Pemkot Surabaya Ambil Alih dan Blacklist Kontraktor Akibat Dua Proyek Pompa Air Mangkrak

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meninjau infrastruktur pompa air sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir kota. (Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meninjau infrastruktur pompa air sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir kota. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan ketegasan dalam menjaga keberlangsungan proyek strategis pengendalian banjir. Dua proyek pembangunan pompa air yang sempat mangkrak akibat wanprestasi kontraktor kini resmi diambil alih pemkot melalui skema swakelola agar segera dapat difungsikan.

Dua proyek tersebut masing-masing berada di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di sekitar Taman Pelangi, serta di kawasan Tengger Kandangan. Keduanya merupakan infrastruktur vital dalam sistem drainase kota yang berfungsi menekan potensi genangan, terutama saat hujan ekstrem berdurasi singkat yang kerap terjadi pada puncak musim hujan.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, menjelaskan bahwa secara umum seluruh proyek yang dikerjakan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) telah rampung pada akhir 2025. Namun, terdapat dua proyek pompa air yang gagal diselesaikan oleh penyedia jasa karena tidak memenuhi komitmen kontraktual.

“Dari seluruh proyek yang direncanakan, hanya dua pompa air ini yang tidak selesai karena wanprestasi kontraktornya,” kata Syamsul, Senin, 2 Februari 2026.

Alih-alih menghentikan pembangunan, Pemkot Surabaya memilih langkah cepat dengan melanjutkan pekerjaan secara swakelola. DSDABM mengerahkan satuan tugas internal untuk menuntaskan sisa pekerjaan, sehingga progres tetap berjalan tanpa harus menunggu proses tender ulang yang berpotensi memakan waktu lama. “Pekerjaan kami lanjutkan secara swakelola. Insyaallah Februari 2026 pompa airnya sudah bisa dioperasionalkan,” jelas Syamsul.

Dalam aspek penegakan aturan, Pemkot Surabaya juga menerapkan sanksi tegas. Kedua kontraktor yang terbukti wanprestasi diputus kontraknya, jaminan pelaksanaan dicairkan, serta dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) selama dua tahun sehingga tidak dapat mengikuti proyek-proyek pemkot.

“Tidak ada perpanjangan waktu karena anggaran sudah tutup. Kontraktor diputus kontrak, jaminannya dicairkan, dan diblacklist dua tahun dari proyek pemkot,” tegasnya.

Syamsul menambahkan, sisa pekerjaan pada dua pompa air tersebut sebenarnya relatif kecil. Namun, karena keterbatasan waktu anggaran, penyelesaian melalui mekanisme swakelola dinilai sebagai opsi paling realistis dan cepat. Saat ini, kedua proyek telah memasuki tahap akhir penyelesaian dan ditargetkan dapat beroperasi dalam waktu dekat.

Keberadaan pompa air ini dinilai sangat krusial, terutama dalam menghadapi puncak musim hujan pada Februari 2026 sebagaimana diperkirakan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Karakter hujan dengan intensitas tinggi namun berdurasi singkat menjadi tantangan serius bagi sistem drainase perkotaan.

“Yang sering membuat kita waspada itu hujan deras tapi singkat. Kalau pompanya tidak siap, potensi genangan sangat tinggi,” pungkas Syamsul.

Berita Terbaru

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Jurnas.net - Tokoh masyarakat sekaligus kiai kampung Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, melontarkan dugaan adanya praktik…

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Jurnas.net - Kita sering melihat dalam kontestasi Pilkades, banyak calon kepala desa (cakades) membangun jalan dan membantu memasang lampu penerangan di…

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman membawa misi meraih poin perdana saat menjamu PSM Makassar pada pekan keempat Super League di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sleman,…

Shin Tae-yong Mulai Ucapkan Peluang Juara Persija

Shin Tae-yong Mulai Ucapkan Peluang Juara Persija

Minggu, 11 Okt 2026 05:54 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 05:54 WIB

Jurnas.net - Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong mulai melontarkan kans juara timnya usai menang atas PSIM Yogyakarta di Stadion Sultan Agung Kabupaten…

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jurnas.net – Realisasi investasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, mencapai Rp 23,608 triliun hingga semester I 2026. Capaian tersebut setara dengan sekitar 53 p…

Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pengondisian Muktamar NU, Dua Kiai Kalbar Tegaskan Tak Hadir

Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pengondisian Muktamar NU, Dua Kiai Kalbar Tegaskan Tak Hadir

Jumat, 09 Okt 2026 14:03 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 14:03 WIB

Jurnas.net – Dua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) di Kalimantan Barat memberikan klarifikasi setelah nama mereka dikaitkan dengan kegiatan di Jakarta yang disebut …