Sakit Hati dan Cemburu: Polda Jatim Tangkap Pemuda Sebar Foto Vulgar di Grup Telegram

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus asusila. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus asusila. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus kejahatan siber bermuatan asusila yang melibatkan korban seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial AMA, 29, warga Jakarta Selatan, ditangkap karena menyebarkan foto dan video tanpa busana milik korban melalui media sosial.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban, seorang remaja putri berusia 16 tahun, melapor ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025. Laporan resmi diterima tiga hari kemudian dan langsung ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kaur Penum) Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto, menjelaskan bahwa pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial pada pertengahan 2024. Komunikasi intens berlanjut ke aplikasi WhatsApp, hingga akhirnya pelaku meminta korban mengirimkan foto dan video tanpa busana.

"Hubungan itu berlangsung sekitar satu tahun. Awalnya tanpa paksaan, namun pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan konten. Saat permintaan ditolak, pelaku menyebarkan materi pribadi tersebut di grup Telegram," kata Gandi, Jumat, 15 Agustus 2025.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Nandu Dianata, mengungkapkan motif pelaku bukan untuk keuntungan ekonomi, melainkan rasa sakit hati dan cemburu.

"Selama komunikasi lancar, korban rutin mengirimkan foto dan video. Namun, ketika korban menjalin hubungan dengan orang lain dan berhenti mengirim konten, pelaku merasa kecewa lalu mengancam dan menyebarkannya," jelas Nandu.

Baca Juga : Polda Jatim Turunkan Tim Jatanras Buru Sindikat Curanmor Lumajang

Polisi memastikan tidak pernah ada pertemuan langsung antara keduanya, dan seluruh interaksi dilakukan secara daring. Meski begitu, dampaknya pada korban sangat berat. "Sampai korban putus sekolah," kata Nandu.

Trauma Berat, Korban Putus SekolahAkibat penyebaran konten tersebut, korban mengalami trauma mendalam hingga enggan melanjutkan sekolah. Pihak keluarga memutuskan memindahkannya ke sekolah lain demi pemulihan mental, sementara Polda Jatim memberikan pendampingan psikologis.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, dua kartu SIM, dua akun WhatsApp, satu akun Telegram, dan tangkapan layar unggahan asusila.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta–Rp6 miliar.

"Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut anak di bawah umur. Kami mengimbau remaja lebih berhati-hati di media sosial, jangan mudah membagikan informasi pribadi apalagi konten sensitif kepada orang yang baru dikenal," tegas Nandu.

Berita Terbaru

Rekam Jejak Ahmad Sahroni di Komisi III DPR Sebelum Nonaktif, Pernah Kejar Kasus Sambo dan Teddy Minahasa

Rekam Jejak Ahmad Sahroni di Komisi III DPR Sebelum Nonaktif, Pernah Kejar Kasus Sambo dan Teddy Minahasa

Sabtu, 21 Feb 2026 21:24 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 21:24 WIB

Jurnas.net - Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menuai reaksi beragam dari masyarakat. Sejumlah pihak mengapresiasi kembalinya…

Khofifah Klaim Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Tetap Stabil di Bulan Ramadan

Khofifah Klaim Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Tetap Stabil di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Feb 2026 13:24 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:24 WIB

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau harga dan ketersediaan kebutuhan pokok di Pasar Larangan, Jl. Sunandar Priyo Sudarmo,…

Pemkot Surabaya: Program Makanan Bergizi Gratis Jadi Model Pengelolaan Pangan Terpadu

Pemkot Surabaya: Program Makanan Bergizi Gratis Jadi Model Pengelolaan Pangan Terpadu

Sabtu, 21 Feb 2026 11:42 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 11:42 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) secara aman, tertib, dan…

Khofifah Resmikan Jembatan Bubak, Warga Gondang Sambut Harapan Baru untuk Mobilitas dan UMKM

Khofifah Resmikan Jembatan Bubak, Warga Gondang Sambut Harapan Baru untuk Mobilitas dan UMKM

Sabtu, 21 Feb 2026 10:27 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Peresmian Jembatan Bubak di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, menjadi lebih dari sekadar acara seremonial. Jembatan yang sempat putus akibat…

Pemkot Surabaya Bangun Sistem Lawan Narkoba: Dari Kampung hingga Sekolah

Pemkot Surabaya Bangun Sistem Lawan Narkoba: Dari Kampung hingga Sekolah

Sabtu, 21 Feb 2026 09:21 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:21 WIB

Jurnas.net - Penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Surabaya atas komitmen mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) bukan sekadar seremoni. Di balik…

Pemkot Surabaya Sasar Perumahan Elite untuk Tuntaskan DTSEN, Libatkan REI dan Apersi

Pemkot Surabaya Sasar Perumahan Elite untuk Tuntaskan DTSEN, Libatkan REI dan Apersi

Sabtu, 21 Feb 2026 08:12 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 08:12 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mempercepat penyelesaian pendataan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan target menuntaskan 181.867 Kartu…