Sanksi Ringan MKD: Lima Anggota DPR Nonaktif Bernapas Lega

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MKD menggelar sidang etik lima anggota DPR Nonaktif. (Istimewa)
MKD menggelar sidang etik lima anggota DPR Nonaktif. (Istimewa)

Jurnas.net - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya mengetuk putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang menjalani sidang etik terkait dugaan pelanggaran kode etik. Tiga di antaranya dinyatakan melanggar dan hanya dijatuhi sanksi ringan, sehingga mereka dipastikan segera kembali menjalankan tugas legislatif usai masa nonaktif berakhir.

Ketiganya yaitu Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Sementara dua nama lain, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.

“Putusan ini final dan mengikat sejak dibacakan dalam sidang MKD pada Rabu, 5 November 2025,” kata Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, saat membacakan amar putusan yang disiarkan melalui Youtube TVR Parlemen, Rabu, 5 November 2025.

Baca Juga : Sidang MKD: Saksi Ungkap Skenario Medsos di Balik Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni dkk

Adapun rincian sanksi dan status anggota, yakni Nafa Urbach terbukti melanggar etik dan dinonaktifkan 3 bulan, serta diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Eko Patrio juga terbukti melanggar etik dan nonaktif 4 bulan, serta ditekankan menjaga perilaku dan komunikasi publik. 

Kemudian Ahmad Sahroni juga terbukti melanggar etik dan nonaktif 6 bulan. Sanksi yang diterima Sahroni terlama di antara ketiganya.

Sementara dua anggota DPR RI lainnya bernafas lega, yakni Adies Kadir diputus tidak terbukti melanggar etik, dan dikembalikan aktif sebagai anggota DPR. Demikian Uya Kuya juga tidak terbukti melanggar etik, dan status sebagai anggota dewan dipulihkan

MKD juga menegaskan bahwa selama masa nonaktif, anggota yang dijatuhi sanksi tidak akan menerima hak keuangan.

Sebelumnya, MKD telah menggelar rangkaian pemeriksaan dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. Namun, meski sorotan publik sempat menguat, sanksi yang dijatuhkan tergolong ringan sehingga dianggap memberi napas lega bagi para anggota dewan yang terlibat.

Berita Terbaru

Viral Sampah Jatuh dari Truk di Jalan, DLH Surabaya Tegaskan Ada Sanksi untuk Armada Pengangkut

Viral Sampah Jatuh dari Truk di Jalan, DLH Surabaya Tegaskan Ada Sanksi untuk Armada Pengangkut

Senin, 09 Mar 2026 19:03 WIB

Senin, 09 Mar 2026 19:03 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penjelasan terkait operasional kendaraan pengangkut sampah setelah beredarnya video di media sosial…

Pemkot Surabaya Kembangkan Wisata Berbasis UMKM untuk Gerakkan Ekonomi Warga

Pemkot Surabaya Kembangkan Wisata Berbasis UMKM untuk Gerakkan Ekonomi Warga

Senin, 09 Mar 2026 18:43 WIB

Senin, 09 Mar 2026 18:43 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya terus mendorong pengembangan sektor pariwisata yang tidak hanya menarik bagi wisatawan, tetapi juga mampu memberikan…

Data Bansos Dinilai Tak Sesuai, Warga Banyuwangi Ajukan Sanggah ke Sistem Perlinsos

Data Bansos Dinilai Tak Sesuai, Warga Banyuwangi Ajukan Sanggah ke Sistem Perlinsos

Senin, 09 Mar 2026 17:26 WIB

Senin, 09 Mar 2026 17:26 WIB

Jurnas.net - Sejumlah warga di Banyuwangi mulai mengajukan sanggahan (sanggah) setelah hasil seleksi program digitalisasi bantuan sosial atau perlindungan…

PLN Sosialisasikan Bahaya Balon Udara Liar di Tulungagung, Antisipasi Gangguan Listrik Saat Ramadan

PLN Sosialisasikan Bahaya Balon Udara Liar di Tulungagung, Antisipasi Gangguan Listrik Saat Ramadan

Senin, 09 Mar 2026 16:34 WIB

Senin, 09 Mar 2026 16:34 WIB

Jurnas.net - Menjelang dan selama bulan suci Ramadan, PLN (Perusahaan Listrik Negara) meningkatkan upaya pencegahan gangguan listrik dengan menggelar…

Polda Jatim Tetapkan Ketua KBI Jatim Tersangka Kekerasan Seksual Atlet, Terjadi Empat Kali di Tiga Daerah

Polda Jatim Tetapkan Ketua KBI Jatim Tersangka Kekerasan Seksual Atlet, Terjadi Empat Kali di Tiga Daerah

Senin, 09 Mar 2026 15:29 WIB

Senin, 09 Mar 2026 15:29 WIB

Jurnas.net - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (KBI) Jawa Timur, Wira Prasetya Catur, sebagai tersangka…

Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Selamatkan Aset Kolam Renang Brantas dan PDAM

Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Selamatkan Aset Kolam Renang Brantas dan PDAM

Senin, 09 Mar 2026 14:53 WIB

Senin, 09 Mar 2026 14:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mempercepat penelusuran dan penyelamatan sejumlah aset daerah yang masih b…