjala…

Al Irsyad Surabaya Tempa Kader Muda dengan Sentuhan Kepemimpinan dan Kewirausahaan

Al Irsyad Surabaya Tempa Kader Muda dengan Sentuhan Kepemimpinan dan Kewirausahaan

Sabtu, 02 Mei 2026 11:03 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 11:03 WIB

Jurnas.net - Di tengah tantangan zaman yang kian kompleks mulai dari krisis moral generasi muda hingga tekanan sosial di era digital Al Irsyad Al Islamiyah…

Strategi Golkar Jatim Menuju 2029: Bangun Mesin Politik Responsif, Bidik Pemilih Muda dan Perempuan

Strategi Golkar Jatim Menuju 2029: Bangun Mesin Politik Responsif, Bidik Pemilih Muda dan Perempuan

Sabtu, 02 Mei 2026 09:46 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:46 WIB

Jurnas.net – Di tengah lanskap politik yang semakin dinamis dan ekspektasi publik yang terus meningkat, DPD Partai Golkar Jawa Timur memilih mengubah p…

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…