Jurnas.net - Terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) disambut optimisme para pelaku usaha tambang nasional. Regulasi ini dinilai menjadi “cahaya terang” setelah delapan tahun stagnasi perizinan tambang baru. Namun di balik harapan tersebut, pelaku usaha menilai jalan menuju kepastian konsesi masih panjang dan berliku.
Founder sekaligus Owner Bandar Tambang Nusantara Grup, HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menilai bahwa meski UU Minerba telah membuka pintu, pelaksanaannya belum sepenuhnya memberi ruang nyata bagi pengusaha tambang, khususnya nasional dan daerah.
“UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 memang menjadi cahaya di ujung lorong panjang delapan tahun. Tapi hari ini, cahaya itu masih terasa semu karena belum bisa diakses oleh banyak pelaku usaha,” kata Gus Lilur, Kamis, 15 Januari 2026.
Menurutnya, salah satu kendala utama adalah belum ditetapkannya Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal, WP menjadi syarat mutlak sebelum pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat diproses.
“Tanpa penetapan WP, seluruh perizinan tambang baru otomatis berhenti. Faktanya, sejak UU Minerba terbit hingga sekarang, WP belum juga diumumkan. Akibatnya, tidak satu pun pengusaha bisa mengajukan izin baru,” jelasnya.
Gus Lilur menyebut ketidakjelasan jadwal penetapan WP membuat dunia usaha berada dalam ketidakpastian. Padahal, investasi tambang membutuhkan perencanaan jangka panjang dan kepastian hukum.
Tak hanya soal WP, Gus Lilur juga menyoroti ketat dan rumitnya skema pengajuan izin usaha pertambangan dalam regulasi baru. Ia merinci, izin tambang kini hanya bisa diajukan melalui jalur-jalur tertentu, seperti koperasi, UMKM, kerja sama dengan perguruan tinggi, ormas keagamaan, penugasan eksplorasi, hingga tender terbuka.
“Di atas kertas terlihat merakyat, tetapi di lapangan sangat berat. Koperasi dan UMKM wajib dimiliki oleh warga kabupaten setempat dan tidak bisa lintas wilayah. Sementara kerja sama dengan perguruan tinggi mewajibkan pembagian keuntungan hingga 60 persen. Ini tidak mudah bagi pengusaha menengah,” katanya.
Ia menilai skema tersebut berpotensi justru lebih menguntungkan perusahaan besar dan konglomerasi yang memiliki modal, jejaring, serta kemampuan mengikuti tender terbuka. “Kesannya pro-rakyat, tapi realitasnya lebih berpihak pada mereka yang sudah kuat. Pengusaha kecil dan menengah tetap sulit masuk,” ujar Gus Lilur.
Selain perizinan baru, Gus Lilur juga menyoroti persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batubara bagi perusahaan yang telah memiliki IUP Operasi Produksi. Tahun 2026, pemerintah menetapkan volume RKAB nasional sebesar 600 juta ton, turun signifikan dari 790 juta ton pada 2025.
“Yang menjadi masalah, distribusi RKAB ini belum selesai dibagi ke provinsi dan kabupaten. ESDM menargetkan baru Maret 2026 volume RKAB bisa ditetapkan ke masing-masing perusahaan. Artinya, banyak pelaku usaha harus menunggu dan menahan aktivitas,” ujarnya.
Menurut Gus Lilur, kondisi ini semakin mempertebal kesan bahwa dunia pertambangan nasional masih berada dalam masa transisi yang berat. “Harapan itu ada, regulasi sudah terbit. Tapi keadilan dan kepastian belum sepenuhnya dirasakan. Saya berharap negara benar-benar hadir, agar manfaat tambang bisa dirasakan merata oleh seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya segelintir pihak,” pungkasnya.
Editor : Amal