Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menjelaskan bahwa KPP diatur dalam Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025. Program ini dirancang sebagai kredit atau pembiayaan modal kerja dan investasi bagi UMKM, baik individu maupun badan usaha, untuk mendukung program prioritas pemerintah di bidang perumahan.
"KPP hadir untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan UMKM agar bisa membangun atau memperbaiki rumah tanpa harus terjerat bunga tinggi dari rentenir,” kata Didyk, saat kegiatan sosialisasi KPP di Graha Adi, Surabaya, Selasa malam, 21 Oktober 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Didyk juga menyerahkan secara simbolis Pembiayaan Mikro Perumahan untuk Perempuan Pra Sejahtera, hasil kerja sama antara Kementerian PKP, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak terjebak utang berbunga tinggi.
Sosialisasi KPP turut melibatkan sejumlah lembaga keuangan dan asosiasi pengembang, seperti Himperra, Bank Jatim, BNI, BSI, dan BTN. Ratusan peserta dari berbagai daerah mengikuti kegiatan ini dengan antusias.
Bagi masyarakat atau pelaku UMKM yang ingin mengajukan KPP, berikut persyaratan utama yang harus dipenuhi. Yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimal 6 bulan.
Kemudian memiliki NIB dan NPWP, tidak memiliki informasi negatif berdasarkan hasil trade checking atau bank checking melalui SLIK/LPIP, tidak sedang menerima KUR atau KPP lain secara bersamaan. Lalu warga diperbolehkan memiliki kredit komersial dengan kolektibilitas lancar, agunan utama berupa objek yang dibiayai KPP, dengan kemungkinan tambahan agunan sesuai ketentuan bank penyalur.
Baca Juga : 800 Ribu Debitur KPP Akad Massal Kredit KUR untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah
Selain itu, program KPP juga memiliki klasifikasi penerima berdasarkan skala usaha. Yaitu untuk usaha mikro, modal usaha hingga Rp1 miliar dan penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar. Sedangkan usaha kecil, modal usaha Rp1–5 miliar dan penjualan tahunan Rp2–15 miliar, dan usaha menengah modal usaha Rp5–10 miliar dan penjualan tahunan Rp15–50 miliar.
Kata Didyk, KPP dapat dimanfaatkan dari dua sisi. Yaitu sisi penyediaan, bagi pelaku usaha seperti pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan, untuk pengadaan tanah, bahan bangunan, maupun jasa konstruksi.
Lalu sisi permintaan, bagi masyarakat atau pelaku UMKM yang membutuhkan rumah untuk tempat tinggal maupun usaha, termasuk pembelian, pembangunan, dan renovasi rumah. "Lewat KPP, masyarakat bisa merenovasi rumah, memperbaiki tempat usaha, atau membeli rumah baru dengan bunga rendah dan persyaratan ringan,” pungkas Didyk.
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden
Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB
Jurnas.net – Polemik di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan publik setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, …
Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET
Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB
Jurnas.net - Swalayan berjejaring tetap menjual berbagai barang kebutuhan pokok sesuai harga eceran tertinggi atau HET, di tengah lonjakan harga BBM non subsidi…
DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG
Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB
Jurnas.net – Karier politik Musyafak Rouf di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya memasuki babak baru. Di tengah namanya yang terus dikaitkan d…
Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran
Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB
Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah …
Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta
Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB
Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya bangsa dengan mengirimkan kontingen terbaik untuk b…
Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif
Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB
Jurnas.net – Tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Kota Surabaya. Dalam kurun lima bulan pertama tahun 2026, sebanyak 4.191 …