Kurator CV Zion Diduga Gelapkan Rp200 Juta dan Ogah Bayar Karyawan: Kasus Mandek di Polres Malang

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum buruh, Edo Prasetyo Tantiono. (Insani/Jurnas.net)
Kuasa hukum buruh, Edo Prasetyo Tantiono. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kasus kepailitan CV Zion kembali menyisakan tanda tanya besar. Kuasa hukum buruh, Edo Prasetyo Tantiono, mengungkap dugaan kuat bahwa dua kurator berinisial ML dan EIG telah menggelapkan dana hasil penjualan aset perusahaan sekitar Rp200 juta, sekaligus tidak membayarkan hak gaji buruh sejak perusahaan dinyatakan pailit.

CV Zion dinyatakan pailit pada 22 Maret 2022 dan kedua kurator tersebut ditunjuk untuk mengelola proses pemberesan aset. Namun, menurut Edo, justru pada tahap inilah kejanggalan besar muncul.

Selisih Rp200 Juta dalam Penjualan Aset
Salah satu aset pailit berupa gudang di Malang dijual dengan nilai total Rp1,9 miliar, terdiri dari DP Rp170 juta dan pelunasan Rp1,73 miliar. Seluruhnya masuk ke rekening kurator dengan bukti transaksi yang lengkap. Namun, kepada hakim pengawas, kurator hanya melaporkan pemasukan Rp1.698.272.000.

“Pertanyaannya sederhana: ke mana hilangnya Rp200 juta? Transaksi masuk ke rekening kurator jelas tercatat, tapi angka yang disampaikan ke hakim pengawas berbeda. Ini tidak bisa didiamkan,” kata Edo, Selasa, 9 Desember 2025.

Lebih memprihatinkan lagi, menurut Edo, 11 buruh CV Zion tidak menerima gaji sepeserpun, padahal dalam proses kepailitan terdapat pembayaran kepada kreditur separatis sebesar Rp1,2 miliar. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 mewajibkan upah buruh diprioritaskan melebihi kreditur separatis.

“Ini sangat janggal. Buruh tidak menerima apa pun, tapi kreditur separatis dibayar penuh. Putusan MK jelas mengutamakan hak buruh, tetapi justru mereka yang paling dirugikan,” kata Edo.

Laporan Mandek 7 Bulan di Polres Malang
Atas dugaan penggelapan dana tersebut, para buruh melalui kuasa hukum telah melapor ke Polres Malang Kabupaten. Namun, setelah tujuh bulan, laporan itu tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Statusnya masih mandek di tahap penyelidikan.

Edo menyebut ada indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara. "Hasil gelar perkara justru mengarahkan kasus ini sebagai sengketa perdata. Padahal unsur pidananya sangat jelas. Mengapa aparat tidak berani memprosesnya?” ujarnya.

Melihat banyaknya kejanggalan, Edo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengawal langsung kasus tersebut. "Kami memohon Kapolri turun tangan. Jangan sampai dugaan pidana dibelokkan menjadi perdata. Ini menyangkut hak buruh—orang kecil yang bertahun-tahun menunggu gajinya,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa yang dituntut para buruh hanyalah hak mereka sendiri, yaitu gaji yang tak pernah mereka terima sejak perusahaan dinyatakan pailit. "Buruh adalah pihak paling dirugikan. Sampai hari ini, gaji mereka belum dibayarkan sama sekali,” pungkas Edo.

Berita Terbaru

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Jurnas.net - InJourney Management dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menjalin kerja sama pengembangan destinasi wisata candi. Ada sejumlah aspek yang dikembangka…

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Jurnas.net - Dampak kekerasan yang dialami anak-anak di daycare memerlukan penanganan serius. Bukan hanya penanganan, dampak kekerasan itu perlu deteksi dini pa…

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Jurnas.net – Pengungkapan 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Timur tak sekadar menjadi catatan penegakan hukum. Di balik angka k…