Anggota DPRD Wakatobi DPO, Kuasa Hukum: Sarat Kejanggalan Fakta Usia dan Foto Tidak Sinkron

author Budi Warsito

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surat DPO yang mencantumkan nama Litao alias La Lita yang saat ini merupakan Anggota DPRD Wakatobi. (Istimewa)
Surat DPO yang mencantumkan nama Litao alias La Lita yang saat ini merupakan Anggota DPRD Wakatobi. (Istimewa)

Jurnas.net - Munculnya Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Anggota DPRD Wakatobi, Litao alias La Lita menyita perhatian.

Berkaitan dengan hal itu, Kuasa Hukum Anggota DPRD Wakatobi, Litao alias La Lita, menilai surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya yang beredar justru penuh dengan kejanggalan serius. Hal ini menegaskan bahwa framing yang selama ini diarahkan kepada Litao sebagai “buronan” tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sahih.

Menurut Tony Hasibuan, Kuasa Hukum Lita, poin paling mencolok adalah perbedaan usia yang dicantumkan dalam surat tersebut. “Di dalam DPO disebutkan usia Litao 36 tahun. Padahal, pada saat itu (tahun 2014) usia sebenarnya baru 33 tahun. Perbedaan tiga tahun dalam dokumen resmi kepolisian tentu tidak bisa dianggap sepele. Hal ini menunjukkan adanya ketidaktelitian, atau bahkan bisa jadi adanya dugaan manipulasi data,” jelas Tony, dalam keterangannya, Minggu, 14 September 2025.

Baca Juga : Anggota DPRD Jatim Dapat Tunjangan Rumah Rp57 Juta Per Bulan, Lebih Besar dari DPR RI

Tak hanya soal usia, foto yang digunakan dalam surat DPO juga dinilai tidak akurat. Tony menegaskan, foto yang ditampilkan sangat berbeda dengan kondisi nyata Litao di usia 33 tahun.

“Foto tersebut sama sekali tidak merepresentasikan keadaan fisik klien kami kala itu. Publik patut bertanya: bagaimana mungkin aparat mengeluarkan dokumen resmi dengan identitas yang tidak valid?” lanjutnya.

Tony menegaskan, dua kejanggalan mendasar ini sudah cukup membuktikan bahwa status DPO terhadap kliennya tidak memiliki kepastian hukum. Ia mengingatkan, dalam sistem hukum pidana, setiap orang berhak atas proses yang adil serta dokumen resmi yang valid, bukan sekadar tuduhan yang lahir dari kesalahan administrasi.

“Dalam asas hukum pidana, kejelasan identitas adalah kunci. Jika data usia dan foto saja keliru, maka secara yuridis surat tersebut sudah tidak layak dijadikan dasar menyebut seseorang buronan. Apalagi ketika klien kami secara terbuka mengikuti proses politik, diverifikasi administrasi, hingga dilantik menjadi anggota DPRD,” tegas Tony.

Lebih jauh, kuasa hukum menilai munculnya kembali isu DPO justru sarat dengan muatan politik. “Kita tidak bisa menutup mata bahwa ada pihak yang diuntungkan jika Litao dipaksa turun dari kursi DPRD. Maka, kejanggalan surat DPO ini patut dipandang sebagai bagian dari upaya framing politik, bukan proses hukum yang objektif,” ujar Tony.

Dengan berbagai kejanggalan ini, pihak kuasa hukum mendesak agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati, profesional, dan tidak membiarkan hukum dijadikan alat kepentingan sesaat.

Berita Terbaru

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Jurnas.net – Minat investor terhadap saham dan exchange-traded fund (ETF) Amerika Serikat (AS) tertokenisasi di platform investasi PINTU meningkat sepanjang k…

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Jurnas.net — Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, membantah terlibat dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara dugaan korupsi d…

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat koordinasi dengan pelanggan industri untuk menjaga keandalan …

Yayaya Fest, Festival Musik Bentuk Kepedulian Sosial-Lingkungan

Yayaya Fest, Festival Musik Bentuk Kepedulian Sosial-Lingkungan

Kamis, 22 Okt 2026 10:06 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 10:06 WIB

Jurnas.net - Sejumlah kalangan berkolaborasi menghadirkan Yayaya Fest 2026, sebuah festival musik yang memadukan hiburan dengan kepedulian terhadap isu sosial…

Banyuwangi Latih Ratusan Takmir Masjid Jadi Affiliate, Bantu UMKM Lepas dari Jeratan Pinjol

Banyuwangi Latih Ratusan Takmir Masjid Jadi Affiliate, Bantu UMKM Lepas dari Jeratan Pinjol

Kamis, 22 Okt 2026 08:37 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 08:37 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mendorong masjid tidak hanya menjadi pusat kegiatan ibadah, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan e…

Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Harga Pangkalan Ditetapkan Rp 18.000

Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Harga Pangkalan Ditetapkan Rp 18.000

Kamis, 22 Okt 2026 07:46 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 07:46 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperkuat pengawasan penyaluran gas elpiji atau LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) untuk memastikan harga …