Walkot Surabaya Gandeng Peradi Dampingi Korban Lapor Polisi Kasus Ijazah Pekerja Ditahan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas menyikapi dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Kota Pahlawan. Ia memastikan Pemkot Surabaya akan mengawal penuh proses hukum, dan memberikan pendampingan kepada korban melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja asal Pare, Kediri, melaporkan bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya. Namun, pihak perusahaan bersangkutan membantah memiliki hubungan kerja dengan korban.

"Saya sudah menghubungi semua pihak. Pemilik perusahaan menyatakan dia bukan pegawainya, tapi si pekerja mengaku bekerja di sana dan punya bukti tanda terima ijazah yang ditahan," kata Eri, Senin, 14 April 2025.

Menindaklanjuti hal ini, lanjut Eri, Pemkot Surabaya akan mendampingi korban melapor ke Polrestabes Surabaya. "Pagi tadi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya mengantar langsung korban ke Polrestabes untuk membuat laporan resmi," katanya.

Baca Juga : SIER Konsisten Cetak Dividen, Pansus DPRD Puji Kepemimpinan Eri Cahyadi

Eri menegaskan siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus ini harus bertanggung jawab. “Pemerintah tidak tinggal diam. Kami wajib memberikan pendampingan hukum. Karena ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut hak dasar pekerja,” tegasnya.

Pendampingan hukum akan dilakukan melalui Peradi sebagai bentuk komitmen Pemkot dalam memperjuangkan keadilan. Ia juga mengajak para pekerja lain yang mengalami kasus serupa untuk tidak takut melapor.

"Kalau ada korban lain, apalagi warga Surabaya, monggo sampaikan. Yang bukan warga saja kami perjuangkan, apalagi warga sendiri. Ini soal hukum dan kemanusiaan," ucapnya.

Terkait pengawasan ketenagakerjaan, Eri menyebut bahwa Pemkot telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mengingat pengawasan ketenagakerjaan merupakan kewenangan provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. "Kami tetap bisa melakukan mediasi dan memfasilitasi penyelesaian masalah," ujar ya.

Pemkot Surabaya, lanjut Eri, terus berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan penguatan iklim investasi. “Surabaya harus menjadi kota yang menjunjung tinggi hukum, menghargai kemanusiaan, dan menciptakan suasana kerja yang sehat. Mari kita jaga Surabaya bersama-sama,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - Setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, usai digelar, HRM Khalilur R Ab. S…

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Jurnas.net – Menampilkan corak postmodern dengan simbol daun kelor, Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah tidak sekadar menjadi identitas visual.  Di ba…

Memulai dengan Kekalahan, PSS Sleman Disebut dalam Masa Transisi

Memulai dengan Kekalahan, PSS Sleman Disebut dalam Masa Transisi

Minggu, 13 Sep 2026 05:14 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 05:14 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman meraih hasil minor saat menjamu Madura United pada pekan kedua Super League di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa…

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Jurnas.net - Perayaan 34 tahun perjalanan Ina Cookies sebagai salah satu merek kukis keluarga Indonesia dilakukan dengan cara berbeda. Untuk pertama kalinya,…