Syarat dan Manfaat Program Perumahaan KPP: Solusi Hunian dan Usaha untuk UMKM

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) di Surabaya. (Dok: Humas Kementerian PKP)
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) di Surabaya. (Dok: Humas Kementerian PKP)

Jurnas.net - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus menggencarkan sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) sebagai upaya mendorong percepatan program 3 Juta Rumah di seluruh Indonesia. Program ini menyasar masyarakat serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa membangun maupun merenovasi rumah layak huni dengan akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau.

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menjelaskan bahwa KPP diatur dalam Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025. Program ini dirancang sebagai kredit atau pembiayaan modal kerja dan investasi bagi UMKM, baik individu maupun badan usaha, untuk mendukung program prioritas pemerintah di bidang perumahan.

"KPP hadir untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan UMKM agar bisa membangun atau memperbaiki rumah tanpa harus terjerat bunga tinggi dari rentenir,” kata Didyk, saat kegiatan sosialisasi KPP di Graha Adi, Surabaya, Selasa malam, 21 Oktober 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Didyk juga menyerahkan secara simbolis Pembiayaan Mikro Perumahan untuk Perempuan Pra Sejahtera, hasil kerja sama antara Kementerian PKP, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak terjebak utang berbunga tinggi.

Sosialisasi KPP turut melibatkan sejumlah lembaga keuangan dan asosiasi pengembang, seperti Himperra, Bank Jatim, BNI, BSI, dan BTN. Ratusan peserta dari berbagai daerah mengikuti kegiatan ini dengan antusias.

Bagi masyarakat atau pelaku UMKM yang ingin mengajukan KPP, berikut persyaratan utama yang harus dipenuhi. Yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimal 6 bulan.

Kemudian memiliki NIB dan NPWP, tidak memiliki informasi negatif berdasarkan hasil trade checking atau bank checking melalui SLIK/LPIP, tidak sedang menerima KUR atau KPP lain secara bersamaan. Lalu warga diperbolehkan memiliki kredit komersial dengan kolektibilitas lancar, agunan utama berupa objek yang dibiayai KPP, dengan kemungkinan tambahan agunan sesuai ketentuan bank penyalur.

Baca Juga : 800 Ribu Debitur KPP Akad Massal Kredit KUR untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Selain itu, program KPP juga memiliki klasifikasi penerima berdasarkan skala usaha. Yaitu untuk usaha mikro, modal usaha hingga Rp1 miliar dan penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar. Sedangkan usaha kecil, modal usaha Rp1–5 miliar dan penjualan tahunan Rp2–15 miliar, dan usaha menengah modal usaha Rp5–10 miliar dan penjualan tahunan Rp15–50 miliar.

Kata Didyk, KPP dapat dimanfaatkan dari dua sisi. Yaitu sisi penyediaan, bagi pelaku usaha seperti pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan, untuk pengadaan tanah, bahan bangunan, maupun jasa konstruksi.

Lalu sisi permintaan, bagi masyarakat atau pelaku UMKM yang membutuhkan rumah untuk tempat tinggal maupun usaha, termasuk pembelian, pembangunan, dan renovasi rumah. "Lewat KPP, masyarakat bisa merenovasi rumah, memperbaiki tempat usaha, atau membeli rumah baru dengan bunga rendah dan persyaratan ringan,” pungkas Didyk.

Berita Terbaru

Jelang HPN 2026, Ketua MPR Dorong Pers Jaga Integritas di Era Konten Digital

Jelang HPN 2026, Ketua MPR Dorong Pers Jaga Integritas di Era Konten Digital

Rabu, 14 Jan 2026 06:21 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 06:21 WIB

Jurnas.net - Pertemuan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, di Kompleks…

Jejak Masjid Kayu 201 Tahun di Situbondo: Cicit Kyai Mas Su'ud Usung Dakwah Global Sejuta Masjid 

Jejak Masjid Kayu 201 Tahun di Situbondo: Cicit Kyai Mas Su'ud Usung Dakwah Global Sejuta Masjid 

Senin, 12 Jan 2026 13:27 WIB

Senin, 12 Jan 2026 13:27 WIB

Jurnas.net - DiDesa Kayuputih, Situbondo, berdiri sebuah bangunan kayu tua yang kini lebih sering disebut langgar atau musala. Sederhana bentuknya, tetapi…

Copet di Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya Dibekuk Polisi Berkat Rekaman CCTV

Copet di Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya Dibekuk Polisi Berkat Rekaman CCTV

Senin, 12 Jan 2026 08:27 WIB

Senin, 12 Jan 2026 08:27 WIB

Jurnas.net - Kasus pencurian dompet di kawasan wisata religi Sunan Ampel, Surabaya, kembali membuktikan pentingnya sistem pengawasan dan kepedulian jamaah…

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Lamongan, Strategi Jaga Daya Beli Jelang Ramadan

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Lamongan, Strategi Jaga Daya Beli Jelang Ramadan

Senin, 12 Jan 2026 07:15 WIB

Senin, 12 Jan 2026 07:15 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak hanya menggelar pasar murah, tetapi sekaligus mengubah pendekatan intervensi harga dengan menyasar…

Polda Jatim Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bangkalan

Polda Jatim Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bangkalan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:06 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:06 WIB

Jurnas.net - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, kini tidak hanya…

Gus Lilur Desak KPK Buka Jejak Dana Korupsi Kuota Haji, dan Pemeriksaan Ketum PBNU Jika Ada Bukti

Gus Lilur Desak KPK Buka Jejak Dana Korupsi Kuota Haji, dan Pemeriksaan Ketum PBNU Jika Ada Bukti

Sabtu, 10 Jan 2026 11:48 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:48 WIB

Jurnas.net - Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) sekaligus Owner Kabantara Grup, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, atau Gus Lilur, mendesak Komisi…