Kurator CV Zion Diduga Gelapkan Rp200 Juta dan Ogah Bayar Karyawan: Kasus Mandek di Polres Malang

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum buruh, Edo Prasetyo Tantiono. (Insani/Jurnas.net)
Kuasa hukum buruh, Edo Prasetyo Tantiono. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kasus kepailitan CV Zion kembali menyisakan tanda tanya besar. Kuasa hukum buruh, Edo Prasetyo Tantiono, mengungkap dugaan kuat bahwa dua kurator berinisial ML dan EIG telah menggelapkan dana hasil penjualan aset perusahaan sekitar Rp200 juta, sekaligus tidak membayarkan hak gaji buruh sejak perusahaan dinyatakan pailit.

CV Zion dinyatakan pailit pada 22 Maret 2022 dan kedua kurator tersebut ditunjuk untuk mengelola proses pemberesan aset. Namun, menurut Edo, justru pada tahap inilah kejanggalan besar muncul.

Selisih Rp200 Juta dalam Penjualan Aset
Salah satu aset pailit berupa gudang di Malang dijual dengan nilai total Rp1,9 miliar, terdiri dari DP Rp170 juta dan pelunasan Rp1,73 miliar. Seluruhnya masuk ke rekening kurator dengan bukti transaksi yang lengkap. Namun, kepada hakim pengawas, kurator hanya melaporkan pemasukan Rp1.698.272.000.

“Pertanyaannya sederhana: ke mana hilangnya Rp200 juta? Transaksi masuk ke rekening kurator jelas tercatat, tapi angka yang disampaikan ke hakim pengawas berbeda. Ini tidak bisa didiamkan,” kata Edo, Selasa, 9 Desember 2025.

Lebih memprihatinkan lagi, menurut Edo, 11 buruh CV Zion tidak menerima gaji sepeserpun, padahal dalam proses kepailitan terdapat pembayaran kepada kreditur separatis sebesar Rp1,2 miliar. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 mewajibkan upah buruh diprioritaskan melebihi kreditur separatis.

“Ini sangat janggal. Buruh tidak menerima apa pun, tapi kreditur separatis dibayar penuh. Putusan MK jelas mengutamakan hak buruh, tetapi justru mereka yang paling dirugikan,” kata Edo.

Laporan Mandek 7 Bulan di Polres Malang
Atas dugaan penggelapan dana tersebut, para buruh melalui kuasa hukum telah melapor ke Polres Malang Kabupaten. Namun, setelah tujuh bulan, laporan itu tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Statusnya masih mandek di tahap penyelidikan.

Edo menyebut ada indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara. "Hasil gelar perkara justru mengarahkan kasus ini sebagai sengketa perdata. Padahal unsur pidananya sangat jelas. Mengapa aparat tidak berani memprosesnya?” ujarnya.

Melihat banyaknya kejanggalan, Edo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengawal langsung kasus tersebut. "Kami memohon Kapolri turun tangan. Jangan sampai dugaan pidana dibelokkan menjadi perdata. Ini menyangkut hak buruh—orang kecil yang bertahun-tahun menunggu gajinya,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa yang dituntut para buruh hanyalah hak mereka sendiri, yaitu gaji yang tak pernah mereka terima sejak perusahaan dinyatakan pailit. "Buruh adalah pihak paling dirugikan. Sampai hari ini, gaji mereka belum dibayarkan sama sekali,” pungkas Edo.

Berita Terbaru

Second Language Acquisition di Era Scroll dan Swipe: Ketika Bahasa Dipelajari dari Layar

Second Language Acquisition di Era Scroll dan Swipe: Ketika Bahasa Dipelajari dari Layar

Sabtu, 16 Mei 2026 13:30 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 13:30 WIB

Di tengah derasnya arus digital, cara manusia belajar bahasa mengalami pergeseran yang tidak lagi bisa diabaikan. Jika dahulu ruang kelas menjadi pusat utama…

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Jurnas.net – Rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 di DPRD Jawa Timur berlangsung p…

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Jurnas.net - Dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, kembali menjadi tamparan keras bagi pelaksanaan Program…

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD Jawa Timur dalam p…

Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Warisan budaya Banyuwangi kini mendapat perlindungan hukum resmi dari negara. Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi resmi t…

Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya Wajibkan Hewan Kurban Bersertifikat Sehat Cegah PMK dan Antraks

Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya Wajibkan Hewan Kurban Bersertifikat Sehat Cegah PMK dan Antraks

Rabu, 13 Mei 2026 12:27 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 12:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan pelaksanaan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini d…