Polrestabes Surabaya Bekuk Komplotan Dukun Palsu di Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi - dukun
Ilustrasi - dukun

Jurnas.net - Polrestabes Surabaya membekuk komplotan dukun palsu. Ini lantaran mereka menipu korban dengan modus penggandaan uang.

"Ketiga tersangka dukun palsu itu berinisial SR, 45, DS, 48, dan SHR, 67," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, dikonfirmasi, Senin, 6 November 2023.

Hendro mengatakan dukun palsu menggandakan uang dengan gentong ajaib itu dilakukan di kawasan Bubutan, Surabaya. Hal ini diketahui berawal pada Mei 2203 lalu, di mana pelaku SR mengenalkan korban IN dengan pelaku DS untuk menggandakan uang.

"Lalu pelaku DS mengajak korban IN pergi ke tempat Mbah SHR. Di sana, pelaku meminta uang Rp4,5 juta untuk membeli alat spiritual," katanya.

Kemudian pelaku SHR meminta korban menyiapkan kamar kosong dan gentong bersama alat-alat spiritual. Entah dari mana, tiba-tiba muncul uang di dalam gentong, setelah SHR melakukan ritual. "Setelah itu SHR meminta korban agar mengunci kamar, dan uang tidak boleh dipakai sebelum 36 hari," ujarnya.

Namun tiga hari kemudian IN ingin menggunakan uang tersebut. Mengetahui hal itu, SHR memberi syarat agar korban IN membayar Rp15 juta untuk perlengkapan spiritual. "Pelaku SHR memberikan syarat untuk membayar alat spiritual sebesar Rp10 juta dan minyak atsiri Rp5 juta, setelah terpenuhi dan ternyata uang di dalam gentong tersebut hilang," katanya.

Kemudian pelaku DS kembali menemui DS pada Agustus 2023, agar korban IN untuk memberikan testimoni bahwa penggadaan uangnya berhasil. DS kembali meminta uang Rp45 juta dan kardus besar.

Kepada korban IN, DS menjanjikan kardus akan terisi uang berlipat ganda menjadi Rp40 miliar, dengan masing-masing kardus berisi Rp9 miliar. Setelah itu, DS memberitahu IN bahwa penggandaan uangnya sudah berhasil. "Namun sampai saat ini uang tersebut tidak dikirim dan DS menghilang," katanya.

Atas penipuan tersebut, IN kemudian melaporkan ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku pada Rabu, 1 November 2023. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (Mal)

Berita Terbaru

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Jurnas.net - Universtas Gadjah Mada (UGM) Trail Run 2026 mengusung semangat multi dimensi. Bukan hanya semangat kemanusiaan, namun juga kepedulian terhadap ling…

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin memperkuat langkah menuju kota digital melalui percepatan transformasi layanan administrasi k…

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi kembali membuktikan diri sebagai salah satu destinasi wisata unggulan nasional. Selama periode libur panjang Hari Raya Idul A…

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Jurnas.net – Komitmen Kota Surabaya dalam menangani persoalan sampah kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional dan internasional. Pemerintah Kota (Pemkot) …

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur terus mematangkan berbagai persiapan menjelang Musyawarah Wilayah (…

Khofifah: Jawa Timur Tak Boleh Hanya Jadi Pasar, Saatnya Jadi Pemain Utama Industri Halal Dunia

Khofifah: Jawa Timur Tak Boleh Hanya Jadi Pasar, Saatnya Jadi Pemain Utama Industri Halal Dunia

Jumat, 05 Jun 2026 08:04 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 08:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Jawa Timur memiliki seluruh modal strategis untuk menjadi salah satu pemain utama d…