Polemik KEMENTAN Vs Tempo, GEMPITA : Kehormatan Petani Vs Kebebasan Pers

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi petani. (Istimewa)
Ilustrasi petani. (Istimewa)

Jurnas.net - Gerakan Pemuda Tani Indonesia (GEMPITA) menyikapi serius polemik yang terjadi antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan Majalah Tempo. Langkah Kementan melayangkan gugatan perdata atas pemberitaan Tempo edisi  yang berjudul "Poles-Poles Beras Busuk" adalah langkah yang tepat, konstitusional, dan harus didukung.

Koordinator Nasional GEMPITA Ibrahim Asnawi mengatakan, polemik ini bukan sekadar urusan antara Kementan dan Tempo, tetapi telah menyentuh marwah dan kehormatan petani Indonesia.

"Judul berita yang provokatif dan isi pemberitaan yang kami nilai tendensius tidak hanya menyerang institusi Kementan atau pribadi Menteri Pertanian,A. Amran Sulaiman. Lebih jauh dari itu, Pemberitaan tersebut secara tidak langsung menganggap Petani Indonesia tidak mampu menciptakan beras berkualitas untuk masyarakat indonesia, narasi seperti ini sama dengan menghina dan merendahkan warisan nenek moyang bangsa agraris," kata Ibrahim, dalam pernyataannya, Rabu, 5 November 2025.

Bagi GEMPITA, lanjut Ibrahim, program bantuan (seperti pupuk, alsintan, benih) adalah instrumen negara untuk hadir membantu petani meningkatkan produksi dan kesejahteraan. Ketika media membingkainya dengan narasi "Poles-Poles Beras Busuk", itu sama saja dengan menuduh bahwa apa yang dihasilkan oleh petani indonesia adalah beras yang tidak layak untuk di konsumsi. Ini adalah penghinaan terhadap kerja keras seluruh petani indonesia.

"Kami sangat menghormati kebebasan pers. Pers adalah pilar keempat demokrasi yang wajib kita jaga. Namun, kebebasan pers bukanlah kebebasan absolut untuk menghakimi. Kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab, objektivitas, dan keberimbangan sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," jelasnya.

Ia juga menyebut, sebagaimana dipahami dari fakta yang ada, pihak kementerian telah memberikan 13 poin jawaban dan konfirmasi kepada Tempo. Namun, fakta tersebut tampaknya tidak disajikan secara proporsional dalam laporan investigasi mereka. Jika ini benar, Tempo telah gagal memenuhi prinsip cover both sides secara adil.

Baca Juga : GNPK Jatim Perjuangkan Lahan Hak Puluhan Petani Gogol Sidoarjo yang Diklaim Pengembang

Ilustrasi petani. (Istimewa)Ilustrasi petani. (Istimewa)

Langkah Kementan menggunakan Gugatan Perdata, kata Ibrahim, adalah langkah yang sangat elegan. Ini bukan pembredelan pers, seperti yang dituduhkan sebagian pihak. Ini adalah upaya uji kebenaran (verifikasi) secara terbuka, sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh undang-undang.

Saat ini, sektor pertanian sedang berjuang keras di bawah ancaman krisis pangan global, dampak El Nino, serta krisis regenerasi petani. Pemberitaan dengan narasi “Poles-Poles Beras Busuk” seperti ini sama saja ingin menghinakan hasil seluruh petani indonesia dan mematahkan semangat 160 juta petani indonesia, yang mana jika mereka ini dikorbankan efeknya adalah Regenerasi Petani yang akan semakin jauh dari harapan, jika itu terjadi maka Tempo sama saja ingin membunuh warisan nenek moyang kita, yang mana indetitas indonesia sebagai bangsa agraris hilang tak terdengar. 

"Apa yang kami butuhkan adalah pemberitaan yang konstruktif dan optimisme, bukan narasi negatif yang justru mematahkan semangat juang petani dan menghilangkan minat anak muda untuk kembali menghidupkan lahan-lahan nenek moyang mereka," tambahnya.

GEMPITA berdiri bersama Kementan dalam memperjuangkan kebenaran, ini sebagai langkah menjaga warisan sejarah nenek moyang kita semua. Kami meminta Tempo untuk lebih bijak dan objektif. Jangan korbankan kehormatan jutaan petani Indonesia hanya demi sebuah sensasi jurnalistik.

"Kami menuntut pers untuk kembali ke khittahnya: menjadi mitra kritis pembangunan, bukan menjadi "algojo" yang meruntuhkan moral bangsa, terutama moral para petani yang menjadi garda terdepan ketahanan pangan nasional," pungkasnya.

Berita Terbaru

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung, membeberkan dokumen yang disebutnya …

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-24 tahun, Apotek K-24 mengajak masyarakat terlibat dalam perayaan perjalanan panjangnya melalui kegiatan olahraga bertajuk K-24…

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta harus menjalani laga kandang tanpa penonton saat menjamu PSM Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, PSIM mendapat angin…

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat B…

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Jurnas.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi salah satu parameter kritis kualitas udara di Kota P…

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dadapan …