Pemkot Surabaya Blokir Layanan Publik Penunggak Nafkah, 8.178 Warga Masuk Radar Sistem

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu layanan di Dispendukcapil Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Salah satu layanan di Dispendukcapil Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya kini mengambil langkah tegas dalam menegakkan kewajiban nafkah pascaperceraian. Tak lagi sekadar imbauan, sistem digital terintegrasi resmi diterapkan untuk memantau sekaligus “mengejar” para penunggak melalui pembatasan layanan publik.

Data terbaru menunjukkan, sebanyak 8.178 warga tercatat menunggak nafkah anak maupun mantan istri. Seluruhnya kini masuk dalam pengawasan sistem yang menghubungkan Pemerintah Kota Surabaya dengan Pengadilan Agama.

Melalui integrasi ini, setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) langsung terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan. Artinya, kewajiban nafkah tidak hanya menjadi urusan hukum, tetapi juga berdampak langsung pada akses layanan publik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa sistem akan otomatis mendeteksi warga yang belum menjalankan amar putusan pengadilan.

“Begitu kewajiban belum dipenuhi, sistem akan memberi notifikasi. Layanan administrasi tidak bisa diproses sampai kewajiban diselesaikan,” kata Irvan, Rabu, 8 April 2026.

Notifikasi tersebut muncul saat warga mengakses layanan kependudukan, seperti pengurusan dokumen. Dengan mekanisme ini, kepatuhan tidak lagi bersifat sukarela, melainkan menjadi konsekuensi langsung dalam pelayanan publik.

Irvan menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi putusan yang telah inkrah, sehingga seluruh proses berbasis data resmi yang memiliki kekuatan hukum. “Jika kewajiban sudah dipenuhi dan ada konfirmasi dari Pengadilan Agama, sistem akan terbuka kembali secara otomatis,” jelasnya.

Pemkot juga memastikan pembaruan data dilakukan secara berkala untuk menjaga akurasi sekaligus mencegah potensi kesalahan dalam penerapan kebijakan. Langkah ini menandai perubahan besar dalam pola pengawasan kewajiban pascaperceraian di Surabaya—dari yang sebelumnya pasif menjadi aktif, berbasis data, dan berdampak nyata.

Selain itu, demi transparansi, masyarakat dapat mengecek status layanan administrasi kependudukan secara mandiri melalui laman resmi Pemkot. Dari sana, warga dapat mengetahui apakah layanan mereka aktif atau sedang dibatasi akibat kewajiban yang belum dipenuhi.

Berita Terbaru

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Jurnas.net - Debu proyek masih akrab di ingatannya. Tangan yang pernah terluka karena merakit besi tulangan, kini justru meraih prestasi. Alfath Qornain Isnan Y…

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus rantai hasil buruk dalam lanjutan Super League 2025/2026. Bertandang di Stadion Sumpah Pemuda melawan Bhayangkara FC,…

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jurnas.net - Di tengah hiruk-pikuk kawasan Bandar Grissee, suasana mendadak berubah hangat. Bukan sekadar pertunjukan, seni musik Mandiling asal Pulau Bawean…