Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Mafia Tanah, Sengketa Warga Dijamin Ditangani 2×24 Jam

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin apel bersama unsur lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan. (Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin apel bersama unsur lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan kehadiran negara hingga tingkat akar rumput dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah. Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya mencegah konflik horizontal akibat sengketa tanah yang kerap berujung intimidasi dan kekerasan.

Pembentukan satgas ditandai melalui apel resmi di Balai Kota Surabaya, Senin (5/1/2026), yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan diikuti unsur lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri.

Dalam arahannya, Eri menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme maupun jaringan mafia tanah yang memanfaatkan ketakutan warga. Ia menekankan, setiap sengketa tanah harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tekanan, ancaman, atau pengerahan massa.

“Surabaya ini kota hukum. Tidak boleh ada siapa pun yang bertindak sebagai hakim di jalanan. Kalau ada sengketa tanah, laporkan. Negara hadir dan akan melindungi,” kata Eri.

Posko Wilayah dan Mekanisme Cepat 2×24 Jam

Berbeda dari pendekatan seremonial, Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah langsung dibekali mekanisme kerja cepat. Pemkot Surabaya menyiapkan posko pengaduan di lima wilayah kota Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat, agar laporan warga tidak berputar-putar tanpa kejelasan.

Eri mengungkapkan, laporan yang masuk melalui kelurahan wajib ditindaklanjuti dalam waktu 2×24 jam bersama Satgas Mafia Tanah. Skema ini dirancang untuk memutus mata rantai intimidasi sejak dini, sebelum konflik melebar.
“Kelurahan tidak boleh diam. Ada batas waktu jelas. Dua kali dua puluh empat jam harus sudah ditangani bersama Satgas,” ujarnya.

Dorong Warga Berani Melapor

Eri secara khusus meminta warga agar tidak takut melapor, sekalipun menghadapi tekanan dari pihak tertentu. Ia menegaskan, Satgas akan turun langsung jika ditemukan unsur kekerasan, pemaksaan, atau intimidasi dalam sengketa tanah.

Pemkot Surabaya juga membuka akses pengaduan melalui hotline +62 817-0013-010 serta Call Center 112, selain jalur pelaporan langsung ke kelurahan. “Siapa pun yang membuat Surabaya tidak aman dengan kekerasan dan pemaksaan, Satgas akan turun. Tapi kuncinya warga harus berani melapor,” kata Eri.

Untuk memperkuat pencegahan, Eri menginstruksikan camat dan lurah melakukan sosialisasi masif hingga tingkat Balai RW. Ia ingin warga memahami bahwa penyelesaian sengketa tanah memiliki jalur hukum yang jelas dan negara siap mendampingi. “Kita jaga Surabaya bersama. Kota ini berdiri di atas hukum, bukan atas intimidasi,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Jogja Good & Baverage Expo 2026 Dihelat di Tengah Persoalan Plastik

Jogja Good & Baverage Expo 2026 Dihelat di Tengah Persoalan Plastik

Rabu, 08 Apr 2026 16:40 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 16:40 WIB

Jurnas.net - Gelaran Jogja Good & Baverage Expo kembali dihelat pada 2026. Di saat yang sama, krisis global berimbas pada persoalan plastik dan menjerat pedagan…

Eri Cahyadi Pangkas Beban Laporan Guru, Dorong Digitalisasi di Sekolah Surabaya

Eri Cahyadi Pangkas Beban Laporan Guru, Dorong Digitalisasi di Sekolah Surabaya

Rabu, 08 Apr 2026 12:40 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 12:40 WIB

Jurnas.net - Momentum halalbihalal dimanfaatkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk mendorong perubahan konkret di dunia pendidikan. Dalam pertemuan bersama…

Cerita Difabel di Magelang Dapat Kesempatan Kerja Sekaligus Mess Karyawan

Cerita Difabel di Magelang Dapat Kesempatan Kerja Sekaligus Mess Karyawan

Selasa, 07 Apr 2026 19:50 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 19:50 WIB

Jurnas.net - Kesempatan kerja kerap menjadi hal yang sulit diraih bagi penyandang disabilitas.…

Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Lora Bangkalan ke Kejaksaan, Masuk Tahap Penuntutan

Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Lora Bangkalan ke Kejaksaan, Masuk Tahap Penuntutan

Senin, 06 Apr 2026 17:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:04 WIB

Jurnas.net - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan memasuki babak baru. Polda Jawa Timur resmi melimpahkan…

Kisah Siswa SMA di Pekalongan Diterima di 15 Kampus Top Dunia

Kisah Siswa SMA di Pekalongan Diterima di 15 Kampus Top Dunia

Senin, 06 Apr 2026 16:19 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:19 WIB

Jurnas.net -  Siswa Madrasah Aliah Negeri (MAN) Insan Cendikia Pekalongan (ICP), Ahmad Ali Rayyan Shahab, diterima di belasan kampus di berbagai negara.…

Gus Lilur Ingatkan KPK Agar Tak Korbankan Industri Rokok Rakyat dalam Kasus Cukai

Gus Lilur Ingatkan KPK Agar Tak Korbankan Industri Rokok Rakyat dalam Kasus Cukai

Senin, 06 Apr 2026 15:03 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:03 WIB

Jurnas.net – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai s…