Pemkot Surabaya Ambil Alih dan Blacklist Kontraktor Akibat Dua Proyek Pompa Air Mangkrak

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meninjau infrastruktur pompa air sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir kota. (Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meninjau infrastruktur pompa air sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir kota. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan ketegasan dalam menjaga keberlangsungan proyek strategis pengendalian banjir. Dua proyek pembangunan pompa air yang sempat mangkrak akibat wanprestasi kontraktor kini resmi diambil alih pemkot melalui skema swakelola agar segera dapat difungsikan.

Dua proyek tersebut masing-masing berada di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di sekitar Taman Pelangi, serta di kawasan Tengger Kandangan. Keduanya merupakan infrastruktur vital dalam sistem drainase kota yang berfungsi menekan potensi genangan, terutama saat hujan ekstrem berdurasi singkat yang kerap terjadi pada puncak musim hujan.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, menjelaskan bahwa secara umum seluruh proyek yang dikerjakan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) telah rampung pada akhir 2025. Namun, terdapat dua proyek pompa air yang gagal diselesaikan oleh penyedia jasa karena tidak memenuhi komitmen kontraktual.

“Dari seluruh proyek yang direncanakan, hanya dua pompa air ini yang tidak selesai karena wanprestasi kontraktornya,” kata Syamsul, Senin, 2 Februari 2026.

Alih-alih menghentikan pembangunan, Pemkot Surabaya memilih langkah cepat dengan melanjutkan pekerjaan secara swakelola. DSDABM mengerahkan satuan tugas internal untuk menuntaskan sisa pekerjaan, sehingga progres tetap berjalan tanpa harus menunggu proses tender ulang yang berpotensi memakan waktu lama. “Pekerjaan kami lanjutkan secara swakelola. Insyaallah Februari 2026 pompa airnya sudah bisa dioperasionalkan,” jelas Syamsul.

Dalam aspek penegakan aturan, Pemkot Surabaya juga menerapkan sanksi tegas. Kedua kontraktor yang terbukti wanprestasi diputus kontraknya, jaminan pelaksanaan dicairkan, serta dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) selama dua tahun sehingga tidak dapat mengikuti proyek-proyek pemkot.

“Tidak ada perpanjangan waktu karena anggaran sudah tutup. Kontraktor diputus kontrak, jaminannya dicairkan, dan diblacklist dua tahun dari proyek pemkot,” tegasnya.

Syamsul menambahkan, sisa pekerjaan pada dua pompa air tersebut sebenarnya relatif kecil. Namun, karena keterbatasan waktu anggaran, penyelesaian melalui mekanisme swakelola dinilai sebagai opsi paling realistis dan cepat. Saat ini, kedua proyek telah memasuki tahap akhir penyelesaian dan ditargetkan dapat beroperasi dalam waktu dekat.

Keberadaan pompa air ini dinilai sangat krusial, terutama dalam menghadapi puncak musim hujan pada Februari 2026 sebagaimana diperkirakan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Karakter hujan dengan intensitas tinggi namun berdurasi singkat menjadi tantangan serius bagi sistem drainase perkotaan.

“Yang sering membuat kita waspada itu hujan deras tapi singkat. Kalau pompanya tidak siap, potensi genangan sangat tinggi,” pungkas Syamsul.

Berita Terbaru

Selamat Jalan Mas Awi, Politisi Kalem yang Mengabdi dalam Senyap untuk Surabaya

Selamat Jalan Mas Awi, Politisi Kalem yang Mengabdi dalam Senyap untuk Surabaya

Selasa, 10 Feb 2026 22:27 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 22:27 WIB

Jurnas.net - Surabaya kehilangan salah satu putra terbaiknya. Adi Sutarwijono, yang akrab disapa Mas Awi, wafat pada Selasa, 10 Februari 2026, pukul 20.36 WIB…

BPBD Jatim Cetak Siswa Jadi Agen Mitigasi Bencana Lewat SPAB

BPBD Jatim Cetak Siswa Jadi Agen Mitigasi Bencana Lewat SPAB

Selasa, 10 Feb 2026 16:43 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 16:43 WIB

Jurnas.net - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur mulai menanamkan budaya sadar bencana langsung dari ruang kelas. Langkah ini diwujudkan…

Skandal Dana Hibah Jatim: KPK Jadwalkan Khofifah Diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekan Ini

Skandal Dana Hibah Jatim: KPK Jadwalkan Khofifah Diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekan Ini

Selasa, 10 Feb 2026 14:31 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 14:31 WIB

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12…

Bank UMKM Jatim Bukukan Laba Rp27,86 Miliar di 2025, 93 Persen Kredit Disalurkan ke Sektor Produktif

Bank UMKM Jatim Bukukan Laba Rp27,86 Miliar di 2025, 93 Persen Kredit Disalurkan ke Sektor Produktif

Selasa, 10 Feb 2026 11:28 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 11:28 WIB

Jurnas.net - PT BPR Jatim (Perseroda) atau Bank UMKM Jatim mencatatkan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun buku 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi…

Hilang Sejak Siang, Pemuda Sumenep Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Pelabuhan

Hilang Sejak Siang, Pemuda Sumenep Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Pelabuhan

Selasa, 10 Feb 2026 09:13 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 09:13 WIB

Jurnas.net - Tragedi yang terjadi di perairan sekitar Jembatan Pelabuhan Dungkek, Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, meninggalkan duka…

Gus Atho Reses ke Jombang, Warga Keluhkan Pupuk Langka dan Modal UMKM yang Seret

Gus Atho Reses ke Jombang, Warga Keluhkan Pupuk Langka dan Modal UMKM yang Seret

Selasa, 10 Feb 2026 08:43 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 08:43 WIB

Jurnas.net - Agenda Reses Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang digelar Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Ahmad Athoillah (Gus Atho), di Desa Plosogeneng, K…