Bernasib Sama, Nany Wijaya dan Dahlan Iskan Pertanyakan Polda Jatim Proses Penetapan Tersangka

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum Nany Wijaya, Billy Handiwiyanto. (Insani/Jurnas.net)
Kuasa Hukum Nany Wijaya, Billy Handiwiyanto. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, mengaku tak pernah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik Polda Jawa Timur terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Hal ini membuatnya terkejut, serupa dengan yang dialami mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Melalui kuasa hukumnya, Billy Handiwiyanto, Nany menegaskan bahwa  hingga saat ini tidak ada surat penetapan tersangka yang diterima olehnya. Padahal, menurut hukum acara pidana, penyidik wajib memberitahu pihak terlapor apabila telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai detik ini kami belum menerima Tap TSK. Biasanya akan dijelaskan kapan penetapan itu dilakukan, dan seharusnya disampaikan secara resmi," kata Billy, kepada media, Rabu, 9 Juli 2025.

Billy mengatakan dalam laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan, kliennya dilaporkan oleh pihak internal Jawa Pos. Namun, laporan tersebut hanya mencantumkan nama Nany Wijaya dan beberapa pihak lain, tanpa menyebut nama Dahlan Iskan.

"Yang kami lihat dalam laporan hanya menyebutkan Nany Wijaya dan kawan-kawan. Tidak ada nama Pak Dahlan di situ," katanya.

Menanggapi situasi ini, tim kuasa hukum akan segera melayangkan surat resmi kepada penyidik untuk meminta klarifikasi terkait status hukum klien mereka.

Baca Juga : Beredar Surat Penyidikan Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka: Ini Kata Pengacaranya

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, juga menyampaikan hal senada. Ia mengaku kliennya kaget mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, padahal tidak pernah dilaporkan dalam kasus tersebut.

"Klien kami bukan terlapor. Dalam laporan hanya disebutkan Nany Wijaya. Tapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Ini sangat janggal," kata Dipa.

Dipa menyebut laporan polisi dalam perkara ini berasal dari Rudy Ahmad Syafei Harahap dan didaftarkan pada 13 September 2024. Dalam prosesnya, Dahlan telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali secara kooperatif.

"Pernah dilakukan gelar perkara dan dijelaskan bahwa hanya saudari NW yang menjadi terlapor," ujarnya.

Dipa menduga kasus ini berkaitan erat dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Jangan-jangan ini buntut dari gugatan PKPU yang diajukan klien kami," ujarnya.

Dipa menilai penetapan tersangka terhadap Dahlan terkesan dipaksakan dan bahkan dapat dikategorikan sebagai bentuk pembunuhan karakter.

"Kenapa media tahu duluan, sementara pihak yang bersangkutan tidak diberitahu? Kalau memang klien kami benar-benar ditetapkan sebagai tersangka, kami akan ambil langkah hukum lanjutan," tegasnya.

Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025), Dahlan Iskan dan Nany Wijaya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta pencucian uang.

Berita Terbaru

Pahlawan Zaman Now: Mahasiswa di Surabaya Lawan Stunting dengan Edukasi dan Kreativitas

Pahlawan Zaman Now: Mahasiswa di Surabaya Lawan Stunting dengan Edukasi dan Kreativitas

Minggu, 09 Nov 2025 14:53 WIB

Minggu, 09 Nov 2025 14:53 WIB

Jurnas.net - Dalam semangat memperingati Hari Pahlawan, Universitas Ciputra (UC) Surabaya menyalakan api kepedulian sosial melalui aksi nyata di Kelurahan…

Aktivis 98 Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Jangan Putihkan Luka Sejarah!

Aktivis 98 Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Jangan Putihkan Luka Sejarah!

Minggu, 09 Nov 2025 14:09 WIB

Minggu, 09 Nov 2025 14:09 WIB

Jurnas.net - Gelombang penolakan terhadap wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto kembali menguat. Kali ini datang dari Front…

KPK OTT Bupati Ponorogo: Karier Cemerlang Sugiri Sancoko Berakhir di Tahanan

KPK OTT Bupati Ponorogo: Karier Cemerlang Sugiri Sancoko Berakhir di Tahanan

Minggu, 09 Nov 2025 11:33 WIB

Minggu, 09 Nov 2025 11:33 WIB

Jurnas.net - Ironi menimpa Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Sosok yang dulu dielu-elukan sebagai “bupati wong cilik”, kini harus menanggung aib setelah ter…

Dua Hari Pencarian, Remaja Tenggelam di Sungai Sidokare Akhirnya Ditemukan

Dua Hari Pencarian, Remaja Tenggelam di Sungai Sidokare Akhirnya Ditemukan

Sabtu, 08 Nov 2025 22:05 WIB

Sabtu, 08 Nov 2025 22:05 WIB

Jurnas.net - Setelah dua hari pencarian tanpa henti, upaya gabungan puluhan relawan dan aparat akhirnya membuahkan hasil. Tim SAR gabungan berhasil menemukan…

OTT Bupati Ponorogo Jadi Tamparan PDIP: Said Abdullah Akui Politik Biaya Tinggi Picu Korupsi

OTT Bupati Ponorogo Jadi Tamparan PDIP: Said Abdullah Akui Politik Biaya Tinggi Picu Korupsi

Sabtu, 08 Nov 2025 19:27 WIB

Sabtu, 08 Nov 2025 19:27 WIB

Jurnas.net - Penangkapan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025)…

Surabaya Bangun Gerakan Sosial dari Kampung: Agen RW Jadi Penggerak Perlindungan Pekerja Informal

Surabaya Bangun Gerakan Sosial dari Kampung: Agen RW Jadi Penggerak Perlindungan Pekerja Informal

Sabtu, 08 Nov 2025 14:52 WIB

Sabtu, 08 Nov 2025 14:52 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas perlindungan sosial bagi warganya, tak hanya bagi pekerja kantoran atau penerima upah, tapi…