Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya kini mengambil langkah tegas dalam menegakkan kewajiban nafkah pascaperceraian. Tak lagi sekadar imbauan, sistem digital terintegrasi resmi diterapkan untuk memantau sekaligus “mengejar” para penunggak melalui pembatasan layanan publik.
Data terbaru menunjukkan, sebanyak 8.178 warga tercatat menunggak nafkah anak maupun mantan istri. Seluruhnya kini masuk dalam pengawasan sistem yang menghubungkan Pemerintah Kota Surabaya dengan Pengadilan Agama.
Melalui integrasi ini, setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) langsung terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan. Artinya, kewajiban nafkah tidak hanya menjadi urusan hukum, tetapi juga berdampak langsung pada akses layanan publik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa sistem akan otomatis mendeteksi warga yang belum menjalankan amar putusan pengadilan.
“Begitu kewajiban belum dipenuhi, sistem akan memberi notifikasi. Layanan administrasi tidak bisa diproses sampai kewajiban diselesaikan,” kata Irvan, Rabu, 8 April 2026.
Notifikasi tersebut muncul saat warga mengakses layanan kependudukan, seperti pengurusan dokumen. Dengan mekanisme ini, kepatuhan tidak lagi bersifat sukarela, melainkan menjadi konsekuensi langsung dalam pelayanan publik.
Irvan menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi putusan yang telah inkrah, sehingga seluruh proses berbasis data resmi yang memiliki kekuatan hukum. “Jika kewajiban sudah dipenuhi dan ada konfirmasi dari Pengadilan Agama, sistem akan terbuka kembali secara otomatis,” jelasnya.
Pemkot juga memastikan pembaruan data dilakukan secara berkala untuk menjaga akurasi sekaligus mencegah potensi kesalahan dalam penerapan kebijakan. Langkah ini menandai perubahan besar dalam pola pengawasan kewajiban pascaperceraian di Surabaya—dari yang sebelumnya pasif menjadi aktif, berbasis data, dan berdampak nyata.
Selain itu, demi transparansi, masyarakat dapat mengecek status layanan administrasi kependudukan secara mandiri melalui laman resmi Pemkot. Dari sana, warga dapat mengetahui apakah layanan mereka aktif atau sedang dibatasi akibat kewajiban yang belum dipenuhi.
Editor : Rahmat Fajar