Anggota DPRD Wakatobi DPO, Kuasa Hukum: Sarat Kejanggalan Fakta Usia dan Foto Tidak Sinkron

author Budi Warsito

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surat DPO yang mencantumkan nama Litao alias La Lita yang saat ini merupakan Anggota DPRD Wakatobi. (Istimewa)
Surat DPO yang mencantumkan nama Litao alias La Lita yang saat ini merupakan Anggota DPRD Wakatobi. (Istimewa)

Jurnas.net - Munculnya Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Anggota DPRD Wakatobi, Litao alias La Lita menyita perhatian.

Berkaitan dengan hal itu, Kuasa Hukum Anggota DPRD Wakatobi, Litao alias La Lita, menilai surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya yang beredar justru penuh dengan kejanggalan serius. Hal ini menegaskan bahwa framing yang selama ini diarahkan kepada Litao sebagai “buronan” tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sahih.

Menurut Tony Hasibuan, Kuasa Hukum Lita, poin paling mencolok adalah perbedaan usia yang dicantumkan dalam surat tersebut. “Di dalam DPO disebutkan usia Litao 36 tahun. Padahal, pada saat itu (tahun 2014) usia sebenarnya baru 33 tahun. Perbedaan tiga tahun dalam dokumen resmi kepolisian tentu tidak bisa dianggap sepele. Hal ini menunjukkan adanya ketidaktelitian, atau bahkan bisa jadi adanya dugaan manipulasi data,” jelas Tony, dalam keterangannya, Minggu, 14 September 2025.

Baca Juga : Anggota DPRD Jatim Dapat Tunjangan Rumah Rp57 Juta Per Bulan, Lebih Besar dari DPR RI

Tak hanya soal usia, foto yang digunakan dalam surat DPO juga dinilai tidak akurat. Tony menegaskan, foto yang ditampilkan sangat berbeda dengan kondisi nyata Litao di usia 33 tahun.

“Foto tersebut sama sekali tidak merepresentasikan keadaan fisik klien kami kala itu. Publik patut bertanya: bagaimana mungkin aparat mengeluarkan dokumen resmi dengan identitas yang tidak valid?” lanjutnya.

Tony menegaskan, dua kejanggalan mendasar ini sudah cukup membuktikan bahwa status DPO terhadap kliennya tidak memiliki kepastian hukum. Ia mengingatkan, dalam sistem hukum pidana, setiap orang berhak atas proses yang adil serta dokumen resmi yang valid, bukan sekadar tuduhan yang lahir dari kesalahan administrasi.

“Dalam asas hukum pidana, kejelasan identitas adalah kunci. Jika data usia dan foto saja keliru, maka secara yuridis surat tersebut sudah tidak layak dijadikan dasar menyebut seseorang buronan. Apalagi ketika klien kami secara terbuka mengikuti proses politik, diverifikasi administrasi, hingga dilantik menjadi anggota DPRD,” tegas Tony.

Lebih jauh, kuasa hukum menilai munculnya kembali isu DPO justru sarat dengan muatan politik. “Kita tidak bisa menutup mata bahwa ada pihak yang diuntungkan jika Litao dipaksa turun dari kursi DPRD. Maka, kejanggalan surat DPO ini patut dipandang sebagai bagian dari upaya framing politik, bukan proses hukum yang objektif,” ujar Tony.

Dengan berbagai kejanggalan ini, pihak kuasa hukum mendesak agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati, profesional, dan tidak membiarkan hukum dijadikan alat kepentingan sesaat.

Berita Terbaru

KPK Kuliti Skema Jual Beli Jabatan dan Fee Proyek, Bupati Ponorogo Diduga Nikmati Aliran Dana Miliaran

KPK Kuliti Skema Jual Beli Jabatan dan Fee Proyek, Bupati Ponorogo Diduga Nikmati Aliran Dana Miliaran

Jumat, 10 Apr 2026 14:41 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:41 WIB

Jurnas.net — Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, J…

Panitia HBH Bawean Hadirkan Cita Rasa Kampung Halaman di Yogyakarta, Koki dan Menu Khas Didatangkan dari Bawean

Panitia HBH Bawean Hadirkan Cita Rasa Kampung Halaman di Yogyakarta, Koki dan Menu Khas Didatangkan dari Bawean

Jumat, 10 Apr 2026 13:17 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Gelaran Halal Bihalal (HBH) Bawean Internasional 2026 di Yogyakarta tak hanya menjadi ajang silaturahmi diaspora. Di balik kemegahan acara yang a…

Pemkab Banyuwangi Kendalikan Inflasi Saat Lebaran, Harga Pangan Tetap Stabil

Pemkab Banyuwangi Kendalikan Inflasi Saat Lebaran, Harga Pangan Tetap Stabil

Jumat, 10 Apr 2026 10:12 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 10:12 WIB

Jurnas.net – Di tengah lonjakan konsumsi selama Ramadan hingga Idulfitri, Kabupaten Banyuwangi justru mampu menahan laju inflasi tetap rendah. Capaian ini b…

Yahya Zaini Dorong HBH Bawean Internasional Jadi Motor Perjuangan Pembangunan dan Investasi Masa Depan

Yahya Zaini Dorong HBH Bawean Internasional Jadi Motor Perjuangan Pembangunan dan Investasi Masa Depan

Jumat, 10 Apr 2026 09:21 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 09:21 WIB

Jurnas.net - Penyelenggaraan Halal Bihalal (HBH) Bawean Internasional di Yogyakarta dinilai bukan sekadar ajang silaturahmi tahunan, tetapi memiliki dimensi…

Kementan Percepat Produksi 380 Ribu Benih Kelapa 2026, Sumenep Jadi Pusat Hilirisasi

Kementan Percepat Produksi 380 Ribu Benih Kelapa 2026, Sumenep Jadi Pusat Hilirisasi

Jumat, 10 Apr 2026 08:24 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 08:24 WIB

Jurnas.net - Pemerintah pusat mulai memacu kesiapan sektor perkelapaan nasional dengan memastikan ketersediaan benih unggul untuk 2026. Langkah ini ditegaskan…

Pemkot Surabaya Terpakan WFH Jumat, Kinerja ASN Tetap Dipantau Ketat

Pemkot Surabaya Terpakan WFH Jumat, Kinerja ASN Tetap Dipantau Ketat

Jumat, 10 Apr 2026 07:06 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 07:06 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya resmi mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat.…