Pemkot Surabaya Blokir Layanan Publik Penunggak Nafkah, 8.178 Warga Masuk Radar Sistem

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu layanan di Dispendukcapil Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Salah satu layanan di Dispendukcapil Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya kini mengambil langkah tegas dalam menegakkan kewajiban nafkah pascaperceraian. Tak lagi sekadar imbauan, sistem digital terintegrasi resmi diterapkan untuk memantau sekaligus “mengejar” para penunggak melalui pembatasan layanan publik.

Data terbaru menunjukkan, sebanyak 8.178 warga tercatat menunggak nafkah anak maupun mantan istri. Seluruhnya kini masuk dalam pengawasan sistem yang menghubungkan Pemerintah Kota Surabaya dengan Pengadilan Agama.

Melalui integrasi ini, setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) langsung terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan. Artinya, kewajiban nafkah tidak hanya menjadi urusan hukum, tetapi juga berdampak langsung pada akses layanan publik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa sistem akan otomatis mendeteksi warga yang belum menjalankan amar putusan pengadilan.

“Begitu kewajiban belum dipenuhi, sistem akan memberi notifikasi. Layanan administrasi tidak bisa diproses sampai kewajiban diselesaikan,” kata Irvan, Rabu, 8 April 2026.

Notifikasi tersebut muncul saat warga mengakses layanan kependudukan, seperti pengurusan dokumen. Dengan mekanisme ini, kepatuhan tidak lagi bersifat sukarela, melainkan menjadi konsekuensi langsung dalam pelayanan publik.

Irvan menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi putusan yang telah inkrah, sehingga seluruh proses berbasis data resmi yang memiliki kekuatan hukum. “Jika kewajiban sudah dipenuhi dan ada konfirmasi dari Pengadilan Agama, sistem akan terbuka kembali secara otomatis,” jelasnya.

Pemkot juga memastikan pembaruan data dilakukan secara berkala untuk menjaga akurasi sekaligus mencegah potensi kesalahan dalam penerapan kebijakan. Langkah ini menandai perubahan besar dalam pola pengawasan kewajiban pascaperceraian di Surabaya—dari yang sebelumnya pasif menjadi aktif, berbasis data, dan berdampak nyata.

Selain itu, demi transparansi, masyarakat dapat mengecek status layanan administrasi kependudukan secara mandiri melalui laman resmi Pemkot. Dari sana, warga dapat mengetahui apakah layanan mereka aktif atau sedang dibatasi akibat kewajiban yang belum dipenuhi.

Berita Terbaru

Jaksa Bongkar Skema Proyek Tanjung Perak Rp83 Miliar, Pejabat Pelindo - APBS Lawan Dakwaan Hindari Jerat Korupsi?

Jaksa Bongkar Skema Proyek Tanjung Perak Rp83 Miliar, Pejabat Pelindo - APBS Lawan Dakwaan Hindari Jerat Korupsi?

Rabu, 08 Apr 2026 22:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 22:38 WIB

Jurnas.net — Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp83 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) …

Bupati Ipuk Pantau TKA SMP, Pastikan 24.681 Siswa Ikuti Ujian dengan Lancar

Bupati Ipuk Pantau TKA SMP, Pastikan 24.681 Siswa Ikuti Ujian dengan Lancar

Rabu, 08 Apr 2026 20:07 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 20:07 WIB

Jurnas.net - Puluhan ribu siswa di Banyuwangi mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP yang digelar serentak secara nasional. Di tengah pelaksanaan…

Kapolda Jatim Bangun Rekonsiliasi Suporter, Aremania dan Bonek Sepakat Jaga Kondusivitas

Kapolda Jatim Bangun Rekonsiliasi Suporter, Aremania dan Bonek Sepakat Jaga Kondusivitas

Rabu, 08 Apr 2026 19:13 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 19:13 WIB

Jurnas.net - Upaya meredam rivalitas dan memperkuat perdamaian antar suporter di Jawa Timur terus digencarkan. Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil langkah…

Jogja Good & Baverage Expo 2026 Dihelat di Tengah Persoalan Plastik

Jogja Good & Baverage Expo 2026 Dihelat di Tengah Persoalan Plastik

Rabu, 08 Apr 2026 16:40 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 16:40 WIB

Jurnas.net - Gelaran Jogja Good & Baverage Expo kembali dihelat pada 2026. Di saat yang sama, krisis global berimbas pada persoalan plastik dan menjerat pedagan…

SMPN 3 Banyuwangi Olah Sampah Jadi Cuan, Siswa Produksi Pupuk hingga Pakan Ikan

SMPN 3 Banyuwangi Olah Sampah Jadi Cuan, Siswa Produksi Pupuk hingga Pakan Ikan

Rabu, 08 Apr 2026 15:47 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:47 WIB

Jurnas.net - Sekolah tak hanya menjadi tempat belajar teori. Di SMP Negeri 3 Banyuwangi, sampah justru disulap menjadi sumber ekonomi sekaligus sarana…

Cerita Difabel di Magelang Dapat Kesempatan Kerja Sekaligus Mess Karyawan

Cerita Difabel di Magelang Dapat Kesempatan Kerja Sekaligus Mess Karyawan

Selasa, 07 Apr 2026 19:50 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 19:50 WIB

Jurnas.net - Kesempatan kerja kerap menjadi hal yang sulit diraih bagi penyandang disabilitas.…