UMK 2026 Jawa Timur Resmi Ditetapkan, Surabaya Tertinggi Rp5,28 Juta

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Insani/Jurnas.net)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Jawa Timur bukan sekadar rutinitas tahunan. Di balik angka-angka yang diumumkan, tersimpan peta ekonomi daerah, struktur industri, serta upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan UMK 2026 bagi 38 kabupaten/kota melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Keputusan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Dalam peta UMK 2026, wilayah dengan basis industri kuat dan biaya hidup tinggi kembali menempati posisi teratas. Kota Surabaya mencatat UMK tertinggi sebesar Rp5.288.796, disusul Kabupaten Gresik Rp5.195.401, Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541, Kabupaten Pasuruan Rp5.187.681, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.176.101.

Lima daerah tersebut membentuk sabuk industri utama Jawa Timur, yang ditopang sektor manufaktur, logistik, dan jasa skala besar. Tingginya UMK di kawasan ini sekaligus menjadi indikator produktivitas dan tekanan biaya hidup perkotaan.

Sementara itu, daerah-daerah dengan karakter ekonomi agraris, kepulauan, dan pariwisata menunjukkan UMK yang lebih rendah, namun relatif merata. Hal ini mencerminkan pendekatan kehati-hatian pemerintah provinsi agar kebijakan upah tidak memicu gejolak usaha di wilayah dengan struktur ekonomi yang lebih rentan.

Dalam diktum keputusan tersebut ditegaskan, UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan nilai upah, dan pengusaha juga dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan yang ditetapkan. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” ujar Khofifah.

Berikut daftar UMK 2026 untuk 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur:
 
1. KOTA SURABAYA 5.288.796
 
2. KABUPATEN GRESIK 5.195.401
 
3. KABUPATEN SIDOARJO 5.191.541
 
4. KABUPATEN PASURUAN 5.187.681
 
5. KABUPATEN MOJOKERTO 5.176.101
 
6. KABUPATEN MALANG 3.802.862
 
7. KOTA MALANG 3.736.101
 
8. KOTA BATU 3.562.484
 
9. KOTA PASURUAN 3.555.301
 
10. KABUPATEN JOMBANG 3.320.770
 
11. KABUPATEN TUBAN 3.229.092
 
12. KOTA MOJOKERTO 3.208.556
 
13. KABUPATEN LAMONGAN 3.196.328
 
14. KABUPATEN PROBOLINGGO 3.164.526
 
15. KOTA PROBOLINGGO 3.045.172
 
16. KABUPATEN JEMBER 3.012.197
 
17. KABUPATEN BANYUWANGI 2.989.145
 
18. KOTA KEDIRI 2.742.806
 
19. KABUPATEN BOJONEGORO 2.685.983
 
20. KABUPATEN KEDIRI 2.651.603
 
21. KOTA BLITAR 2.639.518
 
22. KABUPATEN TULUNGAGUNG 2.628.190
 
23. KOTA MADIUN 2.588.794
 
24. KABUPATEN LUMAJANG 2.578.320
 
25. KABUPATEN BLITAR 2.567.744
 
26. KABUPATEN NGANJUK 2.564.627
 
27. KABUPATEN NGAWI 2.556.815
 
28. KABUPATEN MAGETAN 2.553.866
 
29. KABUPATEN SUMENEP 2.553.688
 
30. KABUPATEN MADIUN 2.553.221
 
31. KABUPATEN BANGKALAN 2.550.274
 
32. KABUPATEN PONOROGO 2.549.876

33. KABUPATEN TRENGGALEK 2.530.313
 
34. KABUPATEN PAMEKASAN 2.528.004
 
35. KABUPATEN PACITAN 2.514.892
 
36. KABUPATEN BONDOWOSO 2.496.886
 
37. KABUPATEN SAMPANG 2.484.443
 
38. KABUPATEN SITUBONDO 2.483.962

Berita Terbaru

Trans Jatim Gratis Sehari di Harhubnas 2026, Khofifah Dorong Warga Beralih ke Transportasi Publik

Trans Jatim Gratis Sehari di Harhubnas 2026, Khofifah Dorong Warga Beralih ke Transportasi Publik

Kamis, 17 Sep 2026 08:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 08:41 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggratiskan layanan Trans Jatim selama satu hari pada Kamis (17/9/2026). Kebijakan tersebut diberlakukan b…

Kemenkeu Jatim Sita 284 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp424,76 Miliar

Kemenkeu Jatim Sita 284 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp424,76 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 21:32 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 21:32 WIB

Jurnas.net – Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih menjadi perhatian serius pemerintah. Hingga September 2026, Kementerian Keuangan mencatat ribuan p…

17 Siswa dan Guru di Jepara Keracunan MBG

17 Siswa dan Guru di Jepara Keracunan MBG

Rabu, 16 Sep 2026 20:37 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 20:37 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 17 penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah  mengalami keracunan. Penerima manfaat dari …

Bawaslu DIY-Kejati DIY Perkuat Sinergi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu DIY-Kejati DIY Perkuat Sinergi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Rabu, 16 Sep 2026 19:40 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:40 WIB

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memperkuat sinergi dalam upaya mencegah…

Saksi Ungkap Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Jadi Kunci Pembuktian

Saksi Ungkap Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Jadi Kunci Pembuktian

Rabu, 16 Sep 2026 19:01 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:01 WIB

Jurnas.net – Kesaksian saksi Imam dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis di sebuah gudang buah kawasan Tanjungsari, Surabaya, menjadi sorotan. Bukan h…

PLN UIK Tanjung Jati B Bidik Kemandirian Sampah Desa Tempur

PLN UIK Tanjung Jati B Bidik Kemandirian Sampah Desa Tempur

Rabu, 16 Sep 2026 17:12 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:12 WIB

Jurnas.net - PT PLN (Persero) UIK Tanjung Jati B melakukan pendampingan di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kemandirian…