Syarat dan Manfaat Program Perumahaan KPP: Solusi Hunian dan Usaha untuk UMKM

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) di Surabaya. (Dok: Humas Kementerian PKP)
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) di Surabaya. (Dok: Humas Kementerian PKP)

Jurnas.net - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus menggencarkan sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) sebagai upaya mendorong percepatan program 3 Juta Rumah di seluruh Indonesia. Program ini menyasar masyarakat serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa membangun maupun merenovasi rumah layak huni dengan akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau.

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menjelaskan bahwa KPP diatur dalam Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025. Program ini dirancang sebagai kredit atau pembiayaan modal kerja dan investasi bagi UMKM, baik individu maupun badan usaha, untuk mendukung program prioritas pemerintah di bidang perumahan.

"KPP hadir untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan UMKM agar bisa membangun atau memperbaiki rumah tanpa harus terjerat bunga tinggi dari rentenir,” kata Didyk, saat kegiatan sosialisasi KPP di Graha Adi, Surabaya, Selasa malam, 21 Oktober 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Didyk juga menyerahkan secara simbolis Pembiayaan Mikro Perumahan untuk Perempuan Pra Sejahtera, hasil kerja sama antara Kementerian PKP, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak terjebak utang berbunga tinggi.

Sosialisasi KPP turut melibatkan sejumlah lembaga keuangan dan asosiasi pengembang, seperti Himperra, Bank Jatim, BNI, BSI, dan BTN. Ratusan peserta dari berbagai daerah mengikuti kegiatan ini dengan antusias.

Bagi masyarakat atau pelaku UMKM yang ingin mengajukan KPP, berikut persyaratan utama yang harus dipenuhi. Yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimal 6 bulan.

Kemudian memiliki NIB dan NPWP, tidak memiliki informasi negatif berdasarkan hasil trade checking atau bank checking melalui SLIK/LPIP, tidak sedang menerima KUR atau KPP lain secara bersamaan. Lalu warga diperbolehkan memiliki kredit komersial dengan kolektibilitas lancar, agunan utama berupa objek yang dibiayai KPP, dengan kemungkinan tambahan agunan sesuai ketentuan bank penyalur.

Baca Juga : 800 Ribu Debitur KPP Akad Massal Kredit KUR untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Selain itu, program KPP juga memiliki klasifikasi penerima berdasarkan skala usaha. Yaitu untuk usaha mikro, modal usaha hingga Rp1 miliar dan penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar. Sedangkan usaha kecil, modal usaha Rp1–5 miliar dan penjualan tahunan Rp2–15 miliar, dan usaha menengah modal usaha Rp5–10 miliar dan penjualan tahunan Rp15–50 miliar.

Kata Didyk, KPP dapat dimanfaatkan dari dua sisi. Yaitu sisi penyediaan, bagi pelaku usaha seperti pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan, untuk pengadaan tanah, bahan bangunan, maupun jasa konstruksi.

Lalu sisi permintaan, bagi masyarakat atau pelaku UMKM yang membutuhkan rumah untuk tempat tinggal maupun usaha, termasuk pembelian, pembangunan, dan renovasi rumah. "Lewat KPP, masyarakat bisa merenovasi rumah, memperbaiki tempat usaha, atau membeli rumah baru dengan bunga rendah dan persyaratan ringan,” pungkas Didyk.

Berita Terbaru

Cerita Difabel di Magelang Dapat Kesempatan Kerja Sekaligus Mess Karyawan

Cerita Difabel di Magelang Dapat Kesempatan Kerja Sekaligus Mess Karyawan

Selasa, 07 Apr 2026 19:50 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 19:50 WIB

Jurnas.net - Kesempatan kerja kerap menjadi hal yang sulit diraih bagi penyandang disabilitas.…

Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Lora Bangkalan ke Kejaksaan, Masuk Tahap Penuntutan

Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Lora Bangkalan ke Kejaksaan, Masuk Tahap Penuntutan

Senin, 06 Apr 2026 17:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:04 WIB

Jurnas.net - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan memasuki babak baru. Polda Jawa Timur resmi melimpahkan…

Kisah Siswa SMA di Pekalongan Diterima di 15 Kampus Top Dunia

Kisah Siswa SMA di Pekalongan Diterima di 15 Kampus Top Dunia

Senin, 06 Apr 2026 16:19 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:19 WIB

Jurnas.net -  Siswa Madrasah Aliah Negeri (MAN) Insan Cendikia Pekalongan (ICP), Ahmad Ali Rayyan Shahab, diterima di belasan kampus di berbagai negara.…

Gus Lilur Ingatkan KPK Agar Tak Korbankan Industri Rokok Rakyat dalam Kasus Cukai

Gus Lilur Ingatkan KPK Agar Tak Korbankan Industri Rokok Rakyat dalam Kasus Cukai

Senin, 06 Apr 2026 15:03 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:03 WIB

Jurnas.net – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai s…

Pelajar SMK Kudus Surati Prabowo, Minta Jatah MBG Dialihkan Demi Kesejahteraan Guru

Pelajar SMK Kudus Surati Prabowo, Minta Jatah MBG Dialihkan Demi Kesejahteraan Guru

Senin, 06 Apr 2026 14:27 WIB

Senin, 06 Apr 2026 14:27 WIB

Jurnas.net — Sebuah suara tulus datang dari kalangan pelajar. Seorang siswa kelas XI SMK NU Miftahul Falah Kudus, Muhammad Rafif Arsya Maulidi, menyampaikan s…

Rusunami Surabaya Mulai Rp100 Juta, Solusi Hunian Gen Z di Tengah Lonjakan Harga Properti

Rusunami Surabaya Mulai Rp100 Juta, Solusi Hunian Gen Z di Tengah Lonjakan Harga Properti

Senin, 06 Apr 2026 13:05 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:05 WIB

Jurnas.net - Di tengah melonjaknya harga properti dan semakin terbatasnya lahan di perkotaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghadirkan solusi konkret…