Bernasib Sama, Nany Wijaya dan Dahlan Iskan Pertanyakan Polda Jatim Proses Penetapan Tersangka

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum Nany Wijaya, Billy Handiwiyanto. (Insani/Jurnas.net)
Kuasa Hukum Nany Wijaya, Billy Handiwiyanto. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, mengaku tak pernah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik Polda Jawa Timur terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Hal ini membuatnya terkejut, serupa dengan yang dialami mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Melalui kuasa hukumnya, Billy Handiwiyanto, Nany menegaskan bahwa  hingga saat ini tidak ada surat penetapan tersangka yang diterima olehnya. Padahal, menurut hukum acara pidana, penyidik wajib memberitahu pihak terlapor apabila telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai detik ini kami belum menerima Tap TSK. Biasanya akan dijelaskan kapan penetapan itu dilakukan, dan seharusnya disampaikan secara resmi," kata Billy, kepada media, Rabu, 9 Juli 2025.

Billy mengatakan dalam laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan, kliennya dilaporkan oleh pihak internal Jawa Pos. Namun, laporan tersebut hanya mencantumkan nama Nany Wijaya dan beberapa pihak lain, tanpa menyebut nama Dahlan Iskan.

"Yang kami lihat dalam laporan hanya menyebutkan Nany Wijaya dan kawan-kawan. Tidak ada nama Pak Dahlan di situ," katanya.

Menanggapi situasi ini, tim kuasa hukum akan segera melayangkan surat resmi kepada penyidik untuk meminta klarifikasi terkait status hukum klien mereka.

Baca Juga : Beredar Surat Penyidikan Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka: Ini Kata Pengacaranya

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, juga menyampaikan hal senada. Ia mengaku kliennya kaget mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, padahal tidak pernah dilaporkan dalam kasus tersebut.

"Klien kami bukan terlapor. Dalam laporan hanya disebutkan Nany Wijaya. Tapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Ini sangat janggal," kata Dipa.

Dipa menyebut laporan polisi dalam perkara ini berasal dari Rudy Ahmad Syafei Harahap dan didaftarkan pada 13 September 2024. Dalam prosesnya, Dahlan telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali secara kooperatif.

"Pernah dilakukan gelar perkara dan dijelaskan bahwa hanya saudari NW yang menjadi terlapor," ujarnya.

Dipa menduga kasus ini berkaitan erat dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Jangan-jangan ini buntut dari gugatan PKPU yang diajukan klien kami," ujarnya.

Dipa menilai penetapan tersangka terhadap Dahlan terkesan dipaksakan dan bahkan dapat dikategorikan sebagai bentuk pembunuhan karakter.

"Kenapa media tahu duluan, sementara pihak yang bersangkutan tidak diberitahu? Kalau memang klien kami benar-benar ditetapkan sebagai tersangka, kami akan ambil langkah hukum lanjutan," tegasnya.

Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025), Dahlan Iskan dan Nany Wijaya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta pencucian uang.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Perkuat Kewaspadaan Penyakit Zoonosis, Leptospirosis dan Rabies Jadi Prioritas Pencegahan

Pemkot Surabaya Perkuat Kewaspadaan Penyakit Zoonosis, Leptospirosis dan Rabies Jadi Prioritas Pencegahan

Rabu, 22 Jul 2026 13:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:01 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat langkah antisipasi terhadap ancaman penyakit zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke m…

PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia

PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia

Rabu, 22 Jul 2026 09:00 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 09:00 WIB

PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia…

Rapor Merah Dinas PU Bina Marga Jatim: Serapan Anggaran Mandek Hingga Penganggaran Dipersoalkan DPRD

Rapor Merah Dinas PU Bina Marga Jatim: Serapan Anggaran Mandek Hingga Penganggaran Dipersoalkan DPRD

Rabu, 22 Jul 2026 08:04 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:04 WIB

Jurnas.net – Komisi D DPRD Jawa Timur melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur setelah mengevaluasi p…

Dilaporkan Eri Cahyadi, Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar

Dilaporkan Eri Cahyadi, Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 07:26 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 07:26 WIB

Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PD TS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul …

Pemprov Jatim Gelar Peralatan Bencana 2026 di Pacitan, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Pemprov Jatim Gelar Peralatan Bencana 2026 di Pacitan, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Selasa, 21 Jul 2026 18:53 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 18:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi berbagai ancaman bencana melalui Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana P…

Jelang HUT Ke-81 RI, Masyarakat Diharap Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen

Jelang HUT Ke-81 RI, Masyarakat Diharap Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen

Selasa, 21 Jul 2026 17:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 17:01 WIB

Jurnas.net – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat m…