Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menjelaskan bahwa KPP diatur dalam Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025. Program ini dirancang sebagai kredit atau pembiayaan modal kerja dan investasi bagi UMKM, baik individu maupun badan usaha, untuk mendukung program prioritas pemerintah di bidang perumahan.
"KPP hadir untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan UMKM agar bisa membangun atau memperbaiki rumah tanpa harus terjerat bunga tinggi dari rentenir,” kata Didyk, saat kegiatan sosialisasi KPP di Graha Adi, Surabaya, Selasa malam, 21 Oktober 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Didyk juga menyerahkan secara simbolis Pembiayaan Mikro Perumahan untuk Perempuan Pra Sejahtera, hasil kerja sama antara Kementerian PKP, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak terjebak utang berbunga tinggi.
Sosialisasi KPP turut melibatkan sejumlah lembaga keuangan dan asosiasi pengembang, seperti Himperra, Bank Jatim, BNI, BSI, dan BTN. Ratusan peserta dari berbagai daerah mengikuti kegiatan ini dengan antusias.
Bagi masyarakat atau pelaku UMKM yang ingin mengajukan KPP, berikut persyaratan utama yang harus dipenuhi. Yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimal 6 bulan.
Kemudian memiliki NIB dan NPWP, tidak memiliki informasi negatif berdasarkan hasil trade checking atau bank checking melalui SLIK/LPIP, tidak sedang menerima KUR atau KPP lain secara bersamaan. Lalu warga diperbolehkan memiliki kredit komersial dengan kolektibilitas lancar, agunan utama berupa objek yang dibiayai KPP, dengan kemungkinan tambahan agunan sesuai ketentuan bank penyalur.
Baca Juga : 800 Ribu Debitur KPP Akad Massal Kredit KUR untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah
Selain itu, program KPP juga memiliki klasifikasi penerima berdasarkan skala usaha. Yaitu untuk usaha mikro, modal usaha hingga Rp1 miliar dan penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar. Sedangkan usaha kecil, modal usaha Rp1–5 miliar dan penjualan tahunan Rp2–15 miliar, dan usaha menengah modal usaha Rp5–10 miliar dan penjualan tahunan Rp15–50 miliar.
Kata Didyk, KPP dapat dimanfaatkan dari dua sisi. Yaitu sisi penyediaan, bagi pelaku usaha seperti pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan, untuk pengadaan tanah, bahan bangunan, maupun jasa konstruksi.
Lalu sisi permintaan, bagi masyarakat atau pelaku UMKM yang membutuhkan rumah untuk tempat tinggal maupun usaha, termasuk pembelian, pembangunan, dan renovasi rumah. "Lewat KPP, masyarakat bisa merenovasi rumah, memperbaiki tempat usaha, atau membeli rumah baru dengan bunga rendah dan persyaratan ringan,” pungkas Didyk.
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Rekam Jejak Ahmad Sahroni di Komisi III DPR Sebelum Nonaktif, Pernah Kejar Kasus Sambo dan Teddy Minahasa
Sabtu, 21 Feb 2026 21:24 WIB
Jurnas.net - Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menuai reaksi beragam dari masyarakat. Sejumlah pihak mengapresiasi kembalinya…
Khofifah Klaim Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Tetap Stabil di Bulan Ramadan
Sabtu, 21 Feb 2026 13:24 WIB
Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau harga dan ketersediaan kebutuhan pokok di Pasar Larangan, Jl. Sunandar Priyo Sudarmo,…
Pemkot Surabaya: Program Makanan Bergizi Gratis Jadi Model Pengelolaan Pangan Terpadu
Sabtu, 21 Feb 2026 11:42 WIB
Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) secara aman, tertib, dan…
Khofifah Resmikan Jembatan Bubak, Warga Gondang Sambut Harapan Baru untuk Mobilitas dan UMKM
Sabtu, 21 Feb 2026 10:27 WIB
Jurnas.net - Peresmian Jembatan Bubak di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, menjadi lebih dari sekadar acara seremonial. Jembatan yang sempat putus akibat…
Pemkot Surabaya Bangun Sistem Lawan Narkoba: Dari Kampung hingga Sekolah
Sabtu, 21 Feb 2026 09:21 WIB
Jurnas.net - Penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Surabaya atas komitmen mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) bukan sekadar seremoni. Di balik…
Pemkot Surabaya Sasar Perumahan Elite untuk Tuntaskan DTSEN, Libatkan REI dan Apersi
Sabtu, 21 Feb 2026 08:12 WIB
Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mempercepat penyelesaian pendataan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan target menuntaskan 181.867 Kartu…