Pemkot Surabaya Blokir Layanan Publik Penunggak Nafkah, 8.178 Warga Masuk Radar Sistem

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu layanan di Dispendukcapil Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Salah satu layanan di Dispendukcapil Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya kini mengambil langkah tegas dalam menegakkan kewajiban nafkah pascaperceraian. Tak lagi sekadar imbauan, sistem digital terintegrasi resmi diterapkan untuk memantau sekaligus “mengejar” para penunggak melalui pembatasan layanan publik.

Data terbaru menunjukkan, sebanyak 8.178 warga tercatat menunggak nafkah anak maupun mantan istri. Seluruhnya kini masuk dalam pengawasan sistem yang menghubungkan Pemerintah Kota Surabaya dengan Pengadilan Agama.

Melalui integrasi ini, setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) langsung terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan. Artinya, kewajiban nafkah tidak hanya menjadi urusan hukum, tetapi juga berdampak langsung pada akses layanan publik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa sistem akan otomatis mendeteksi warga yang belum menjalankan amar putusan pengadilan.

“Begitu kewajiban belum dipenuhi, sistem akan memberi notifikasi. Layanan administrasi tidak bisa diproses sampai kewajiban diselesaikan,” kata Irvan, Rabu, 8 April 2026.

Notifikasi tersebut muncul saat warga mengakses layanan kependudukan, seperti pengurusan dokumen. Dengan mekanisme ini, kepatuhan tidak lagi bersifat sukarela, melainkan menjadi konsekuensi langsung dalam pelayanan publik.

Irvan menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi putusan yang telah inkrah, sehingga seluruh proses berbasis data resmi yang memiliki kekuatan hukum. “Jika kewajiban sudah dipenuhi dan ada konfirmasi dari Pengadilan Agama, sistem akan terbuka kembali secara otomatis,” jelasnya.

Pemkot juga memastikan pembaruan data dilakukan secara berkala untuk menjaga akurasi sekaligus mencegah potensi kesalahan dalam penerapan kebijakan. Langkah ini menandai perubahan besar dalam pola pengawasan kewajiban pascaperceraian di Surabaya—dari yang sebelumnya pasif menjadi aktif, berbasis data, dan berdampak nyata.

Selain itu, demi transparansi, masyarakat dapat mengecek status layanan administrasi kependudukan secara mandiri melalui laman resmi Pemkot. Dari sana, warga dapat mengetahui apakah layanan mereka aktif atau sedang dibatasi akibat kewajiban yang belum dipenuhi.

Berita Terbaru

Kemenko Pangan Tunjuk Banyuwangi Jadi Model Dashboard Beras Nasional untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kemenko Pangan Tunjuk Banyuwangi Jadi Model Dashboard Beras Nasional untuk Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 07 Jul 2026 17:43 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 17:43 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi dipercaya pemerintah pusat menjadi daerah percontohan dalam pengembangan sistem monitoring pangan nasional. Melalui inisiatif …

Golkar Gresik Tuntaskan Muscam di 18 Kecamatan, Optimis Bisa Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Tuntaskan Muscam di 18 Kecamatan, Optimis Bisa Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Selasa, 07 Jul 2026 16:13 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik, Jawa Timur, telah menuntaskan proses konsolidasi organisasi hingga tingkat kecamatan dengan menggelar…

Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Perpres 111/2025 sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Desak Pemprov Jatim Susun Perda Turunan

Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Perpres 111/2025 sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Desak Pemprov Jatim Susun Perda Turunan

Selasa, 07 Jul 2026 14:23 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara memunculkan respons dari DPRD Jawa Timur. D…

Napak Tilas ke Bawean, Arif Fathoni Mengenang Pulau yang Mengajarinya Bertahan dan Bermimpi

Napak Tilas ke Bawean, Arif Fathoni Mengenang Pulau yang Mengajarinya Bertahan dan Bermimpi

Selasa, 07 Jul 2026 13:34 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 13:34 WIB

Jurnas.net - Sebuah kapal yang membawa rombongan safari politik Partai Golkar merapat di Pelabuhan Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Sabtu, 4 Juli…

Semester I 2026, Banyuwangi Jadi Tujuan Favorit Penumpang Kereta di Daop 9 Jember

Semester I 2026, Banyuwangi Jadi Tujuan Favorit Penumpang Kereta di Daop 9 Jember

Selasa, 07 Jul 2026 12:26 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:26 WIB

Jurnas.net – Pertumbuhan sektor pariwisata di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terus berdampak positif terhadap mobilitas masyarakat. Daerah yang dikenal d…

SiLPA APBD Jatim Nganggur Rp 3,38 Triliun, DPRD Pertanyakan Efektivitas Kinerja Khofifah-Emil

SiLPA APBD Jatim Nganggur Rp 3,38 Triliun, DPRD Pertanyakan Efektivitas Kinerja Khofifah-Emil

Selasa, 07 Jul 2026 10:09 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 10:09 WIB

Jurnas.net – Besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp 3,38 triliun kembali memicu sorotan, terhadap …