Gus Lilur Soroti UU Minerba 2025: Perizinan Tambang Masih Rumit Terhambat WP

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Founder sekaligus Owner Bandar Tambang Nusantara Grup, HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur. (Dok: Jurnas.net)
Founder sekaligus Owner Bandar Tambang Nusantara Grup, HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) disambut optimisme para pelaku usaha tambang nasional. Regulasi ini dinilai menjadi “cahaya terang” setelah delapan tahun stagnasi perizinan tambang baru. Namun di balik harapan tersebut, pelaku usaha menilai jalan menuju kepastian konsesi masih panjang dan berliku.

Founder sekaligus Owner Bandar Tambang Nusantara Grup, HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menilai bahwa meski UU Minerba telah membuka pintu, pelaksanaannya belum sepenuhnya memberi ruang nyata bagi pengusaha tambang, khususnya nasional dan daerah.

“UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 memang menjadi cahaya di ujung lorong panjang delapan tahun. Tapi hari ini, cahaya itu masih terasa semu karena belum bisa diakses oleh banyak pelaku usaha,” kata Gus Lilur, Kamis, 15 Januari 2026.

Menurutnya, salah satu kendala utama adalah belum ditetapkannya Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal, WP menjadi syarat mutlak sebelum pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat diproses.

“Tanpa penetapan WP, seluruh perizinan tambang baru otomatis berhenti. Faktanya, sejak UU Minerba terbit hingga sekarang, WP belum juga diumumkan. Akibatnya, tidak satu pun pengusaha bisa mengajukan izin baru,” jelasnya.

Gus Lilur menyebut ketidakjelasan jadwal penetapan WP membuat dunia usaha berada dalam ketidakpastian. Padahal, investasi tambang membutuhkan perencanaan jangka panjang dan kepastian hukum.

Tak hanya soal WP, Gus Lilur juga menyoroti ketat dan rumitnya skema pengajuan izin usaha pertambangan dalam regulasi baru. Ia merinci, izin tambang kini hanya bisa diajukan melalui jalur-jalur tertentu, seperti koperasi, UMKM, kerja sama dengan perguruan tinggi, ormas keagamaan, penugasan eksplorasi, hingga tender terbuka.

“Di atas kertas terlihat merakyat, tetapi di lapangan sangat berat. Koperasi dan UMKM wajib dimiliki oleh warga kabupaten setempat dan tidak bisa lintas wilayah. Sementara kerja sama dengan perguruan tinggi mewajibkan pembagian keuntungan hingga 60 persen. Ini tidak mudah bagi pengusaha menengah,” katanya.

Ia menilai skema tersebut berpotensi justru lebih menguntungkan perusahaan besar dan konglomerasi yang memiliki modal, jejaring, serta kemampuan mengikuti tender terbuka. “Kesannya pro-rakyat, tapi realitasnya lebih berpihak pada mereka yang sudah kuat. Pengusaha kecil dan menengah tetap sulit masuk,” ujar Gus Lilur.

Selain perizinan baru, Gus Lilur juga menyoroti persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batubara bagi perusahaan yang telah memiliki IUP Operasi Produksi. Tahun 2026, pemerintah menetapkan volume RKAB nasional sebesar 600 juta ton, turun signifikan dari 790 juta ton pada 2025.

“Yang menjadi masalah, distribusi RKAB ini belum selesai dibagi ke provinsi dan kabupaten. ESDM menargetkan baru Maret 2026 volume RKAB bisa ditetapkan ke masing-masing perusahaan. Artinya, banyak pelaku usaha harus menunggu dan menahan aktivitas,” ujarnya.

Menurut Gus Lilur, kondisi ini semakin mempertebal kesan bahwa dunia pertambangan nasional masih berada dalam masa transisi yang berat. “Harapan itu ada, regulasi sudah terbit. Tapi keadilan dan kepastian belum sepenuhnya dirasakan. Saya berharap negara benar-benar hadir, agar manfaat tambang bisa dirasakan merata oleh seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya segelintir pihak,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…

PKB Desak Audit Risiko sebelum Setujui Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

PKB Desak Audit Risiko sebelum Setujui Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

Senin, 23 Feb 2026 20:07 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:07 WIB

Jurnas.net - Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jatim memanas di parlemen. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa…

IM3 Perkuat Keamanan Digital Ramadan: Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

IM3 Perkuat Keamanan Digital Ramadan: Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

Senin, 23 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 23 Feb 2026 19:07 WIB

Jurnas.net - Momentum Ramadan tak hanya identik dengan peningkatan ibadah dan kepedulian sosial, tetapi juga lonjakan aktivitas digital masyarakat. Mulai dari…