Polrestabes Surabaya Bekuk Komplotan Dukun Palsu di Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi - dukun
Ilustrasi - dukun

Jurnas.net - Polrestabes Surabaya membekuk komplotan dukun palsu. Ini lantaran mereka menipu korban dengan modus penggandaan uang.

"Ketiga tersangka dukun palsu itu berinisial SR, 45, DS, 48, dan SHR, 67," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, dikonfirmasi, Senin, 6 November 2023.

Hendro mengatakan dukun palsu menggandakan uang dengan gentong ajaib itu dilakukan di kawasan Bubutan, Surabaya. Hal ini diketahui berawal pada Mei 2203 lalu, di mana pelaku SR mengenalkan korban IN dengan pelaku DS untuk menggandakan uang.

"Lalu pelaku DS mengajak korban IN pergi ke tempat Mbah SHR. Di sana, pelaku meminta uang Rp4,5 juta untuk membeli alat spiritual," katanya.

Kemudian pelaku SHR meminta korban menyiapkan kamar kosong dan gentong bersama alat-alat spiritual. Entah dari mana, tiba-tiba muncul uang di dalam gentong, setelah SHR melakukan ritual. "Setelah itu SHR meminta korban agar mengunci kamar, dan uang tidak boleh dipakai sebelum 36 hari," ujarnya.

Namun tiga hari kemudian IN ingin menggunakan uang tersebut. Mengetahui hal itu, SHR memberi syarat agar korban IN membayar Rp15 juta untuk perlengkapan spiritual. "Pelaku SHR memberikan syarat untuk membayar alat spiritual sebesar Rp10 juta dan minyak atsiri Rp5 juta, setelah terpenuhi dan ternyata uang di dalam gentong tersebut hilang," katanya.

Kemudian pelaku DS kembali menemui DS pada Agustus 2023, agar korban IN untuk memberikan testimoni bahwa penggadaan uangnya berhasil. DS kembali meminta uang Rp45 juta dan kardus besar.

Kepada korban IN, DS menjanjikan kardus akan terisi uang berlipat ganda menjadi Rp40 miliar, dengan masing-masing kardus berisi Rp9 miliar. Setelah itu, DS memberitahu IN bahwa penggandaan uangnya sudah berhasil. "Namun sampai saat ini uang tersebut tidak dikirim dan DS menghilang," katanya.

Atas penipuan tersebut, IN kemudian melaporkan ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku pada Rabu, 1 November 2023. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (Mal)

Berita Terbaru

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur m…

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Jurnas.net - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah laporan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel ke sejumlah target di…

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…