Bernasib Sama, Nany Wijaya dan Dahlan Iskan Pertanyakan Polda Jatim Proses Penetapan Tersangka

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum Nany Wijaya, Billy Handiwiyanto. (Insani/Jurnas.net)
Kuasa Hukum Nany Wijaya, Billy Handiwiyanto. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, mengaku tak pernah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik Polda Jawa Timur terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Hal ini membuatnya terkejut, serupa dengan yang dialami mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Melalui kuasa hukumnya, Billy Handiwiyanto, Nany menegaskan bahwa  hingga saat ini tidak ada surat penetapan tersangka yang diterima olehnya. Padahal, menurut hukum acara pidana, penyidik wajib memberitahu pihak terlapor apabila telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai detik ini kami belum menerima Tap TSK. Biasanya akan dijelaskan kapan penetapan itu dilakukan, dan seharusnya disampaikan secara resmi," kata Billy, kepada media, Rabu, 9 Juli 2025.

Billy mengatakan dalam laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan, kliennya dilaporkan oleh pihak internal Jawa Pos. Namun, laporan tersebut hanya mencantumkan nama Nany Wijaya dan beberapa pihak lain, tanpa menyebut nama Dahlan Iskan.

"Yang kami lihat dalam laporan hanya menyebutkan Nany Wijaya dan kawan-kawan. Tidak ada nama Pak Dahlan di situ," katanya.

Menanggapi situasi ini, tim kuasa hukum akan segera melayangkan surat resmi kepada penyidik untuk meminta klarifikasi terkait status hukum klien mereka.

Baca Juga : Beredar Surat Penyidikan Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka: Ini Kata Pengacaranya

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, juga menyampaikan hal senada. Ia mengaku kliennya kaget mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, padahal tidak pernah dilaporkan dalam kasus tersebut.

"Klien kami bukan terlapor. Dalam laporan hanya disebutkan Nany Wijaya. Tapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Ini sangat janggal," kata Dipa.

Dipa menyebut laporan polisi dalam perkara ini berasal dari Rudy Ahmad Syafei Harahap dan didaftarkan pada 13 September 2024. Dalam prosesnya, Dahlan telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali secara kooperatif.

"Pernah dilakukan gelar perkara dan dijelaskan bahwa hanya saudari NW yang menjadi terlapor," ujarnya.

Dipa menduga kasus ini berkaitan erat dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Jangan-jangan ini buntut dari gugatan PKPU yang diajukan klien kami," ujarnya.

Dipa menilai penetapan tersangka terhadap Dahlan terkesan dipaksakan dan bahkan dapat dikategorikan sebagai bentuk pembunuhan karakter.

"Kenapa media tahu duluan, sementara pihak yang bersangkutan tidak diberitahu? Kalau memang klien kami benar-benar ditetapkan sebagai tersangka, kami akan ambil langkah hukum lanjutan," tegasnya.

Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025), Dahlan Iskan dan Nany Wijaya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta pencucian uang.

Berita Terbaru

Kejati Jatim Geledah Kantor ESDM Anak Buah Khofifah, Bongkar Dugaan Pungli Perizinan Tambang

Kejati Jatim Geledah Kantor ESDM Anak Buah Khofifah, Bongkar Dugaan Pungli Perizinan Tambang

Kamis, 16 Apr 2026 19:48 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 19:48 WIB

Jurnas.net - Aroma dugaan korupsi kembali menyelimuti birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim)…

Polda Jatim Selidiki 27 Kg Kokain di Pesisir Sumenep, Diduga Terkait Jalur Penyelundupan Laut

Polda Jatim Selidiki 27 Kg Kokain di Pesisir Sumenep, Diduga Terkait Jalur Penyelundupan Laut

Kamis, 16 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 14:19 WIB

Jurnas.net – Temuan puluhan kilogram narkotika di wilayah kepulauan Madura memicu kewaspadaan aparat penegak hukum. Polda Jawa Timur melalui Polres Sumenep k…

Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB Sejak 1994, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak

Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB Sejak 1994, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak

Kamis, 16 Apr 2026 13:26 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 13:26 WIB

Jurnas.net – Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733, Pemerintah Kota Surabaya menghadirkan kebijakan yang langsung menyentuh masyarakat: penghapusan d…

TRITURA Menggema dari Madura, Petani Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Cukai

TRITURA Menggema dari Madura, Petani Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Cukai

Kamis, 16 Apr 2026 12:00 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 12:00 WIB

Jurnas.net – Persoalan rokok ilegal dan tata kelola cukai dinilai tidak akan pernah tuntas jika pemerintah hanya mengandalkan pendekatan penindakan. Petani t…

110 Balita di Kota Yogyakarta Alami Pneumonia

110 Balita di Kota Yogyakarta Alami Pneumonia

Kamis, 16 Apr 2026 10:05 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 10:05 WIB

Jurnas.net - Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mencatat kasus pneumonia saat ini paling banyak diderita oleh balita. Berdasarkan data dari Januari hingga Maret 20…

KA Singasari dan KA Bangunkarta Gunakan Sarana Stainless Steel New Generation per Hari Ini

KA Singasari dan KA Bangunkarta Gunakan Sarana Stainless Steel New Generation per Hari Ini

Rabu, 15 Apr 2026 20:00 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 20:00 WIB

Jurnas.net - Kereta Api Singasari dan Bangunkarta resmi menggunakan rangkaian kereta stainless steel new generation mulai 15 April 2026. Peremajaan itu dilakuka…