Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Mafia Tanah, Sengketa Warga Dijamin Ditangani 2×24 Jam

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin apel bersama unsur lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan. (Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin apel bersama unsur lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan kehadiran negara hingga tingkat akar rumput dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah. Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya mencegah konflik horizontal akibat sengketa tanah yang kerap berujung intimidasi dan kekerasan.

Pembentukan satgas ditandai melalui apel resmi di Balai Kota Surabaya, Senin (5/1/2026), yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan diikuti unsur lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri.

Dalam arahannya, Eri menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme maupun jaringan mafia tanah yang memanfaatkan ketakutan warga. Ia menekankan, setiap sengketa tanah harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tekanan, ancaman, atau pengerahan massa.

“Surabaya ini kota hukum. Tidak boleh ada siapa pun yang bertindak sebagai hakim di jalanan. Kalau ada sengketa tanah, laporkan. Negara hadir dan akan melindungi,” kata Eri.

Posko Wilayah dan Mekanisme Cepat 2×24 Jam

Berbeda dari pendekatan seremonial, Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah langsung dibekali mekanisme kerja cepat. Pemkot Surabaya menyiapkan posko pengaduan di lima wilayah kota Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat, agar laporan warga tidak berputar-putar tanpa kejelasan.

Eri mengungkapkan, laporan yang masuk melalui kelurahan wajib ditindaklanjuti dalam waktu 2×24 jam bersama Satgas Mafia Tanah. Skema ini dirancang untuk memutus mata rantai intimidasi sejak dini, sebelum konflik melebar.
“Kelurahan tidak boleh diam. Ada batas waktu jelas. Dua kali dua puluh empat jam harus sudah ditangani bersama Satgas,” ujarnya.

Dorong Warga Berani Melapor

Eri secara khusus meminta warga agar tidak takut melapor, sekalipun menghadapi tekanan dari pihak tertentu. Ia menegaskan, Satgas akan turun langsung jika ditemukan unsur kekerasan, pemaksaan, atau intimidasi dalam sengketa tanah.

Pemkot Surabaya juga membuka akses pengaduan melalui hotline +62 817-0013-010 serta Call Center 112, selain jalur pelaporan langsung ke kelurahan. “Siapa pun yang membuat Surabaya tidak aman dengan kekerasan dan pemaksaan, Satgas akan turun. Tapi kuncinya warga harus berani melapor,” kata Eri.

Untuk memperkuat pencegahan, Eri menginstruksikan camat dan lurah melakukan sosialisasi masif hingga tingkat Balai RW. Ia ingin warga memahami bahwa penyelesaian sengketa tanah memiliki jalur hukum yang jelas dan negara siap mendampingi. “Kita jaga Surabaya bersama. Kota ini berdiri di atas hukum, bukan atas intimidasi,” pungkasnya.

Berita Terbaru

HUT ke-62 Golkar, Golkar Jatim Salurkan 1.000 Paket Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis

HUT ke-62 Golkar, Golkar Jatim Salurkan 1.000 Paket Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis

Sabtu, 24 Okt 2026 14:17 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:17 WIB

Jurnas.net – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menyalurkan 1.000 paket sembako dan m…

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jurnas.net - Advokat senior Jutek Bongso menyoroti fragmentasi organisasi advokat di Indonesia yang dinilainya berpotensi merugikan masyarakat pencari…

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Disertasi Soroti Masa Depan Organisasi Advokat

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Disertasi Soroti Masa Depan Organisasi Advokat

Jumat, 23 Okt 2026 18:03 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:03 WIB

Jurnas.net - Advokat Jutek Bongso resmi menyelesaikan studi doktoralnya setelah mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Langlangbuana, Bandung…

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Jurnas.net – Minat investor terhadap saham dan exchange-traded fund (ETF) Amerika Serikat (AS) tertokenisasi di platform investasi PINTU meningkat sepanjang k…

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Jurnas.net — Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, membantah terlibat dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara dugaan korupsi d…

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat koordinasi dengan pelanggan industri untuk menjaga keandalan …